Friday, August 24, 2018

Hukum Memberi Upah Sembelih [Jagal] Kurban Dari Kulit Atau Kepala Hewan Qurban

Jagal kurban tidak boleh diberi upah dengan diambilkan dari kepala hewan kurban yang disembelih, kulitnya, dagingnya, bulunya, termasuk talinya, pelananya dan lain-lain.

Intinya semua bagian tubuh hewan kurban dan asesorisnya tidak boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai upah. Pemberian upah tukang jagal harus diambilkan dari harta lain milik orang yang berkurban, atau panitia yang mengurusi penyembelihan hewan kurban.

Dalil yang menjadi dasar ketidakbolehan memberi upah tukang jagal dari bagian tubuh atau asesoris hewan kurban adalah hadis berikut ini,


عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Artinya:
Dari Ali, ia berkata, “Rasulullah ﷺ memerintahkan kepadaku untuk menangani (menyembelih) unta kurban beliau, menyedekahkan dagingnya, kulitnya dan asesorisnya, dan (beliau juga memerintahkan agar) aku tidak memberi sedikitpun (daging kurban da asesorisnya) itu kepada tukang jagal’. Ali berkata, ‘kami memberi (upahnya) dari (harta) kami sendiri” (Muslim, juz 6 hlm 470)

Dalam hadis di atas Ali menceritakan perintah Rasulullah ﷺ kepadanya untuk mengurus penyembelihan hewan kurban milik Rasulullah ﷺ dan membagi-baginya. Rasulullah ﷺ juga berpesan agar tukang jagal tidak diberi apapun dari bagian hewan kurban termasuk asesorisnya. Hal ini menunjukkan, tidak boleh membayar upah tukang jagal dengan diambilkan dari bagian tubuh hewan kurban maupun asesorisnya.

Lagipula hewan kurban adalah harta yang sudah diberikan kepada Allah. Maka itu menjadi hak Allah. Tidak lagi menjadi hak milik bagi orang yang berkurban atau panitia kurban yang menjadi wakil orang yang berkurban. Karena hewan kurban sudah menjadi hak Allah, maka seluruh bagian tubuhnya termasuk asesorisnya harus dibagi kepada orang-orang yang diperintahkan Allah untuk memperolehnya seperti fakir miskin, orang yang menderita, tetangga, kerabat, dan orang-orang yang berharap.

Adapun jika tukang jagal itu diberi daging kurban atau kepalanya atau kulitnya bukan sebagai upah, tetapi karena mereka miskin, atau karena mereka berharap maka hal ini tidak mengapa karena tukang jagal dalam kondisi ini termasuk keumuman golongan yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an berhak mendapatkan daging kurban. Ibnu Qudamah berkata,


فَأَمَّا إنْ دَفَعَ إلَيْهِ لِفَقْرِهِ، أَوْ عَلَى سَبِيلِ الْهَدِيَّةِ، فَلَا بَأْسَ؛ لِأَنَّهُ مُسْتَحِقٌّ لِلْأَخْذِ، فَهُوَ كَغَيْرِهِ، بَلْ هُوَ أَوْلَى؛ لِأَنَّهُ بَاشَرَهَا، وَتَاقَتْ نَفْسُهُ إلَيْهَا

Artinya:
“…Adapun jika dia (orang yang berkurban itu) memberinya (tukang jagal itu) karena kefakirannya atau dalam konteks hadiah, maka itu tidak mengapa. Karena ia (tukang jagal itu) berhak untuk mengambil, jadi dia seperti yang lainnya. Bahkan dia lebih utama karena dialah yang menangani (penyembelihan) kurban itu dan dirinya juga berminat kepadanya…” (Al-Mughni, juz 450)

Wallahua’lam.
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih