Orang Rajin Bersedekah Itu Bahagia, begini penjelasan ilmiahnya...

Pernahkah kita merasakan, ketika kita mengeluarkan sedekah kepada orang yang membutuhkan, ketika kita bisa membantu meringankan beban orang lain, lalu muncul perasaan bahagian entara dari mana dalam lubuk hari kita?;

Showing posts with label Download Makalah. Show all posts
Showing posts with label Download Makalah. Show all posts

Wednesday, January 30, 2019

[Makalah] Hukum Perceraian WNI di [Oleh] Pengadilan Luar Negeri

Bahwa dengan perkem- bangan zaman yang semakin maju serta era globali sasi yang sedang berkem- bang bukan hanya terbatas pada masyarakat kita tetapi sudah mendunia, baik mengenai hubungan hukum, kemasyarakatan, perdagangan bahkan perkawinan atau kawin campuran antara WNI dan WNA yang sekaligus juga akan terjadi perceraianya apalagi sekarang sudah maraknya TKI dan TKW yang ujung-ujungnya terjadi perkawinan , sehingga pada saat ini aparat peradilan semakin dituntut pelayanan hukum yang lebih menjamin terlaksananya hukum yang egaliter, cepat atau lambat akan melahirkan sikap apatisme bahkan fatalisme dikalangan pemerhati hukum , terlebih orang yang secara langsung berhadapan dengan sistim kinerja pengadilan , apabila kita tidak tanggap dan cepat mengikuti perkembangan hukum pada saat ini ;

Sudah menjadi kewajiban bagi aparatur terutama hakim peradilan agama untuk memberikan bagai mana agar sistim hukum yang menjadi kewenangan peradilan agama dapat mencakup dalam paradigma hukum yang egaliter, dimana dalam jangka panjang akan menjadi sistim hukum yang modern dan mampu mengentaskan persoalan umat islam secara benar dan adil.

Adalah keadaan yang mendesak untuk menjadi fokus analisis diantara persoalan tersebut ialah hukum yang saling tumpang tindih dan kurang jelas , serta acara yang seringkali sebagai penyebab – kalau bukan dikatakan selalu, yang ia melahirkan bias ketidak mampuan antara basis material peraturan satu dengan lainya, apalagi kalau dibarengai dengan kekakuan aparat peradilan dalam menerjemahkan pangkal paradigma hukum sehingga yang menjadi korban pertama ialah para pencari keadila.

Salah satu permasalahan yang pernah terjadi ialah adanya perkawinan campuran antara WNI dengan WNA yang kemudian terjadi perceraian dan pembagian harta bersama diluar negeri , maka bagai mana sikap kita untuk menghadapai persoalan tersebut, apakah kita terbawa oleh arus normatif yang ada atau yang kurang jelas.

A.Perceraian yang dilakukan di luar negeri apakah akta cerainya berlaku di Indonesia?

Kasus posisi :
Pernah terjadi suatu kasus pada wilayah PTA Jawa Timur tepatnya di Pengadilan agama Sidoarjo dimana penulis pernah tugas disana ia pernah datang seorang laki-laki dengan membawa asli surat nikah, serta akta cerai yang dikeluarkan oleh negara Jepang yang telah dilegalisir oleh KBRI, dalam kisahnya orang tersebut kurang lebih pada tahun 1985 ia kawin dengan seorang perempuan berkebangsaan Jepang secara islam di Indonesia, kemudian mereka pindah atau bertempat tinggal di Negara Jepang tersebut.

Seiring waktu, entah badai apa yang menimpa mereka akhirnya rumah tangganya retak dan mereka sepakat bercerai di Negara Jepang bukan di Indonesia , lalu ia pulang dengan membawa akte cerai ala Jepang kemudian persoalan tersebut mengadu ke Pengadilan Agama dengan pertanyaan apakah akta cerai ini berlaku di indonesia , bila berlaku siapa yang berhak menyatakan berlaku karena banyak orang yang tidak mengerti dan faham , apalagi KUA mesti tidak bisa menjawab sedangkan kita saja masih bingung dan ragu sah apa tidak secara hukum karena akte cerai adalah sebagai akibat putusan /pruduk Yudikatif bukan eksekutif berati apakah putusan asing bisa diberlakukan di Indonesi ? Dan atau bila dianggap tidak sah sehingga haruskah mengajukan perkara baru lagi , untuk menjawab persoala tersebut terlebih dahulu perlu dikaji beberapa aturan hukum kita yang ada :

1. T e o r i
  •  Pasal 38 Undang-undang no 1 tahun 1974 “ perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan Ybs berusaha dan tidak berhasil mendamaikan mereka (pasal 115 KHI );
  •  Pasal 49 Undang-undang no 7/89 “ Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa memutus danmenyelesaikan perkara diantara orang-orang yang beragama islam dibidang perkawinan;
  •  Pasal 63 Undang –undang no 1 tahun 1974 “ Yang dimaksud pengadilan dalam Undang-undang ini adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainya ;
  •  Pasal 1 ayat ( 1 ) UU no 7/89 “ Peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragam islam ;
  •  Pasal 66 ayat ( 1)Undang-undang no 7/89 ;Seorang suami yang beragama islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang ikrar talak
  •  Pasal 66 ayat ( 2 ) UU no 7/89 );Permohonan sebagai mana dimaksud ayat ( 1 ) diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon
  •  Pasal 73 ayat ( 1 ) UU no 7/89 ;” Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat ;
  •  Pasal 20 ayat ( 3) Undang –undang no 1 tahun 1974 “ dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar negeri gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan tempat kediaman penggugat ;
  •  Pasal 66 ayat ( 4 ) dan pasal 73 ayat ( 3 ) UU no 7 tahun 1989 “ dalam hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal kediaman di luar negeri , maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungfkan atau kepada pengadilan agama jakarta pusat;
 Apabila kita amati dari aturanaturan hukum tersebut diatas dapat ditarik suatu kesimpulan hukum sebagai berikut :
  1. Bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang atau dijatuhkan oleh pengadilan ;
  2. Bahwa Pengadilan agama adalah pengadilan bagi orang-orang yang beragama islam ;
  3. Bahwa apabila suami dan sitri sama-sama bertempat tinggal di luar negeri maka bila terjadi perceraian harus diajukan melalui pengadilan agama Jakarta pusat atau pengadilan kota tempat mereka dilangsungkan perkawinanya ; .
Berdasarkan aturan-atauran dan kesimpulan hukum tersebut diatas sudah jelas dan dapat difahami bahwa orang Indonesia yang pernah melangsungkan perkawinan secara islam perceraianya hanya dilakukan atau harus pula dilakukan di depan pengadilan agama di Indonesia.

Kemudian sekarang yang masih menjadi persoalan adalah: bagaimana jika perkawinan mereka dilaksanakan dengan kawin campuran artianya kawin antara warga Negara RI (WNI ) dengan warga negara asing ( WNA) apakah mereka harus tunduk dan terikat oleh aturan-aturan tersebut diatas ? atau mereka boleh tidak tunduk dan terikat dengan aturan-aturan tersebut ?

Perceraian dalam kawin campuran apakah harus tunduk pada UU no 1/74 dan UU no 7/89 Undang-undang no 1/74 dan UU no 7/89 tidaklah secara tegas mengatur tentang tata percerian bagi perkawinan campuran tetapi UU no 1/74 sejak dari pasal 57 sampai dengan pasal 62 hanya mengatur tentang tata pekawinan campuran , padahal mereka kawin di Indonesia berarti mereka telah membuat suatu perikatan di Indonesia , sehingga mereka apakah tidak tunduk kepada hukum dimana mereka kawin atau dimana mereka membuat suatu perikatan atau perkawinan ?

Sebelum menentukan bagai mana status kedua orang yang melakukan kawin campuran perlu kita tengok aturan dalam UU no 1/74 dan UU no 12/2006 Sebagai berikut :
  •  Pasal 57 UU no 1/74; Yang dimaksud dengan kawin campuran dalam Undang-undang ini adalah perkawinan dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarga negaraan dan salah satu WNI ;
  •  Pasal 58 UU no 1/74; bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istri dan dapat pula kehilangan kewarganegaraanya
  •  Pasal 19 UU no 12/2006 ayat (1) Warga negara aing yang kawin secara sah dengan warga negra RI dapat memperoleh kwarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat ; Ayat (2):  pernyataan sebagai mana dimaksud ayat ( 1 ) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut –turut kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut megakibatkan kewarganegaraan ganda ; Ayat ( 3 ) “ dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh kewarganegaraan RI yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagai mana dimaksud ayat (2) yang bersangutan dapat diberi ijin tinggal tetap sesuai dengan perundang-undangan ;
  •  Pasal 27 UU no 12/2006 : kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan kehilngan status kewarganegaraan dari isti atau suami;
Berdasarkan aturan-aturan dan Undangundang tersebut diatas dapat kita ketahui dengan jelas bahwa orang yang kawin campuran status kewarganegaranya bisa berobah keduanya menjadi WNI atau juga bisa lepas dari WNI karena perkawinan atau masing-masing suami istri sama-sama tidak melepaskan kewarganegaraanya , ternyata dalam kasus ini pihak wanita /istri bertahan pada WNA nya yakni sebagai warga negara jepang sedang yang laki-laki juga bertahan pada WNI nya , maka bagai mana jika mereka ternyata saling bertahan pada kewarga negaraan masing-masing ?

Maka menurut pendapat penulis , dengan mengacu pada pasal 66 ayat (4) dan pasal 73 ayat (3) UU no 7/89 dan pasal 38 UU no 1/74 perceraian harus dilakukan di Indonesia karena perkawinan mereka dilakukan di Indonesia, hal tersebut juga bisa di analogkan kepada hukum perdata umum, dimana apabila terjadi suatu perikatan yang dibuat oleh dua orang yang berbeda kewarganegaraanya , maka hukum yang dipakai adalah hukum dimana perikatan itu dibuat atau dinegara mana mereka saling ia sepakati untuk menyelesaikan bila terjadi sengketa seperti kasus Paiton dan Yurisprudensi Mahkamah Agung no 22 K/Sip/54 tgl 6 Juli 1955 , hal ini juga tepat apa yang dikatakan Yahya Harahap SH dalam bukunya hukum acara perdata , “ bahwa putusan perceraian yang dilakukan oleh negara asing, sebenarnya putusan itu tidak mempunyai daya mengikat dan pembuktian kepada orang lain di Indonesia , berarti status hukum mereka dianggap masih sah sebagai suami istri , apalagi yang menyangkut ahli waris , kecuali putusan tersebut menyangkut status seseorang seperti kelahiran putusan pengangkatan anak , karena hal tersebut menyangkut hak yang paling asasi, sehingga putusan yang demikian pantas dihargai ;

Bila terjadi dua aturan yang berbeda
Bila kita melihat aturan-aturan hukum diatas dapat disimpulkan bahwa perceraian yang dilakukan di Negara Jepang tersebt bisa dikatakan tidak sah, sehingga orang tersebut harus mengajukan lagi di pengadilan agama di Indonesia, akan tetapi bila kita melihat pada ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pada pasal 41 ayat (1) (2) dan (3 ) dikatakan bahwa perceraian WNI yang dilakukan di luar negeri wajib di catatkan pada instansi yang berwenang di negera tersebut dan dilaporkan pada perwakilan RI dan apabila di negera tersebut tidak ada pencatatan , maka perwakilan RI mencatat dalam regester akta cerai dan menerbitkan kutipan akta cerai , kemudian bila sudah kembali wajib melaporkan dalam waktu 30 hari setelah pulang ke indonesi.

Bila kita simak sejenak bahwa aturan-aturan yang tertulis dalam undang-undang tersebut agak aneh dan agak janggal karena :

Pertama, bahwa aturan-aturan tersebut adalah aturan tentang administrasi atau keputusan yang dilakukan badan eksekutif karena isinya antara lain mengatur masalah KTP dan akta kelahiran , sedang akta cerai sebagai akibat dari keputusan yudikatif.

Kedua, bahwa adanya saling kontradiksi antara pasal 66 ayat (4) , 73 ayat (3) Undang-undang no 7/89 dan Undang-undang no 1/74 dengan pasal 41 Undang-undang no 23/2006 dimana menurut UU no 23/2006 orang Indonesia dibolehkan melakukan perceraian di negera asing ,sedang menurut UU no 1/74 dan UU no 7/89 perceraian hanya dapat dilakukan di muka pengadilan Indonesia ,

Ketiga bahwa aturan tersebut tidak secara tegas menyatakan sahnya perceraian di negara asing tetapi hanya tersirat atau mafhum mucholafah adanya sahnya perceraian , ya’ni hanya dikatakan: "Perceraian yang dilakukan di luar negeri “ berarti kalimat tersebut adalah kalimat berita bukan pernyataan sahnya suatu hukum ,

Memang kita tidak heran bila suatu undang-undang begitu disahkan begitu pula terlihat adanya kejanggalan , kekurangannya , bahkan bertentangan dengan peraturan yang lain seperti kasus diatas , nah sekarang yang menjadi persoalan bagai mana bila terjadi benturan /kontradiksi sebagai mana persoalan kedua diatas yakni ada dua aturan yang sama-sama mengatur , tetapi saling bertentangan ? sedangkan diantara kedua aturan tersebut tidak ada yang menyatakan menghapusnya , apakah hukum yang lama atau hukum yang baru yang boleh dipakai atau semuanya masih berlaku ?

Untuk menjawab persoalan ini perlu kita melihat suatu asaz dalam hukum perdata yang disebut dengan istilah lex posteori derogat legi priori yang artinya apabila terjadi konflik antara Undang-undang yang lama dengan yang baru , yang mengatur hal yang sama dan tidak mencabut aturan yang lama , sedangkan keduanya saling bertentangan , maka peraturan yang baru mengalahkan/melumpuhkan peraturan yang lama “ (Prop Sudikno Mertokusumo SH:87 ) , begitu juga menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung no 1037K/Sip/73 tgl 23 Maret 1976 yang intinya menyatakan sama , oleh karena itu bedasarkan aturan-aturan tersebut diatas bahwa perceraian yang dilakukan di luar negeri dianggap sah sebagai alat bukti perceraian atau akibat cerai , namun dalam masalah ini masih ada suatu ganjalan dan suatu pertanyaan apakah KUA sebagai Pelaksana perkawinan sudah mengerti status akta cerai tersebut sedangkan kita sebagai aparat peradilan masih harus meraba-raba , apalagi berbahasa asing, oleh karena itu bila diperlukan menurut pengadilan agama sesuai dimaksud pasal 52 UU no 7/89 boleh memberikan keterangan bila diperlukan tentang keabsahan akta ceraia tersebut ;

B. Pembagian harta bersama di luar negeri ;
Sudah banyak terjadi di negara kita adanya kawin campuran sejak zaman dahulu kala sampai sekarang apalagi pada era globalisas banyak para TKI dan TKW bahkan tidak sedikit para selebriti yang suka kawin cerai dengan orang-orang bule atau orang asing , yang sudah barang tentu dari perkawinan mereka yang bertahun-tahun akan menghasilkan dan melahirkan suatu harta yaitu berupa harta bersama baik yang kadang-kadang sebagian berada di Indonesia dan yang lainya berada di luar negeri , maka tidak jarang menjadi kasus dan persoalan hukum tersendiri yang perlu dikaji dan dimengerti oleh seluruh aparat peradilan ini ;

Kalau dalam kasus diatas telah terjadi perceraian diluar negeri dan dinyatakan sah dan dianggap sah sebagai akta cerai, sekarang bagai mana bila terjadi pembagian harta bersama juga dilakukan di luar negeri berdasarkan putusan pengadilan luar negeri ? apakah putusan luar negeri tersebut langsung dapat di ekseksi di Indonesia bila dalam putusan tersebut menyebut adanya pembagian harta bersama yang berada di Indonesia ? atau putusan tersebut tidak dapat dieksekusi dan harus mengajukan perkara baru lagi ? apakah seseorang yang akan menikmati haknya ia harus bersusah payah kembali atau harus membabat hutan lagi mulai dari awal , memang aturan hukum yang ada belum menyentuh secara jelas, oleh karena itu perlu kita analisa sebagai mana dibawah ini ;

Masalah putusan hakim asing sampai saat ini belum ditemukan format yang jelas sehingga masih dipegang dua landasan :

Pertama : Bahwa putusan asing di luar negeri tidak mempunyai daya kekuatan pasti, sebagai mana pendapat Pitlo dalam bukunya pembuktian daluwarsa, dikatakan bahwa putusan hakim asing terdapat perbedaan pendapat mengenai daya mengikat :
  1. Putusan hakim asing yang mengandung diktum comdemnatoir atau menghukum tidak diakui dan tidak mempunyai daya mengikat ;
  2. Putusan hakim asing yang mengandung diktum menolak dapat diakui mempunyai daya kekuatan mengikat ;
  3. Diakui memiliki daya kekuatan mengikat dengan sarat berdasarkan perjanjian bilateral atau multiratelar tetapi harus sesuai dengan asas Reseprosetas (receprocity);
Kedua : pasal 436 RV menegaskan putsuan pengadilan asing tidak dapat di eksekusi oleh pengadilan Indonesia , pasal ini tidak membedakan apakah putusan hakim asing itu mengabulkan gugatan yang berisi amar comdemnatoir atau menolak gugatan secara generalis disamaratakan yaitu setiap putusan hakim asing tidak dapat di eksekusi , oleh peradilan di Indonesia, sekalipun pasal 6 UU no 1/51 telah dinyatakan tidak berlaku , namun ketentuan pasal 436 RV masih dijadikan rujukan berdasarkan doktrin proses doelmatigheid , atas dasar HIR dan RBG tidak memiliki aturan seperti itu ;

Dengan bertitik tolak dari redaksi pasal 436 RV yang dengan tegas mengatakan kecuali Undang-undang mengatur sendiri putusan hakim asing tidak dapat dilaksanakan dalam negara kita , kecuali dalam dua hal :
  • Putusan hakim asing mengenai perhitungan dan pembagian kerugian yang menimpa kapal atau avarij umum berdasarkan pasal 724 KUHD ;
  • Adanya perjanjian bilateral atau multilateral antara Indonesia dengan suatu negara sesuai dengan asas reprositas (Yahya harahap SH:2005.716);
Berdasarkan aturan dan doktrin hukum diatas maka putusan pembagian harta bersama yang dilakukan di luar negeri atau putusan hakim asing tidak mempunyai kekutan mengikat serta tidak dapat di eksekusi oleh peradilan kita di indonesia sehingga orang yang membawa putusan asing tersebut harus pula mengajukan lagi gugatan baru hanya putusan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti (pasal 436 ayat ( 2 ) RV ) ;

B. Kesimpulan
  •  Bahwa percraian orang Indonesia baik melalui kawin campuran atau tidak dibolehkan melakukan perceraian di luar negeri ;
  •  Bahwa Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan di luar negeri wajib melaporkan ke KBRI dan kepada instansi berwenang setelah 30 hari pulang ke Indonesia ;
  •  Pengadilan Agama boleh memberikan keterangan tentang sahnya akta cerai yang diperoleh dari luar negeri bila diperlukan ;
  •  Putusan hakim luar negeri mengenai pembagian harta bersama tidak mempunyai kekuatan mengikat atau tidak dapat dieksekusi ;
  •  Bahwa orang yang mempunyai putusan pmbagian harta bersama dari putusan hakim asing tetap harus mengajukan gugatan baru ;
C. Penutup
Demikianlah beberapa masalah hukum yang berhubungan dengan masalah akta cerai dan pembagian harta bersama yang dilakukan di luar negeri yang pernah di jumpai namun kita masih ragu untuk mengambil langkah-langkah hukum, penulis berharap makalah yang sangat sederhana dan ringkas ini mungkin masih ada banyak kekurangan , oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi sempurnakanya masalah ini , semoga ada manfaatnya , Amin ;

Disusun oleh
MOHAMAD THOHA SA.g (Hakim Pengadilan Agama Ponorogo)
loading...

Friday, June 1, 2018

[Viral] Hadits Tentang Huru Hara Suara Dentuman Dahsyat di Bulan Ramadhan, Apakah Shahih?

Ada sebuah pesan video viral akhir-akhir cukup menghebohkan masyarakat. Pesan tersebut isinya mengenai peristiwa besar berupa dentuman keras yang akan terjadi pada 15 Ramadan yang jatuh pada hari Jumat.

Pesan tersebut disandarkan pada hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan dari Abu Nu'aim. Apakah hadits tersebut sahih?

Hadits tersebut selengkapnya matan dan sanad sebagai berikut:

حدثنا أبو عمر عن ابن لهيعة قال حدثني عبد الوهاب بن حسين عن محمد بن ثابت البناني عن أبيه عن الحارث الهمداني عن ابن مسعود رضى الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا كانت صيحة في رمضان فإنه يكون معمعة في شوال وتمييز القبائل في ذي القعدة وتسفك الدماء في ذي الحجة والمحرم وما المحرم يقولها ثلاثا هيهات هيهات يقتل الناس فيها هرجا هرجا قال قلنا وما الصيحة يا رسول الله ؟ قال هدة في النصف من رمضان ليلة جمعة فتكون هدة توقظ النائم وتقعد القائم وتخرج العواتق من خدورهن في ليلة جمعة في سنة كثيرة الزلازل فإذا صليتم الفجر من يوم الجمعة فادخلوا بيوتكم وأغلقوا أبوابكم وسدوا كواكم ودثروا أنفسكم وسدوا آذانكم فإذا حسستم بالصيحة فخروا لله سجدا وقولوا سبحان القدوس سبحان القدوس ربنا القدوس فإن من فعل ذلك نجا ومن لم يفعل ذلك هلك .

Dari Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila terdapat suara yang dahsyat di bulan Ramadan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Akan banyak golongan manusia yang saling memisahkan diri di bulan Dzulqa’dah. Akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan al-Muharram. Apa yang harus dilakukan di bulan al-Muharram?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi hal tersebut sampai tiga kali. Sangat disayangkan sekali saat itu manusia saling membunuh dan keadaannya sangat kacau. Maka kami bertanya, “Apa suara dahsyat itu wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab, “Suara itu terjadi di pertengahan bulan Ramadan, bertepatan dengan malam Jumat dan suara dahsyat ini akan membangunkan orang-orang yang sedang tidur, menjatuhkan orang-orang yang sedang berdiri, dan menjadikan para wanita terhempas keluar dari kamar-kamarnya. Pada saat itu akan banyak terjadi gempa bumi dan cuaca yang sangat dingin. Hal itu apabila (pertengahan)bulan Ramadan di tahun itu bertepatan dengan malam Jumat.  Apabila kalian telah melaksanakan salat Subuh di hari Jumat pada pertengahan bulan Ramadan, maka masuklah kalian ke dalam rumah-rumah kalian, kuncilah pintu-pintu kalian, tutuplah jendela-jendela kalian, selimutilah diri-diri kalian, dan tutuplah telinga-telinga kalian. Apabila kalian merasa ada suara dahsyat, maka menyungkurlah sujud kepada Allah dan ucapkanlah, “Maha Suci Allah yang Maha Suci, Maha Suci Allah yang Maha Suci, wahai Rabb kami yang Maha Suci.” Barangsiapa yang mengamalkan hal tersebut maka akan selamat dan barangsiapa yang tidak mengamalkannya, maka niscaya akan celaka.”

Apakah hadits di atas sahih?

Sebenarnya ada sejumlah hadits tentang hal ini yang senada, tapi untuk diketahui: semuanya lemah (dhaif) dan tidak satu pun ada yang shahih atau bahkan sekedar hasan.

Kkhusus hadits di atas, haditsnya sangat lemah, bahkan maudhu' (palsu). setidaknya dalam sanadnya ada perawi yang bernama Ibn Luhai'ah, ada juga al-Harits al-Hamdani, Al-A’war (dan juga Nuaim bin Hammad selaku perawi).

Menurut Imam al-Nasa'o, perawai yang bernama Ibn Luhai'ah ada ada seseorang yang tidak dapat dipercaya (tidak tsiqqah). Abdurrahman bin Khirasy juga berkata bahwa hadits Ibn Luhai'ah tidak pantas ditulis (dicatat). Sedangkan menurut Abu Zur'ah, hadits Ibn Luhai'ah tidak dapat dijadikan hujjah. [Lihat dalam kitab Siyaru A'lam al-Nuba'la karya Imam Al-Dzahabi, Juz. 8 hlm. 21]

Sementara tentang Al-Harits, Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata, “Abu zur’ah berkata; haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah. Sementara menurut Abu Hatim: Abu Zur'ah tidak kuat hafalannya dan tidak termasuk perawi yang haditsnya bisa dijadikan hujjah.” [Lihat dalam kitab Tahdzib at-Tahdzib, Juz. 2 hlm. 126]

Sementara tentang perawi yang bernama Al-A'war, ada perbedaan sikap para ulama tentang sosok perawi yang satu ini: ada yang mencelanya (bahkan ada yang menyebutnya sebagai seorang mengatakan syiah dan pendusta), namun ada juga yang memujinya (mengatakannya seorang imam al-allamah) dan menerima haditsnya.

Adapun tentang perawi yang bernama Nuaim bin hammad (w. 229 H) sendiri yang meriwayatkan hadits ini, Imam Al-Dzahabi berkata setelah menyebutkan perkataan para imam hadits tentang sosok Nu'aim: Tidak boleh bagi seorang pun berhujjah dengannya, dia telah mengarang kitab “al-Fitan”, di mana di dalamnya dia menyebutkan hal-hal yang ajaib dan mungkar. [Siyarul A’lam al-Nubaala', Juz. 10 hlm. 609]

Lantas, dapat disimpulkan bahwa hadist ini adalah hadits palsu. Hukum hadist ini palsu alias munkar tidak punya dasar dari perawi yang tsiqah.

Hadits ini dinyatakan palus oleh banyak ulama pakar hadits, di antaranya:
- Ibnul Qayyim dalam  “al-Manar al-Munif fi ash-Shahih wa alh-Dha’if”, no. 212.
- Imam as-Suyuthi dalam kitabnya al-La`ali al-Mashnu’ah fil Ahadits al-Maudhu’ah (2/322)
- Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits al-Dha’ifah , no. 6178.
======

Demikian pula hadits-hadits yang senada dengan hadits di atas, secara umum semuanya adalah umum hadits palsu.

- Imam al-Uqaili berkata:
ليس لهذا الحديث أصل من حديث ثقة، ولا من وجه يثبت

hadits ini tidak ada dasarnya dari hadits (perawi) yang tsiqah, dan juga t idak dari jalur yang tsabit.” [adh-dhu’afa` al-kabir, 2/302]

-Ibnu al-Jauzi berkata,
هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه وسلم.

Ini adalah hadits maudhu’ atas Rasulullah saw.” [al-maudhu’at, 3/191]

- Syaikh Ibn Baz, ketika ditanya tentang hadits ini, beliau menjawab cukup panjang. di antaranya beliau berkata:

فهذا الحديث لا أساس له من الصحة ، بل هو باطل وكذب ، وقد مر على المسلمين أعوام كثيرة صادفت فيها ليلة الجمعة ليلة النصف من رمضان فلم تقع فيها بحمد الله ما ذكره هذا الكذب من الصيحة وغيرها مما ذكر ، وبذلك يعلم كل من يطلع على هذه الكلمة أنه لا يجوز ترويج هذا الحديث الباطل؛ بل يجب تمزيق ذلك وإتلافه والتنبيه على بطلانه

Hadis ini sama sekali tidak sahih, namun hadis batil dan kedustaan. Sudah sering tahun-tahun yang lewat, malam jumat bertepatan dengan malam tengah Ramadhan. Dan walhamdulillah, tidak terjadi apapun seperti yang disebutkan dalam kabar dusta, yaitu adanya suara dahsyat atau yang lainnya. Karena itu, disimpulkan, bahwa setiap orang yang mengetahui pernyataan ini, tidak boleh baginya untuk menyebarkan hadis batil ini. Namun wajib untuk dihilangkan dan diingatkan akan kebatilannya.

Beliau melanjutkan,

ومعلوم أنه يجب على كل مسلم أن يتقي الله في جميع الأوقات ، وأن يحذر ما نهى الله عنه حتى يتم أجله، كما قال سبحانه لنبيه صلى الله عليه وسلم : ( وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ) والمراد باليقين : الموت

Meskipun kita paham bahwa setiap muslim wajib untuk bertaqwa kepada Allah setiap saat. Dan menghindari semua yang dilarang Allah, sampai dia dijemput ajalnya. Sebagaimana yang Allah firmankan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (yang artinya), “Beribadahlah kepada Rabmu sampai datang kepadamu al-Yaqin.” Dan yang dimaksud al-Yaqin adalah kematian. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 26/339-340)

Wallahu a’lam..
loading...

Sunday, November 26, 2017

[Ushul Fiqh] Dalil-Dalil Tentang Ta'lil Al-Ahkam

Makna ta’lil al-ahkam adalah mengakui bahwa hukum-hukum syar’i itu mu’allalah (mengandung 'illat, maksud, hikmah dan alasan) dengan berbagai ‘illah yang dimengerti atau berpeluang dapat dimengerti yang disebut juga dengan ta’lil maqashidi. Juga telah dijelaskan bahwa ‘illah yang dimaksud dalam Maqashid Syari’ah berbeda dengan ‘illah dalam Mushthalah Hadits, juga berbeda dengan ‘illah dalam Ushul Fiqih dalam pembahasan Qiyas, walaupun mungkin saja beririsan.

Di sini akan dijelaskan dalil-dalil tentang ta’lil maqashidi tersebut.

Dalil dari Al-Qur’an Al-Karim

Al-Qur’an menjelaskan tentang hikmah diutusnya para rasul alaihimussalam yaitu agar tak ada alasan lagi untuk membantah Allah di hari pengadilan kelak:

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا

(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa: 165).

Al-Qur’an menegaskan bahwa asset dan harta tidak boleh berputar hanya diantara orang-orang kaya saja:

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (QS. Al-Hasyr: 7).

Ibnu ‘Asyur rahimahullah menjelaskan:

فَتَيْسِيرُ دَوَرَانِ الْمَالِ عَلَى آحَادِ الأُمَّةِ وَإِخْرَاجُهُ عَنْ أَنْ يَكُونَ قَاراً فِي يَدٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مُتَنَقِّلاً مِنْ وَاحِدٍ إِلَى وَاحِدٍ مَقْصِدٌ شَرْعِيٌّ، فُهِمَتِ الإِشَارةُ إِلَيْهِ مِنْ قَوْلِهِ تَعَالَى فِي قِسْمَةِ الفَيْءِ: {كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ}. فَالدُّولَةُ - بِضَمِّ الدَّالِ - تَدَاوُلُ المَالِ وَتَعَاقُبُهُ، أَيْ: كَيْلَا يَكُونَ مَالُ الفَيْءِ يَتَسَلَّمُهُ غَنِيٌّ مِنْ غَنِيٍّ ..

Memudahkan berputarnya harta diantara beragam komponen ummat dan mengeluarkannya dari monopoli satu tangan atau hanya berpindah dari orang-orang perorang (tertentu) adalah salah satu tujuan syariat. Hal ini dapat dipahami dari isyarat firman Allah ta’ala tentang pembagian fai: “supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”. Kata “dulah” adalah peredaran harta dan perpindahannya, maksudnya jangan sampai harta fai diterima oleh orang kaya dari orang kaya. (Maqashid Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah, Muhammad Ath-Thahir bin ‘Asyur, 3/475).

Dalil dari As-Sunnah

Rasulullah menegaskan bahwa disyariatkannya meminta izin kepada tuan rumah adalah demi menjaga aurat tuan rumah dari pandangan mata orang lain yang tidak halal memandangnya.

إِنَّمَا جُعِلَ الاِسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ البَصَرِ (متفق عليه)

Sesungguhnya dijadikan (syariat) meminta izin itu semata karena (urusan) pandangan mata. (Muttafaq ‘alaih).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakui dan mendiamkan para sahabat yang berijtihad menyimpulkan maksud sabda beliau:
edited
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْأَحْزَابِ : " لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ ". فَأَدْرَكَ بَعْضُهُمُ الْعَصْرَ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ : لَا نُصَلِّي حَتَّى نَأْتِيَهَا. وَقَالَ بَعْضُهُمْ : بَلْ نُصَلِّي لَمْ يُرِدْ مِنَّا ذَلِكَ. فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ. (رواه البخاري)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada hari (perang) Ahzab: “Janganlah seorang diantara kalian shalat Ashar kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah.” Maka sebagian mereka melakukan shalat di perjalanan, sebagian lain berkata, kita tidak boleh shalat sebelum sampai di sana. Dan sebagian (yang shalat) mengatakan, bahkan kita harus shalat karena beliau bukan bermaksud seperti (pendapat kalian) itu. Lalu diceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau tidak mencela seorang pun diantara mereka. (HR. Al-Bukhari).

Maksudnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyalahkan sebagian sahabat yang menyimpulkan maksud sabda beliau, meskipun maksud tersebut tidak tersurat darinya. Mereka menyimpulkan bahwa Rasulullah meminta mereka untuk mempercepat perjalanan agar saat waktu Ashar sudah sampai di Bani Quraizhah, dan ketika waktu Ashar sudah masuk tapi mereka belum sampai maka mereka harus segera shalat.

Sementara sebagian sahabat yang lain memahami sabda Rasulullah apa adanya, sehingga mereka baru shalat Ashar saat tiba di Bani Quraizhah meskipun waktu Ashar telah habis. Kedua pemahaman ini tidak ada yang dicela oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dalil dari Ijma’ Ulama

Para ulama telah sepakat bahwa Syariat Islam ditetapkan oleh Allah untuk mewujudkan kemaslahat hambaNya. Sebagian ungkapan mereka telah kami kutip pada kiriman MS sebelum ini.

Dalil dari Istiqra

الاِسْتِقْرَاءُ : تَتَبُّعُ الجُزْئِيَّاتِ المُتَشَابِهَةِ فِي أَمْرٍ مِنَ الأُمُورِ، لِلْوُصُولِ إِلَى تَقْرِيرِ أَمْرٍ كُلِّيٍّ وَأَصْلٍ يَجْمَعُ كُلَّ تِلْكَ الجُزْئِيَّاتِ.

Istiqra adalah meneliti bagian-bagian yang serupa dari suatu hal demi menetapkan satu kesimpulan umum dan prinsip menyeluruh yang dapat menyatukan bagian-bagian tersebut.

Dari istiqra terhadap hukum-hukum terkait rukhshah shalat, puasa, safar, sakit, hujan .. maka dapat disimpulkan prinsip umumnya yang menjadi salah satu tujuan syariat yaitu meringankan dan menghilangkan kesulitan yang memberatkan mukallaf.

Dari istiqra terhadap dalil-dalil jual beli yang melarang menjual ikan yang masih berada di air, burung yang masih terbang di udara, unta yang lepas, menjual janin hewan dalam perut induknya … dapat disimpulkan bahwa syariat melarang menjual sesuatu yang majhul (tak diketahui), atau yang belum dapat diserahterimakan. Tujuannya adalah untuk menghindarkan diri dari penipuan, madharat, ketidakjelasan yang berakibat mengambil harta orang lain dengan cara yang batil, atau menghindarkan diri dari perselisihan dan permusuhan karenanya.

Dalil Logika Akal Sehat

Syariat Islam adalah syariat yang laik dan sesuai untuk setiap tempat dan waktu. Hal ini mustahil terjadi kecuali jika ia memiliki hikmah dan tujuan demi kemaslahatan semua manusia di manapun dan kapanpun mereka berada.

Sumber: ‘Ilm Al-Maqashid Asy-Syari’iyyah, Nuruddin bin Mukhtar Al-Khadimi, hlm 45-47.

loading...

Monday, February 16, 2015

[Download Makalah Ekonomi Syariah]: Hukum Pegadaian Syariah

I. PENDAHULUAN
Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka.
loading...

Friday, February 13, 2015

[Download Makalah Statistik]: Pengaruh Dividen Terhadap Harga Saham *.Doc

PENGARUH  DIVIDEN TERHADAP HARGA SAHAM

A. Latar Belakang
Pasar modal memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi suatu negara karena memiliki fungsi ekonomi dan fungsi keuangan (Husnan, 1994).  Sebagai fungsi ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (lender) kepada pihak yang membutuhkan dana (borrower).  Sedangkan fungsi keuangan, pasar modal menyediakan dana yang diperlukan oleh pihak-pihak yang membutuhkan dana.
loading...

Cara Mudah Mendownload Ribuan Artikel dan Jurnal Internasional, Daftar di PNRI

Bagi mahasiswa, akademisi, dan peneliti serta para pencinta ilmu pengetahuan, keberadaan jurnal internasional tentu sangat diperlukan dalam rangka menunjang referensi mereka dalam penelitian.

Sayangnya, keberadaan jurnal-jurnal tersebut sangat sulit diperoleh. Selain karena terbit di luar negeri, harga yang lumayan tinggi juga menjadi penghalang.
loading...

Thursday, February 12, 2015

[Download Makalah Fakultas Ekonomi]: Ekonomi Moneter Summary / Resume *.Doc

SUMMARY OF MONETARY ECONOMIC SCIENCE

(RINGKASAN ILMU EKONOMI MONETER)

PENGERTIAN
Ekonomi moneter adalah bagian dari makroekonomi yang mempelajari tentang sifat, fungsi serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi.
loading...

Saturday, February 7, 2015

[Download Makalah Fakultas Syariah]: Resume Mata Kuliah Ushul Fiqih

PENGERTIAN USHUL FIQIH
1. Pengertian Ushul Fiqih

Fiqih secara etimologi “Pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengarahan potensi akal”. Sedangkan secara terminologi fiqih merupakan bagian dari syari’ah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
loading...

Friday, February 6, 2015

[Download Makalah Fakultas Syari'ah]: Tarikh Tasyri' Sejarah Pensyariatan Hukum Islam

Bagi mahasiswa yang kuliah di Fakultas Syariah, berikut admin berbagi contoh makalah untuk mata kuliah Tarikh Tasyri' atau sejarah pensyariatan hukum Islam.

Makalah ini bisa juga dikategorikan sebagai resume atau ringkasan mata kuliah Tarikh Tasyri. Untuk link donwload silahkan di lihat di akhir postingan ini (download via Mediafire).
loading...

Pengertian Fasiq dan Ciri-cirinya

Allah Swt berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, jika datang
kepada kalian orang fasiq dengan membawa suatu
kabar berita, maka telusurilah kebenarannya.
Ada beberapa istilah untuk menggambarkan status seseorang dalam Islam, di antaranya adalah muslim, mu'min, kafir, munafiq, fasiq dan lain sebagainy.

Pada tulisan kali ini, kita akan membahas tentang makna fasiq dan ciri-ciri atau perbuatan seseorang yang menjerumuskannya pada status fasiq.
loading...

Thursday, February 5, 2015

Biografi Syaikh Abdul Wahhab Khallaf, Ulama Pakar Ushul Fiqih dari Mesir

Bagi mahasiswa yang kuliah di Fakultas Syari'ah atau Ushuluddin di IAIN, UIN dan universitas keislaman lain, tentu tidak asing lagi dengan nama Syaikh Abdul Wahhab Khallaf.

Beliau adalah pengarang Kitab Ilmi Ushul al-Fiqh yang menjadi buku diktat wajib di setiap kampus Fakultas Syari'ah. Selain pakar di bidang Ushul Fiqih, beliau adalah pakar hukum tata negara, bahasa Arab dan yurisprudensi.

Berikut ini akan kita bahas sedikit tentang biografi kehidupan beliau.

Syaikh Abdul Wahhab Khallaf lahir pada bulan Maret 1888 M di kampung Kafr al-Zayyat, Mesir. Sejak kecil, beliau menghafal al-Qur'an di sebuah kutab milik Al-Azhar di kampung halamannya.

Setelah menamatkan hafalan al-Qur'an, pada tahun 1900, beliau memulai pelajaran di lembaga Al-Azhar dan meneruskannya di Sekolah Tinggi Kehakiman Islam (Madrasah al-Qadha' al-Syar'i) yang juga bernaung di bahwa Universitas al-Azhar, beliau menamatkan pendidikan di sana pada tahun 1915.

Selepas menjadi alumni, pada tahun 1915 itu juga, beliau diangkat menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Kehakiman Islam tersebut.

Ketika terjadi Revolusi 1919 di seantero Mesir, Syaikh Abdul Wahhab Khallaf termasuk ulama yang terlibat aktif dalam revolusi tersebut. Hingga akhrrnya beliau berpindah instansi dari pengajar di sekolah tinggi menjadi Hakim di Mahkamah Syar'iyyah Mesir.

Beliau diangkat pertama kali sebagai hakim pada tahun 1920, lalu diangkat pula menjadi Direktur urusan mesjid yang berada di bawah Kementerian Wakaf pada tahun 1924. Jabatan itu terus beliau sandang hingga kemudian ditunjuk menjadi Inspektur pengawas pengadilan Islam pada tahun 1931.

Pada tahun 1934, beliau diminta oleh pihak Cairo University untuk menjadi guru besar di kampus ternama tersebut. Di sanalah beliau mengabdi hingga akhirnya beliau pensiun pada tahun 1948.

Kendati sudah pensiun, beliau terus mengajar, bahkan di sekitaran tahun 1955-1956, beliau tetap mengajar meski harus sambil duduk karena sakit yang dideritanya.

Sepanjang hayatnya, beliau mengunjungi banyak negara-negara Arab untuk mencari dan mempelajari naskah-naskah serta manuskrip lama. Beliau juga dipercaya menjadi dewan pakar di Arabic Language Academy (Mujamma' al-Lughah al-'Arabiyyah).

Beliau sering pula menjadi penceramah di radio dan televisi Mesir. Dan selama bertahun-tahun pula beliau rutin mengisi pengajian tafsir di auditorium Darul Hikmah, Kairo.

Foto langka Syaikh Abdul Wahab Khallaf, klik gambar untuk memperbesar
Dalam perjalanan ilmiahnya, beliau pernah terlibat kontroversi ilmiah dengan Syaikh Ali Abdul Raziq tentang politik dan kekuasaan dalam Islam. Seperti diketahui, bahwa Syaikh Ali Abdul Raziq menyatakan bahwa Islam tidak mengatur tentang kekuasaan politik, sedangkan Syaikh Abdul Wahab Khallaf punya pandangan yang berbeda.

Pemikiran kontroversial beliau yang lainnya adalah tentang kehalalan aktfitas perbankan, yang mana beliau melontarkan pandangan yang berbeda dengan para ulama di masa itu, yang mana beliau memperbolehkan berinteraksi dengan perbankan.

Namun, menurut Syaikh Sayyiq Sabiq, penulis Fiqih Sunnah, pandangan tersebut muncul karena persepsi Abdul Wahhab Khallaf tentang transaksi perbankan yang keliru. Dan setelah beberapa pakar menjelaskan kepada beliau tentang hakikat perbankan, justru beliau berbalik pandangan dan mengatakan : "kalau begitu, bank-bank tersebut harus ditutup". [Lihat Majalah At-Tauhid milik Jama'ah Anshar As-Sunnah, Edisi 472 Terbitan Rabiul Akhir 1432 H).

Beliau meninggalkan banyak karya tulis yang diwariskan hingga generasi sekarang, dan menjadi bahan rujukan utama dalam berbagai disiplin ilmu.

Di antara karya beliau adalah (tersedia link download buku tersebut dalam bentuk PDF):

- 'Ilm Ushul al-Fiqh (علم أصول الفقه)
- Ahkam al-Ahwal al-Syakhshiyyah (أحكام الأحوال الشخصية)
- Khulashah al-Tasyri' al-Islami (خلاصة التشريع الإسلامي)
- Syarh Wafi Li Qanunai al-Waqf wa al-Mawarits
- Al-Siayasah al-Syar'iyyah
- Al-Suluthat al-Tsalats fi al-Islam
- Nur min al-Islam

Syaikh Abdul Wahab Khallaf wafat pada tanggal 19 Januari 1956 bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1357 H, dan dikuburkan di pemakaman Ghufair. Semoga Allah Swt merahmatinya.

NB. harap cantumkan alamat link kami ini ketika anda menyadur atau mengutip artikel ini untuk keperluan ilmiah.
loading...

Monday, February 2, 2015

[Download Makalah Tafsir Hadits *.doc]: Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam

Bagi mahasiswa jurusan tafsir hadits, berikut kami persembahkan contoh tugas makalah dengan judul Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam.

Mudah-mudahan bisa membantu kelancaran tugas kamu. Dan ingat: jangan copas murni makalah ini, tapi berkreasilah dan rajinlah membaca literatur dan referensi lainnya.
loading...

Sunday, February 1, 2015

[Download Makalah Hukum Tata Negara]: Impeachment / Pemakzulan: Teori dan Prakteknya di Indonesia

Bagi mahasiswa fakultas hukum atau politik, tentu sudah tidak asing dengan istilah pemakzulan atau impeachment. Bahkan istilah ini sudah populer sekarang ini karena kerap dibicarakan di televisi oleh para pakar-pakar dan pengamat.

Nah, bagi mahasiswa yang membutuhkan bahan makalah untuk mata kuliah politik hukum dll dengan tema Impeachment, berikut admin berbagi salah satu makalah yang barangkali berguna buat kamu.
loading...

Friday, January 23, 2015

[Download Makalah Hukum]: Putusan Verztek Dan Proses Beracara Verzet di Pengadilan Negeri

Salah satu materi penting dari mata kuliah hukum acara perdata adalah tentang putusan verstek dan upaya hukum perlawanan verzet.

Berikut Admin berbagi salah satu contoh makalah tentang putusan verstek dan acara perlanwanan verzet di Pengadilan tingkat pertama.

Semoga bermanfaat, khususnya bagi mahasiswa fakultas hukum strata I, para praktisi hukum dan lain sebagainya.
loading...

Thursday, January 22, 2015

Akibat Hukum dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta

Sering kita mendengar istilah 'pelanggaran hak cipta'. Sebab di dunia modern sekarang ini, kekayaan manusia bukan lagi hanya berwujud benda fisik, tapi juga dapat berbentuk kekayaan lain tak berwujud, misalnya dalam bentuk hak kekayaan Intelektual (HAKI).

Salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual adalah hak cipta, di samping ada hak-hak lain seperti hak paten, rahasia dagang dan lain sebagainya.
loading...

Thursday, July 25, 2013

[Makalah]: Pendekatan Filologis Dalam Kajian Islam [Download .PDF. Word Available]

Bagi yang membutuhkan makalah tentang Pendekatan Filologis dalam Kajian Islam, berikut admin share sebuah makalah tentang Pendekatan Filologis dalam kajian Islam. Link download makalah dalam bentuk PDF tersedia di akhir tulisan. Terima kasih.

PENDEKATAN FILOLOGIS DALAM KAJIAN ISLAM
Pendahuluan
Clifford Geertz pernah mengatakan bahwa Islam membawa rasionalisme dan ilmu pengetahuan serta menegaskan suatu sistem masyarakat yang berdasarkan orang-perorangan, keadilan, dan membentuk kepribadian mulia.
loading...

Makalah: Sejarah Perkembangan Filologi [Download .Pdf .Doc Available]

Bagi yang membutuhkan makalah tentang sejarah perkembangan Filologi, berikut admin share salah satu makalah yang barangkali bisa membantu. Link download dalam format Microsoft word tersedia di akhir tulisan. Terima kasih.

SEJARAH PERKEMBANGAN FILOLOGI
A. Pengertian Filologi
Kita ketahui bahwa sejarah perjalanan umat manusia telah dimulai sejak lama, secara pasti tidak. Diketahui berapa ribu atau berapa juta tahun yang lalu umur sejarah manusia di muka bumi ini dimulai. Bukti-bukti sejarah kehidupan manusia di masa lampau itu dapat kita temukan di masa kini.
loading...