Monday, July 22, 2013

Persyaratan Untuk Mendirikan Lembaga Kursus

Anda berminat membuka lembaga kursus di daerah anda? Ya, misalnya lembaga kursus bahasa Inggris, bahasa Arab, Komputer, Internet dan lain sebagainya. Selain hitung-hitung menebar jasa di sektor pendidikan, lembaga kursus juga membantu memproduktifkan para sarjana yang belum memperoleh pekerjaan.

Namun ada baiknya lembaga kursus yang anda buat dapat diakui secara resmi di pemerintahan, sehingga sertifikat atau piagam yang didapat anak didik diakui sebagai sertifikat yang sah dan bonafid. Untuk itu, ada baiknya anda mengurus perzinan resmi lembaga kursus.

Nah, bagi anda yang berminat mendirikan lembaga kursus resmi dan diakui, berikut syarat-syarat yang harus anda lengkapi. Dikutip dari 'Tips merintis dan mengelola berbagai lembaga kursus' :

Persyaratan umum:
1. Program kurikulum pendidikan
2. Jumlah dan kualifikasi tenaga pengajar
3. Sarana dan prasarana yang memadai
4. Pembiayaan yang diuraikan: biaya investasi, biaya operasional, biaya personal (yang harus dibayarkan oleh peserta kursus)
5. Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
6. Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian pengendalian mutu dan metodologi pemelajaran

Syarat-syarat administratif:
1. Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor dinas pendidikan kabupaten / kota.
2. Melampirkan akta notaris (bagi yang berbentuk yayasan).
3. Melampirkan fotokopi KTP baik pemilik dan penanggung jawab teknis
4. Melampirkan fotokopi  ijazah pemilik/penyelenggara dan penanggung jawab teknis.
5. Melampirkan daftar riwayat hidup pemilik/penyelenggara dan penanggung jawab teknis.
6. Melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian atas nama pemilik / penyelenggara.
7. Melampirkan kurikulum jenis kursus yang bersangkutan
8. Melampirkan tata tertib kursus
9. Melampirkan denah / peta lokasi kursus
10. Melampirkan foto pemilik/penyelenggara dan penanggung jawab teknis 4 x 6 masing-masing 5 lembar.
11. Melampirkan materai 6.000 satu buah
12. Melampirkan surat keterangan domisili usaha / SITU dari kecamatan.

Nah setelah data-data tersebut disiapkan anda dapat membawanya ke kantor dinas pendidikan bidang luar sekolah PLS atau yang membawahi bidang kursus. Ada kemungkinan perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Semoga bermanfaat
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih