Wednesday, January 7, 2015

[Kontemporer]: Apa Hukum Meng-Interupsi Khatib Yang Sedang Menyampaikan Khutbah Jum'at...?

Ketika khatib sedang menyampaikan khutbah jum'at, para jama'ah dilarang untuk berbicara tentang apapun. Bahkan, meskipun pembicaraan itu bertujuan baik untuk menegakkan yang ma'ruf, cukuplah dilakukan dengan isyarat saja.

Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya berbicara saat khutbah, ada yang mengatakan haram, dan ada yang mengatakan makruh. Imam Syafi’i rahimahullah memiliki dua pendapat tentang masalah ini. Al-Qadhi berkata bahwa Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i rahimahumullah serta kebanyakan berpendapat wajibnya diam saat khotbah.

Termasuk dalam larangan bicara ketika khutbah adalah menjawab salam orang lain ketika imam berkhutbah. Balasannya cukup dengan isyarat (Lihat dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1: 589)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata:

 “Menjawab salam saat khotbah tidaklah diperintahkan. Bahkan kita hendaknya shalat tahiyyatul masjid, duduk dan tidak mengucapkan salam pada yang lain hingga selesai khotbah. Jika ada yang memberi salam padamu, maka cukuplah balas dengan isyarat sebagaimana halnya jika engkau diberi salam ketika shalat, yaitu membalasnya cukup dengan isyarat. … Jika ada di antara saudaranya yang memberi salam sedangkan saat itu imam sedang berkhotbah, maka balaslah salamnya dengan isyarat, bisa dengan tangan atau kepala. Itu sudah cukup, alhamdulillah

Terkecuali salam yang disampaikan oleh Imam ketika hendak khutbah, menjawabnya adalah merupakan fardhu kifayah.

Bahkan meskipun pembicaraan itu untuk tunjuan yang baik atau menegakkan yang ma'ruf, hendaklah disampaikan dengan bahasa isyarat saja. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah: "Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu (ketika khutbah disampaikan), maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu.

Nah, lantas bagaimana pula hukumnya meng-interupsi Khatib yang sedang berkhutbah? Misalnya dengan bertanya atau memotong khutbahnya?

Lembaga Bahtsul Masa'il NU pernah  menjawab pertanyaan semacam ini, yang mana pada intinya bahwa sebagian ulama membolehkan untuk menginterupsi khatib yang jelas-jelas ngawur dalam menyampaikan khutbah.

Bahtsul Masa'il mengemukakan, bahwa ada prinsipnya, menurut para fuqaha` berbicara pada saat khutbah itu tidak diperbolehkan. Namun ada yang menarik dari pandangan madzhab Maliki.

Menurut Mazhab Maliki, khotib dan imam shalat jumat itu harus satu orang kecuali ketika ada udzur. Artinya, yang menjadi khatib juga sekaligus menjadi imam.

Dalam pandangan madzhab Maliki diharamkan berbicara ketika imam sedang berkhutbah atau ketika ia duduk di antara dua khutbah. Larangan berbicara ini ditujukan untuk semua jamaah baik yang mendengarkan khutbah atau tidak, baik yang di serambi masjid atau jalan yang terhubung dengan masjid.

Lebih lanjut menurut mereka jika isi khutbah imam ternyata tidak tidak jelas atau ngawur, seperti memuji orang yang tak layak untuk dipuji atau mencaci orang yang sebenarnya tidak layak dicaci, maka larang berbicara tersebut menjadi gugur. Demikian sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba`ah:

 اَلْمَالِكِيَّةُ قَالُوا يَحْرُمُ الْكَلَامُ حَالَ الْخُطْبَةِ وَحَالَ جُلُوسِ الْإِمَامِ عَلَى الْمِنْبَرِ بَيْنَ الْخُطْبَتَيْنِ وَلَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ مَنْ يَسْمَعُ الْخُطْبَةَ وَغَيْرِهِ فَالْكُلُّ يَحْرُمُ عَلَيْهِ الْكَلَامُ وَلَوْ كَانَ بِرَحْبَةِ الْمَسْجِدِ أَوِ الطُّرُقِ الْمُتَّصِلَةِ بِهِ وَإِنَّمَا يَحْرُمُ الْكَلَامُ الْمَذْكُورُ مَا لَمْ يَحْصُلْ مِنَ الْإِمَامِ لَغْوٌ فِي الْخُطْبَةِ كَأَنْ يَمْدُحُ مَنْ لَا يَجُوزُ مَدْحُهُ أَوْ يَذُمُّ مَنْ لَا يَجُوزُ ذَمُّهُ فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ سَقَطَتْ حُرْمَتُهُ (عبد الرحمن الجزيري، الفقه على مذاهب الأربعة،  بيروت-دار الكتب العلمية، الطبعة الثانية، 1424هـ/2003م، ج، 1، ص. 

Menurut madzhab Maliki haram berbicara ketika khutbah dan ketika imam duduk di atas mimbar di antara dua khutbah. Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan di antara orang yang mendengarkan khutbah atau tidak. Semua haram berbicara meskipun berada di teras masjid atau jalan yang terhubung dengan masjid. Hanya saja keharaman berbicara tersebut sepanjang tidak terdapat dalam khutbahnya imam kesia-siaan atau ngawur (laghw), seperti memuji orang yang tak boleh dipuji, atau menghina orang yang tidak boleh dihina. Jika imam melakukan itu maka gugurlah keharamannya (berbicara ketika khutbah berlangsung atau ketika ia duduk di atas mimbar di antara dua khutbah)” (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Madzhabib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1424 H/2003 M, juz, 1, h. 361)

Jika pandangan madzhab Maliki ini ditarik ke dalam konteks pertanyaan di atas, maka menginterupsi khatib yang dalam khutbahnya ngawur, menjelek-jelekkan kelompok lain, bisa saja diperbolehkan, sepanjang hal itu adalah masuk dalam kategori laghw. Dan tentunya harus didukung dengan pengetahuan yang benar.

Bahtsul Masail juga memperingatkan, bahwa meskipun mengiterupsi khatib itu boleh menurut madzhab Maliki, namun jangan sekali-kali dilakukan tanpa dasar pengetahun yang kuat. Dan jika khatib tidak menanggapi interupsi atau peringatan kita maka jangan mendesak khatib untuk membenarkan khutbahnya.

Sebaiknya jika khatib dalam khutbahnya ada hal-hal yang “ngawur” maka diingatkan setelah selesai shalat jumat dengan ungkapan yang santun, tetap menghormati khatib dan menjaga kemuliaan masjid.

[Selengkapnya tentang jawaban Bahtsul Masa'il, silahkan baca di link INI]
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih