Friday, April 24, 2015

Seberapa Besar Kewajiban Nafkah Suami Terhadap Istri...?

Di antara faktor dominan dalam menciptakan rumah tangga sakinah mawaddah warahmah adalah terpenuhinya nafkah dalam keluarga.

Tak dapat dipungkiri,  bahwa 'cinta'  saja terkadang tidak menjadi jaminan akan langgengnya suatu rumah tangga. Atau dapat dikatakan bahwa salah satu pembuktian cinta itu adalah seorang suami bersungguh-sungguh dalam mencari nafkah buat keluarganya.

Tidak sedikit yang bertanya, sebenarnya berapakah ukuran minimal nafkah yang wajib diberikan oleh seorang suami kepada istrinya? Mereka bertanya demikian karena beberapa sebab. Di antaranya sebabnya, mereka merasa telah mencukupi nafkah bagi keluarganya, tetapi istrinya merasa masih kurang dengan pemberian suami dan terus menuntut agar suaminya lebih keras lagi dalam bekerja sehingga dapat memperoleh lebih banyak uang. Sebagian lainnya merasa bahwa nafkah yang diberikan kepada istrinya mungkin lebih sedikit bila dibandingkan dengan suami tetangganya, tetapi karena istri pandai mengelolanya, nafkah yang sedikit cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ukuran nafkah minimal antara seorang suami dengan suami yang lainnya sangat mungkin berbeda-beda. Intinya, ukuran nafkah minimal adalah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Mengenai kewajiban memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan suami, Allah Ta’ala berfirman, “Hendaklah orang yang mampu  memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (Ath-Thalaaq [65]: 7).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberi penjelasan:

“Engkau memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekkannya, dan engkau jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah (tidak boleh memindahkan istrinya ke tempat lain, kemudian mendiamkannya di tempat tersebut).”[1]

Sesuai dengan kemampuan suami, maksudnya adalah suami diwajibkan memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kelapangan rezeki yang Allah berikan kepadanya. Ukuran kemampuan itu bukanlah ukuran asal-asalan dalam mencari nafkah, melainkan merupakan hasil yang paling maksimal dari usahanya yang maksimal pula. Sejauh mana kemampuan yang bisa diusahakan, sejauh itulah kewajibannya memberikan nafkah.

Sesuai dnegan kemampuan bukan berarti mengizinkan para suami untuk bersikap malas, tetapi justru menekankan agar suami bekerja dengan kemampuan terbaiknya. Dengan usaha yang sungguh-sungguh sesuai kemampuan terbaiknya, suami akan mampu memenuhi kebutuhan nafkah keluarganya, bahkan dapat pula mengalokasikan kelebihan rezekinya untuk ibadah lainnya, seperti shadaqah, membayar zakat, menunaikan haji dan sebagainya.

Jika dilihat berdasarkan kebutuhan fisik, setidaknya ada tiga hal umum yang wajib diupayakan oleh seorang suami. Ketiga kebutuhan itu adalah pangan, sandang dan papan. Menurut ukuran lahiriah, manusia tidak akan dapat hidup tanpa makan dan minum atau setidaknya tidak mampu beraktivitas dan beribadah dengan baik jika manusia mengalami kelaparan. Menurut ukuran agama, sosial, kesehatan dan norma-norma yang lain, manusia tidak  mungkin hidup tanpa pakaian, sehingga wajib baginya berpakaian setiap hari. Adapun untuk kebutuhan perlindungan dari panas dan hujan, serta untuk ketenangan, kenyamanan dan kehangatan, manusia memiliki tempat berlindung yang disebut rumah. Karena itu, ketiganya merupakan kebutuhan dasar yang harus diupayakan oleh suami sesuai dengan kemampuannya semaksimal mungkin.

Memang bila dijabarkan mungkin lebih banyak lagi kadar minimal sebuah nafkah yang perlu diupayakan oleh seorang suami. Tidak hanya kebutuhan akan pangan, sandang, dan papan, melainkan juga kebutuhan untuk kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Kadar nafkah yang paling ideal memang yang cukup. Namun, ketentuan cukup sangat bervariasi dan bersifat relatif.

Memang bila dijabarkan mungkin lebih banyak lagi kadar minimal sebuah nafkah yang perlu diupayakan oleh seorang suami. Tidak hanya kebutuhan akan pangan, sandang dan papan, melainkan juga kebutuhan untuk kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Kadar nafkah yang paling ideal memang yang cukup. Namun, ketentuan cukup sangat bervariasi dan bersifat relatif.

Islam tidak mengajarkan untuk memberatkan  suami dalam mengupayakan nafkah keluarga. Islam juga tidak menghendaki anggota keluarga untuk gemar menuntut. Kadar nafkah yang cukup itu bukan ditentukan oleh istri dan anak-anak, melainkan dari suami yang memberikan nafkah. Kecukupan disesuaikan dengan kemampuan dan kesungguhan suami dalam menafkahi keluarga. Adapun kemampuan dan kesungguhan akan dinilai dari seberapa maksimal usaha suami dalam mengupayakan nafkah bagi keluarganya.

Islam tidaklah menuntut besar kecilnya penghasilan atau rezeki yang didapat seseorang, akan tetapi yang dituntut darinya hanyalah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mendapatkan rezekinya itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Az-Zubair bin Al-‘Awam dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya, kemudian dia menjualnya, lalu Allah mencukupkannya dengan kayu itu, lebih baik bagiinya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberi atau menolaknya.” [Syahida.com]

Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Hibban. Hadist ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Sumber :  Kitab 24 Jam Amalan Agar Istri Making Sayang, Asadullah Al Faruq
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih