Monday, September 28, 2015

Cara Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Online

Bagi anda yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), sekarang anda tidak perlu lagi repot-repot dengan administrasi yang berbelit-belit.

Saat ini, Polri telah meluncurkan layanan SIM Online sehingga tak perlu pulang kampung untuk mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Cukup mendatangai tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh kepolisian untuk mengurus perpangjangan SIM.

Pelayanan SIM online ini sudah beroperasi untuk melayani pengurusan perpanjangan SIM A dan C.

Bagaimana caranya? Dikutip dari sebuah media nasional, cara mengurus perpanjangan SIM Online sangat mudah. Masyarakat hanya tinggal membawa KTP yang bentuknya sudah e-KTP dan SIM lamanya ke kantor terdekat.

Kemudian, nanti petugas akan mengambil sejumlah data dari orang tersebut. Data yang diambil antara lain sidik jari dan foto. Data-data tersebut nantinya akan dicocokan dengan data yang ada di KTP.

Karena sistemnya sudah online, data pemilik SIM akan dicocokan dengan database Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau cocok, baru SIM bisa dicetak.

Hal tersebut akan memperbaiki validasi data SIM. Sehingga mengurangi potensi adanya percaloan pembuatan SIM. Setelah SIM tercetak, masyarakat perlu membayar biaya pembuatan SIM. Biayanya berkisar Rp 75.000-80.000.

Pengurusan SIM online ini untuk SIM yang sudah mati maksimal 3 bulan. Ohyam satu lagi, SIM online ini baru bisa dilakukan di 45 kota, dan sebagai pilot project adalah Dirlantas Polda Metro Jaya.
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih