Wednesday, February 4, 2015

Raih 3100 Beasiswa Full Cost Untuk Program Pasca Sarjana Tahun 2015 Dari Pemerintah RI

Tanggal 2 Februari 2015 lalu, situs resmi pemerintah milik Setkab menurunkan info gembira bagi para sarjana yang mencari kesempatan beasiswa di tahun ini.

Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi  3.100 sarjana untuk menerima  beasiswa S2 dan S3, baik di universitas dalam negeri maupun 200 universitas terbaik dunia untuk tahun 2015.

Pemerintah menanggung seluruh biaya pendaftaran, SPP, non SPP seperti tunjangan buku, tesis/disertasi, biaya kedatangan, visa, tunjangan keluarga, biaya hidup hingga biaya keadaan darurat.

Direktur LPDP Mokhamad Mahdum CA mengatakan beasiswa LPDP bersumber dari  bunga dana abadi pendidikan.  “Sejak  2013, hingga memasuki tahun ketiga ini sudah 4.580 sarjana memanfaatkannya dan 102 diantaranya sudah berhasil menyelesaikan studinya,” katanya.

Menurut Mokhamad Mahdum, peminat yang mendaftar secara online terhadap beasiswa LPDP luar biasa. “Tahun 2014 saja sebanyak 25 ribu mengirimkan aplikasinya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sasaran bidang ilmu BPI Program Magister dan Doktor, sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut:

1. bidang teknik,
2. bidang sains,
3. bidang pertanian,
4. bidang kedokteran/kesehatan,
5. bidang akuntansi/keuangan,
6. bidang hukum,
7. bidang agama,
8. bidang sosial,
9. bidang ekonomi,
10. bidang budaya/bahasa,
11. bidang lainnya.

Waktu Pendaftaran [donwload Jadwal lengkap di sini]:
Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan Doktor dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Bagi pendaftar yang sudah memiliki LoA, tanggal perkuliahan dimulai paling cepat 6 bulan setelah tanggal wawancara (unduh jadwal pendaftaran dan seleksi disini).

Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program magister atau program doktor dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.

Beasiswa tersebut berlaku pula bagi mereka para penyandang disabilitas (cacat).
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih