Tuesday, April 28, 2015

Arab Saudi Hukum Pancung Warga Negaranya Sendiri Karena Membunuh TKW Indonesia

hukuman pancung di Arab Saudi
Otoritas Arab Saudi menghukum mati warga negaranya karena terbukti bersalah membunuh seorang Warga Negara Indonesia setelah melalui proses peradilan yang telah berkeputusan hukum tetap.

Dikutip dari El-Fagr dan Al-Arabi news, hukum mati dengan cara pancung leher terpidana tersebut dilaksanakan pada hari Selasa [21 April 2015] lalu di kawasan Usair, Abha, selatan Arab Saudi
.
Berdasarkan rilis resmi kementerian dalam negeri Arab Saudi, terpidana bernama Syaye' bin Sa'id bi Ali Al-Qahthani tersebut terbukti bersalah telah membunuh pembantu rumah tangganya sendiri bernama Kikim Komala Sari yang merupakan warga negara Indonesia, dengan cara memukulnya dengan tongkat dan menyiraminya dengan air mendidih. Selain itu, Al-Qahthani juga dihukum karena melakukan pelecehan seksual terhadapnya pembantunya tersebut.

Sementara itu, dari pihak Indonesia, sebagaimana dirilis dari detik.com, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, menyatkaan bahwa jenazah Kikim dipulangkan dengan bantuan KJRI Jeddah tahun 2011 dan dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur. Sejak awal kasus ini, KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan hukum.

Selain itu, KJRI telah menunjuk pengacara tetap Abdurrahim Muhammad Al-Hindi guna memastikan Kikim mendapatkan keadilan, memperoleh hak-haknya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Dengan pelaksanaan hukum ini, Arab Saudi telah mengekekusi mati 57 terpidana di tahun 2015 ini. Sebelumnya, di tahun 2014, Arab Saudi telah mengeksekusi mati sebanyak 83 terpidana, yang mana kebanyakan mereka merupakan para penyelundup narkoba.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Arab Saudi, beberapa kejahatan yang menyebabkan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati antara lain: pembunuhan sengaja, pemerkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan narkoba, riddah (bagi muslim) dan melakukan praktek sihir (perdukunan).

Seperti diketahui, lembaga Amnesti Internasional sejak lama mengecam pelaksanaan hukuman mati di negara tersebut karena menurut mereka bertentangan dengan hak-hak asasi manusia.

Sumber: 
Al-Araby
El-Fagr
Shorouk News
Al-Bayan
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih