Friday, October 4, 2013

[Foto]: Terbukti Sodomi dan Bunuh Anak Kecil, Pria di Yaman Dihukum Mati Dengan Ditembak di Muka Umum

Hukuman mati di depan umum hampir sudah tidak pernah dipraktekkan lagi di dunia ini. Hanya ada sebagian negara saja yang tetap mempertahankan tradisi hukum seperti ini, seperti Arab Saudi (hukum pancung), Yaman dan beberapa negara lainnya.

Salah satu eksekusi mati di depan umum yang menarik perhatian publik adalah seperti yang terjadi di Yaman pada tahun 2009 lalu.

Pada bulan Juli 2009, pengadilan Yaman menghukum mati seorang pria bernama Yahya Husain al-Raghwah yang terbukti bersalah melakukan pemerkosaan (sodomi) dan pembunuhan terhadap seorang anak laki-laki berinisial HAQ yang berusia 11 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, Yahya yang bekerja sebagai tukang pangkas rambut terbukti memperkosa (sodomi) dan membunuh HAQ di baber shop tempatnya bekerja. Di depan Majelis Hakim Muhsin Ulwan dan penuntut umum, terdakwa mengakui segala kejahatannya. Sidang tersebut dihadiri pula oleh para ahli waris korban yang melakukan penuntutan.

Kasus kejahatan ini bermula ketika korban disuruh orangtuanya untuk memangkas rambut di salon (baber shop) "Dream Land" tempat terdakwa bekerja. Pada waktu itu, kaum muslimin tengah merayakan hari raya Idul Adha hari kedua. Namun sejak pergi itu, korban tidak pernah pulang hingga keluarga curiga. Akhirnya, setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa terdakwa yang melakukan pembunuhan dan menaruh jasad korban di dalam kantong dan menguburkannya tak jauh dari tempat kejadian.

Setelah sempat melakukan banding dan memohon keringanan hukuman dan usia terdakwa yang masih 18 tahun kurang, namun Hakim pengadilan tinggi tetap menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis hukuman mati di muka umum terhadap terdakwa.

Foto detik-detik pelaksanaan hukuman mati terhadap terdakwa di depan umum menjadi momen yang dramatis dan menegangkan. Banyak penonton yang mengabadikan momen tersebut dan mengunggahnya ke media internet. Berikut di antaranya:





Hukuman yang sama juga diberlakukan bagi pemerkosaan yang disertaio kekerasan, misalnya yang disertai dengan ancaman senjata. Pemerkosaan dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan termasuk kategori hirabah atau membuat kerusakan di muka bumi yang mana di dalam al-Quran hukumannya adalah dihukum mati dengan cara disalib.

Beberapa sumber:

loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih