Thursday, September 3, 2015

Bolehkah Berkuruban Dengan Cara Berhutang?

Sebentar lagi umat Islam seluruh dunia akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang disebut uga dengan hari raya kurban atau hari raya haji.

Salah satu ibadah yang disunnahkan pada hari raya ini adalah menyembelih hewan qurban.
Dalam fiqih, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi yang memiliki kelapangan rizqi.

Ketentuan ini berrdasarkan hadist dibawah ini

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits  dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).

Artinya, berkurban itu disunnahkan bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki. Lantas, muncul satu pertanyaan: bagaimana hukumnya jika seseorang berkurban dengan biaya hutang?

Untuk menjawab hal ini, kita harus bedakan dulu tiga kondisi seseorang berhutang untuk berkurban ;

1. Seseorang yang berhutang dan tidak memiliki penghasilan sama sekali ,maka dalam hal ini tidak di benarkan , karena akan menambah beban hutangnya

Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455).

2. Ia berhutang ,dan akan mendapatkan uang atau gaji nantinya ,hanya ketika hari raya qurban ia tidak memiliki uang ,maka ini dibolehkan ,karena sebenarnya orang ini memiliki uang ,hanya uang belum di tangannya

Imam Sufyan ats-Tsauri menceritakan,  bahwa Abu Hatim berutang untuk membeli seekor onta. Ketika ditanya, mengapa sampai utang? Jawab beliau, ”Saya mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/426).

Artinya, beliau meyakini, Allah akan memberi ganti dari upaya beliau dengan berutang untuk qurban.

3. Berhutang karena untuk menghidupkan sunnah kurban, karena melihat kondisi masyarakat setempat pelit dan kikir untuk berkurban, maka ini dibenarkan

sebagaimana yang disarankan Imam Ahmad, bagi orang yang tidak memiliki biaya aqiqah, agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran. Imam Ahmad mengatakan,

إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت الله أن يخلف عليه إحياء للسنة

Jika dia tidak memiliki biaya untuk aqiqah, hendaknya dia berutang. Saya berharap agar Allah menggantinya karena telah menghidupkan sunah.” (al-Mughni, 11/120
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih