Friday, June 12, 2015

[Penerapan Hukuman Mati Di Arab Saudi]: Kejahatan Apa Saja Yang Diancam Hukuman Mati di Arab Saudi?

Di negara-negara yang menerapkan hukum Islam, hukuman mati menjadi salah satu bagian dari penegakan hukum atas beberapa jenis kejahatan. 

Salah satu negara Islam yang cukup tegas menerapkan hukuman mati adalah Kerajaan Arab Saudi. Konstitusi negara ini secara tegas menyatakan bahwa hukum yang berlaku di negara tersebut adalah hukum Islam,

Hukuman mati yang berlaku di Arab Saudi ini kerap mendapat kecaman dari berbagai pihak yang tidak senang. Berdasarkan data, Sejak Mei 2013, Arab Saudi telah mengeksekusi 47 pelaku kejahatan berat. Sementara di 2012 dan 2011 Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap 82 orang.

Dalam penegakan hukuman mati ini, hukum Arab Saudi tidak pandang bulu, baik terhadap warga asli, pendatang, maupun warga asing. Bahkan, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, seorang keluarga kerajaan pun pernah dihukum mati. Hal yang sama juga terjadi pada 1975, saat itu anggota keluarga Kerajaan bernama Faisal bin Musaid Al Saud terbukti membunuh pamannya Raja Faisal sehingga ia dihukum mati, 

Ada 3 jenis pelaksanaan hukuman mati di Saudi Arabia tergantung kejahatan yang dilakukan terpidana, yaitu: dengan cara dipancung dengan pedang, atau dirajam dengan batu sampai mati, dan ada kalanya dengan tembak mati.

Berbeda dengan eksekusi mati di negara lain yang dilakukan secara tertutup dan rahasia, eksekusi mati di Arab Saudi terkadang juga dilakukan di depan khalayak umum, misalnya di alun-alun kota atau di pelataran tempat ibadah. Hal inilah yang makin mengundang kecaman pihak-pihak aktivis hak asasi manusia yang menilai hal tersebut tidak manusiawi. John R. Bradley misalnya, dalam tulisannya Saudi Arabia Exposed, ia menyebutkan bahwa proses eksekusi ini menjadi semacam 'hiburan' bagi masyarakat layaknya pertandingan sepak bola.

Menurut hukum (hukum Islam) yang berlaku di Arab Saudi, ada tiga jenis kejahatan (jinayah) yang menyebabkan seseorang dapat dihukum mati, yaitu:

Pertama, karena hukuman hadd. Ketentuan tentang hadd sudah tertulis jelas di dalam Al-Qur'an maupun hadits. 

Kedua, karena qishash, yaitu hukuman setimpal, kejahatan pembunuhan disengaja harus dibalas dengan hukuman bunuh (mati)

Ketiga, karena ta'zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan kebijakan negara atau peradilan, hukumannnya bervariasi dari yang terendah hingga hukuman mati. 

Alun-alun Al-Shafa di kota Riyadh, biasanya di tempat inilah eksekusi mati
terbuka sering dilaksanakan seusai sholat Jum'at
Proses peradilan dan pembuktian untuk dijatuhkan vonis hukuman mati tak jarang memakan waktu cukup lama dan dilakukan dengan sangat hati-hati agar seseorang tidak dihukum karena kezaliman. Karena itu kita lihat terkadang seseorang diadili dan dijatuhi vonis setelah melewati proses peradilan bertahun-tahun.

Lantas kejahatan apa saja yang diacam hukuman mati di Arab Saudi? Berikut selengkapnya:
  1. Perzinaan yang dilakukan oleh mereka yang terikat perkawinan.
  2. Murtad dari agama Islam.
  3. Pembunuhan Disengaja (baik berencana maupun tidak).
  4. Pemerkosaan
  5. Perampokan (yaitu mengambil hak orang lain secara paksa dengan ancaman senjata).
  6. Menyamun.
  7. Penghinaan / Pelecehan terhadap Agama Islam.
  8. Pembajakan pesawat terbang.
  9. Penyelundupan Narkotika.
  10. Homoseksual.
  11. Menyembah berhala.
  12. Perdukunan dan sihir.
  13. Terorisme
  14. Makar atau provokasi massa untuk melakukan kerusuhan.
  15. Pengkhianatan terhadap negara
Hanya saja, untuk beberapa tindak pidana, seseorang bisa terbebas dari hukuman mati dengan syarat tertentu, misalnya dalam kejahatan pembunuhan, yang mana seseorang bisa bebas dari hukuman mati apabila mendapatkan maaf dari ahli waris korban.

Penting juga diingat, bahwa pihak kerajaan atau pemerintah tidak berwenang memberi maaf atau pengampunan kepada pelaku kejahatan atau sekedar untuk meringankan hukumannya (remisi). Maaf hanya bisa diperoleh dari keluarga korban. 

Beberapa contoh eksekusi mutakhir:
  • Pada bulan Desember 2011, seorang warga Arab Mauritania bernama Muhammad Baba dieksekusi mati di Madinah al-Munawwarah karena terbukti memperkosa 3 orang wanita,
  • Pada tanggal 2 Januari 2012, dua orang pria bernama Musthafa Zain dan Anas Duhaim dieksekusi mati dengan cara dipenggal kepalanya karena kejahatan menyelundupkan narkotika.
  • Pada tanggal 2 Februari 2012, seorang pria bernama Abdurrahman Al-Qarni dieksekusi mati kota Al-Bajah karena kejahatan pembunuhan.
  • Pada tanggal 4 Januari 2012, seorang pria bernama Shabir Sami dihukum mati dengan cara dipancung di kota Madinah al-Munawwarah karena kejahatan pemerkosaan terhadap anak perempuan dan membunuhnya.
  • Bulan Januari 2013, Rizana Nafeek, seorang pembantu rumah tangga asal Srilanka dihukum mati di Dawadmi karena membunuh anak majikannnya. Eksekusi ini mendapat protes keras dari Srilanka hingga Srilanka menarik duta besarnya dari Arab Saudi.
Seperti diketahui, hukuman mati sejak lama menjadi kontroversi di kalangan pakar hukum dan sosiologi. Ada yang berpendapat, bahwa hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup.

Sementara ahli hukum lain berpendapat bahwa hukuman mati sangat efektif untuk menekan angka kejahatan dan menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Ada yang mengatakan, bahwa contoh rendahnya angka kejahatan di Arab Saudi menjadi bukti efektifnya hukuman mati. 

Secara de facto, di negara paling demokratis sekalipun, hukuman mati tetap berlaku. Misalnya saja di Amerika Serikat, di mana hukuman mati di negara adidaya ini dilakukan dengan berbagai prosesi, seperti dengan penembakan, kursi listrik atau suntik mati.

Nah, bagaimana pendapat anda? Silahkan berbagi di komentar. 
loading...

1 comment:

  1. Assalamualaikum mau tau untuk hambatan arab saudi sendiri dalam mengesekusi mati itu apa ya ? Terimakadih

    ReplyDelete

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih