Saturday, October 12, 2013

Pengadilan Tahan Terdakwa 1 Minggu Untuk Menghafal Surah Al-Fatihah

Untuk pertama kalinya dalam sejarah peradilan modern, seorang terdakwa ditahan untuk menghafal Surah Al-Fatihah dan Tasyahud.

Seperti dilansir oleh media Al-Anba terbitan Kuwait (12 Oktober 2013), seorang pria di Palestina ditangkap dalam sebuah perkara penghinaan terhadap agama. Oleh petugas, pria tersebut hendak dilepaskan dengan jaminan. Namun ketika berurusan dengan Pengadilan, hakim mengetes terdakwa untuk membaca hafalan Surah al-Fatihah.

Di luar dugaan, ternayata pria itu tidak hafal. Hakim kemudian bertanya apakah ia hafal kalimat tasyahud? Pria itu juga menjawab tidak hafal. Namun anehnya, ketika ditanya apakah terdakwa mendirikan sholat, terdakwa menjawab iya.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim menolak membebaskan terdakwa. Sang hakim kemudian memerintahkan penahanan terhadap terdakwa selama 1 minggu untuk menghafal surah al-Fatihah dan kalimat Tasyahud.

Kejadian ini terjadi di Pengadilan Gaza dan disebarkan oleh Muhammad Abu al-'Amrain lewat jejaring sosial. Mayoritas pengguna jejaring sosial memuji sikap sang hakim.

sumber: http://www.alanba.com.kw/ar/last/415223/12-10-2013


loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih