Wednesday, February 11, 2015

[Kisah]: Bau Busuk Dari Kuburan Sang Hakim

Ilustrasi
Kisah ini diceritakan oleh Syaikh Nawawi A-Bantani Al-Jawi dalam kitabnya Nashâihul ‘Ibâd, yang selayaknya menjadi pelajaran bagi seorang penegak hukum, terutama seorang hakim agar berlaku adil dalam menyelesaikan sengketa.

Syahdan diceritakan bahwa ada seorang pencuri kain kafan yang tinggal bertetangga tak jauh dari rumah seorang hakim. Hakim tersebut dikenal sebagai orang yang sangat saleh dan taat beribadah.

Sang hakim tahu betul bahwa tetangganya itu adalah seorang pencuri kain kafan (nabbasy). Karena itu, ia pun merasa gundah, jangan-jangan nanti setelah ia meninggal kain kafannya juga ikut dicuri.

Suatu hari, ia pun mengundang sang pencuri kain kafan itu ke rumahnya. Ia kemudian berkata kepada sang pencuri:

“Aku telah menyiapkan sejumlah uang seharga kain kafanku. Ambillah..., Tapi tolong jangan koyak kain kafanku nanti setelah aku dikuburkan...”. Ujar sang hakim.

Si pencuri itu pun mendengarkan dengan baik pesan sang hakim. Ia menyatakan sanggup memenuhi permintaan tersebut.

Tapi apa hendak dikata, setelah sang hakim itu meningga dunia, si pencuri ternyata tak sungguh-sungguh memegang janjinya. Di benaknya terlintas godaan mencuri kain kafan sang hakim, ia berfikir bahwa kain kafan pejabat tersebut mestilah kain mahal. Istrinya sempat meredam niat buruknya ini, tapi gagal.

Maka suatu malam, ia pun menyelinap ke kuburan sang hakim. Proses penggalian kubur pun berlangsung. Dalam aksi nekatnya inilah tukang curi kain kafan mendapatkan pengalaman ajaib.

Telinganya seakan laksana mendengar suara dua malaikat. Ia seolah dibimbing merekam peristiwa yang tak lazim dapat ditangkap indra itu.

“Ciumlah bau kaki hakim ini...” ujar malaikat satu kepada rekannya.

“Tidak ada masalah...  Dia tidak pernah menggunakan kedua kakinya untuk maksiat.”

Penciuman terus berlanjut pada kedua tangan dan mata. Hasilnya sama. Tak ditemukan kejanggalan karena si hakim mampu menjaga tangan dan penglihatannya dari perbuatan haram.

Hingga kemudian malaikat lalu mulai memeriksa kedua telinga si hakim. Satu telinga masih luput dari masalah, tapi tidak untuk telinga yang sebelah lagi.

“Apa yang kau temukan?” tanya mailakat satu kepada rekannya.

"Ada bau busuk di telinga sebelah ini”. jawab malaikat tersebut.

“Kau tahu bau apa ini? Ini adalah bau perbuatan si hakim yang cenderung mendengarkan satu pihak ketimbang yang lain dalam penyelesaian kasus sengketa dua pihak. Tiup telinganya itu!”

Begitu tiupan dihembuskan, api tiba-tiba memenuhi kuburan. Dan sejak peristiwa itulah pencuri kain kafan mengalami kebutaan.
* * *

Syaikh Nawawi tak mencantumkan riwayat secara rinci perihal kisah dramatis ini, dan tidak pula memastikan tingkat kebenaran dan orisinalitas cerita ini. Beliau hanya menyebutnya berasal dari cerita sebagian ulama terdahulu. Syaikh Nawawi mengulasnya ketika menjelaskan balasan kehidupan setelah mati.

Meski demikian, cerita di atas setidaknya berpesan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh sikap tidak adil dalam penegakan hukum tak hanya menimpa pada orang lain tapi juga diri sendiri.

Citra positif di mata orang lain sebagai orang saleh tak akan mampu menghapus risiko dan tanggung jawab akibat kebusukan perilaku yang disembunyikan. Bukankah pengadilan sebenarnya justru terjadi setelah kehidupan di dunia ini?
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih