Orang Rajin Bersedekah Itu Bahagia, begini penjelasan ilmiahnya...

Pernahkah kita merasakan, ketika kita mengeluarkan sedekah kepada orang yang membutuhkan, ketika kita bisa membantu meringankan beban orang lain, lalu muncul perasaan bahagian entara dari mana dalam lubuk hari kita?;

Wednesday, January 30, 2019

[Makalah] Hukum Perceraian WNI di [Oleh] Pengadilan Luar Negeri

Bahwa dengan perkem- bangan zaman yang semakin maju serta era globali sasi yang sedang berkem- bang bukan hanya terbatas pada masyarakat kita tetapi sudah mendunia, baik mengenai hubungan hukum, kemasyarakatan, perdagangan bahkan perkawinan atau kawin campuran antara WNI dan WNA yang sekaligus juga akan terjadi perceraianya apalagi sekarang sudah maraknya TKI dan TKW yang ujung-ujungnya terjadi perkawinan , sehingga pada saat ini aparat peradilan semakin dituntut pelayanan hukum yang lebih menjamin terlaksananya hukum yang egaliter, cepat atau lambat akan melahirkan sikap apatisme bahkan fatalisme dikalangan pemerhati hukum , terlebih orang yang secara langsung berhadapan dengan sistim kinerja pengadilan , apabila kita tidak tanggap dan cepat mengikuti perkembangan hukum pada saat ini ;

Sudah menjadi kewajiban bagi aparatur terutama hakim peradilan agama untuk memberikan bagai mana agar sistim hukum yang menjadi kewenangan peradilan agama dapat mencakup dalam paradigma hukum yang egaliter, dimana dalam jangka panjang akan menjadi sistim hukum yang modern dan mampu mengentaskan persoalan umat islam secara benar dan adil.

Adalah keadaan yang mendesak untuk menjadi fokus analisis diantara persoalan tersebut ialah hukum yang saling tumpang tindih dan kurang jelas , serta acara yang seringkali sebagai penyebab – kalau bukan dikatakan selalu, yang ia melahirkan bias ketidak mampuan antara basis material peraturan satu dengan lainya, apalagi kalau dibarengai dengan kekakuan aparat peradilan dalam menerjemahkan pangkal paradigma hukum sehingga yang menjadi korban pertama ialah para pencari keadila.

Salah satu permasalahan yang pernah terjadi ialah adanya perkawinan campuran antara WNI dengan WNA yang kemudian terjadi perceraian dan pembagian harta bersama diluar negeri , maka bagai mana sikap kita untuk menghadapai persoalan tersebut, apakah kita terbawa oleh arus normatif yang ada atau yang kurang jelas.

A.Perceraian yang dilakukan di luar negeri apakah akta cerainya berlaku di Indonesia?

Kasus posisi :
Pernah terjadi suatu kasus pada wilayah PTA Jawa Timur tepatnya di Pengadilan agama Sidoarjo dimana penulis pernah tugas disana ia pernah datang seorang laki-laki dengan membawa asli surat nikah, serta akta cerai yang dikeluarkan oleh negara Jepang yang telah dilegalisir oleh KBRI, dalam kisahnya orang tersebut kurang lebih pada tahun 1985 ia kawin dengan seorang perempuan berkebangsaan Jepang secara islam di Indonesia, kemudian mereka pindah atau bertempat tinggal di Negara Jepang tersebut.

Seiring waktu, entah badai apa yang menimpa mereka akhirnya rumah tangganya retak dan mereka sepakat bercerai di Negara Jepang bukan di Indonesia , lalu ia pulang dengan membawa akte cerai ala Jepang kemudian persoalan tersebut mengadu ke Pengadilan Agama dengan pertanyaan apakah akta cerai ini berlaku di indonesia , bila berlaku siapa yang berhak menyatakan berlaku karena banyak orang yang tidak mengerti dan faham , apalagi KUA mesti tidak bisa menjawab sedangkan kita saja masih bingung dan ragu sah apa tidak secara hukum karena akte cerai adalah sebagai akibat putusan /pruduk Yudikatif bukan eksekutif berati apakah putusan asing bisa diberlakukan di Indonesi ? Dan atau bila dianggap tidak sah sehingga haruskah mengajukan perkara baru lagi , untuk menjawab persoala tersebut terlebih dahulu perlu dikaji beberapa aturan hukum kita yang ada :

1. T e o r i
  •  Pasal 38 Undang-undang no 1 tahun 1974 “ perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan Ybs berusaha dan tidak berhasil mendamaikan mereka (pasal 115 KHI );
  •  Pasal 49 Undang-undang no 7/89 “ Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa memutus danmenyelesaikan perkara diantara orang-orang yang beragama islam dibidang perkawinan;
  •  Pasal 63 Undang –undang no 1 tahun 1974 “ Yang dimaksud pengadilan dalam Undang-undang ini adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainya ;
  •  Pasal 1 ayat ( 1 ) UU no 7/89 “ Peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragam islam ;
  •  Pasal 66 ayat ( 1)Undang-undang no 7/89 ;Seorang suami yang beragama islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang ikrar talak
  •  Pasal 66 ayat ( 2 ) UU no 7/89 );Permohonan sebagai mana dimaksud ayat ( 1 ) diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon
  •  Pasal 73 ayat ( 1 ) UU no 7/89 ;” Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat ;
  •  Pasal 20 ayat ( 3) Undang –undang no 1 tahun 1974 “ dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar negeri gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan tempat kediaman penggugat ;
  •  Pasal 66 ayat ( 4 ) dan pasal 73 ayat ( 3 ) UU no 7 tahun 1989 “ dalam hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal kediaman di luar negeri , maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungfkan atau kepada pengadilan agama jakarta pusat;
 Apabila kita amati dari aturanaturan hukum tersebut diatas dapat ditarik suatu kesimpulan hukum sebagai berikut :
  1. Bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang atau dijatuhkan oleh pengadilan ;
  2. Bahwa Pengadilan agama adalah pengadilan bagi orang-orang yang beragama islam ;
  3. Bahwa apabila suami dan sitri sama-sama bertempat tinggal di luar negeri maka bila terjadi perceraian harus diajukan melalui pengadilan agama Jakarta pusat atau pengadilan kota tempat mereka dilangsungkan perkawinanya ; .
Berdasarkan aturan-atauran dan kesimpulan hukum tersebut diatas sudah jelas dan dapat difahami bahwa orang Indonesia yang pernah melangsungkan perkawinan secara islam perceraianya hanya dilakukan atau harus pula dilakukan di depan pengadilan agama di Indonesia.

Kemudian sekarang yang masih menjadi persoalan adalah: bagaimana jika perkawinan mereka dilaksanakan dengan kawin campuran artianya kawin antara warga Negara RI (WNI ) dengan warga negara asing ( WNA) apakah mereka harus tunduk dan terikat oleh aturan-aturan tersebut diatas ? atau mereka boleh tidak tunduk dan terikat dengan aturan-aturan tersebut ?

Perceraian dalam kawin campuran apakah harus tunduk pada UU no 1/74 dan UU no 7/89 Undang-undang no 1/74 dan UU no 7/89 tidaklah secara tegas mengatur tentang tata percerian bagi perkawinan campuran tetapi UU no 1/74 sejak dari pasal 57 sampai dengan pasal 62 hanya mengatur tentang tata pekawinan campuran , padahal mereka kawin di Indonesia berarti mereka telah membuat suatu perikatan di Indonesia , sehingga mereka apakah tidak tunduk kepada hukum dimana mereka kawin atau dimana mereka membuat suatu perikatan atau perkawinan ?

Sebelum menentukan bagai mana status kedua orang yang melakukan kawin campuran perlu kita tengok aturan dalam UU no 1/74 dan UU no 12/2006 Sebagai berikut :
  •  Pasal 57 UU no 1/74; Yang dimaksud dengan kawin campuran dalam Undang-undang ini adalah perkawinan dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarga negaraan dan salah satu WNI ;
  •  Pasal 58 UU no 1/74; bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istri dan dapat pula kehilangan kewarganegaraanya
  •  Pasal 19 UU no 12/2006 ayat (1) Warga negara aing yang kawin secara sah dengan warga negra RI dapat memperoleh kwarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat ; Ayat (2):  pernyataan sebagai mana dimaksud ayat ( 1 ) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut –turut kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut megakibatkan kewarganegaraan ganda ; Ayat ( 3 ) “ dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh kewarganegaraan RI yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagai mana dimaksud ayat (2) yang bersangutan dapat diberi ijin tinggal tetap sesuai dengan perundang-undangan ;
  •  Pasal 27 UU no 12/2006 : kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan kehilngan status kewarganegaraan dari isti atau suami;
Berdasarkan aturan-aturan dan Undangundang tersebut diatas dapat kita ketahui dengan jelas bahwa orang yang kawin campuran status kewarganegaranya bisa berobah keduanya menjadi WNI atau juga bisa lepas dari WNI karena perkawinan atau masing-masing suami istri sama-sama tidak melepaskan kewarganegaraanya , ternyata dalam kasus ini pihak wanita /istri bertahan pada WNA nya yakni sebagai warga negara jepang sedang yang laki-laki juga bertahan pada WNI nya , maka bagai mana jika mereka ternyata saling bertahan pada kewarga negaraan masing-masing ?

Maka menurut pendapat penulis , dengan mengacu pada pasal 66 ayat (4) dan pasal 73 ayat (3) UU no 7/89 dan pasal 38 UU no 1/74 perceraian harus dilakukan di Indonesia karena perkawinan mereka dilakukan di Indonesia, hal tersebut juga bisa di analogkan kepada hukum perdata umum, dimana apabila terjadi suatu perikatan yang dibuat oleh dua orang yang berbeda kewarganegaraanya , maka hukum yang dipakai adalah hukum dimana perikatan itu dibuat atau dinegara mana mereka saling ia sepakati untuk menyelesaikan bila terjadi sengketa seperti kasus Paiton dan Yurisprudensi Mahkamah Agung no 22 K/Sip/54 tgl 6 Juli 1955 , hal ini juga tepat apa yang dikatakan Yahya Harahap SH dalam bukunya hukum acara perdata , “ bahwa putusan perceraian yang dilakukan oleh negara asing, sebenarnya putusan itu tidak mempunyai daya mengikat dan pembuktian kepada orang lain di Indonesia , berarti status hukum mereka dianggap masih sah sebagai suami istri , apalagi yang menyangkut ahli waris , kecuali putusan tersebut menyangkut status seseorang seperti kelahiran putusan pengangkatan anak , karena hal tersebut menyangkut hak yang paling asasi, sehingga putusan yang demikian pantas dihargai ;

Bila terjadi dua aturan yang berbeda
Bila kita melihat aturan-aturan hukum diatas dapat disimpulkan bahwa perceraian yang dilakukan di Negara Jepang tersebt bisa dikatakan tidak sah, sehingga orang tersebut harus mengajukan lagi di pengadilan agama di Indonesia, akan tetapi bila kita melihat pada ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pada pasal 41 ayat (1) (2) dan (3 ) dikatakan bahwa perceraian WNI yang dilakukan di luar negeri wajib di catatkan pada instansi yang berwenang di negera tersebut dan dilaporkan pada perwakilan RI dan apabila di negera tersebut tidak ada pencatatan , maka perwakilan RI mencatat dalam regester akta cerai dan menerbitkan kutipan akta cerai , kemudian bila sudah kembali wajib melaporkan dalam waktu 30 hari setelah pulang ke indonesi.

Bila kita simak sejenak bahwa aturan-aturan yang tertulis dalam undang-undang tersebut agak aneh dan agak janggal karena :

Pertama, bahwa aturan-aturan tersebut adalah aturan tentang administrasi atau keputusan yang dilakukan badan eksekutif karena isinya antara lain mengatur masalah KTP dan akta kelahiran , sedang akta cerai sebagai akibat dari keputusan yudikatif.

Kedua, bahwa adanya saling kontradiksi antara pasal 66 ayat (4) , 73 ayat (3) Undang-undang no 7/89 dan Undang-undang no 1/74 dengan pasal 41 Undang-undang no 23/2006 dimana menurut UU no 23/2006 orang Indonesia dibolehkan melakukan perceraian di negera asing ,sedang menurut UU no 1/74 dan UU no 7/89 perceraian hanya dapat dilakukan di muka pengadilan Indonesia ,

Ketiga bahwa aturan tersebut tidak secara tegas menyatakan sahnya perceraian di negara asing tetapi hanya tersirat atau mafhum mucholafah adanya sahnya perceraian , ya’ni hanya dikatakan: "Perceraian yang dilakukan di luar negeri “ berarti kalimat tersebut adalah kalimat berita bukan pernyataan sahnya suatu hukum ,

Memang kita tidak heran bila suatu undang-undang begitu disahkan begitu pula terlihat adanya kejanggalan , kekurangannya , bahkan bertentangan dengan peraturan yang lain seperti kasus diatas , nah sekarang yang menjadi persoalan bagai mana bila terjadi benturan /kontradiksi sebagai mana persoalan kedua diatas yakni ada dua aturan yang sama-sama mengatur , tetapi saling bertentangan ? sedangkan diantara kedua aturan tersebut tidak ada yang menyatakan menghapusnya , apakah hukum yang lama atau hukum yang baru yang boleh dipakai atau semuanya masih berlaku ?

Untuk menjawab persoalan ini perlu kita melihat suatu asaz dalam hukum perdata yang disebut dengan istilah lex posteori derogat legi priori yang artinya apabila terjadi konflik antara Undang-undang yang lama dengan yang baru , yang mengatur hal yang sama dan tidak mencabut aturan yang lama , sedangkan keduanya saling bertentangan , maka peraturan yang baru mengalahkan/melumpuhkan peraturan yang lama “ (Prop Sudikno Mertokusumo SH:87 ) , begitu juga menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung no 1037K/Sip/73 tgl 23 Maret 1976 yang intinya menyatakan sama , oleh karena itu bedasarkan aturan-aturan tersebut diatas bahwa perceraian yang dilakukan di luar negeri dianggap sah sebagai alat bukti perceraian atau akibat cerai , namun dalam masalah ini masih ada suatu ganjalan dan suatu pertanyaan apakah KUA sebagai Pelaksana perkawinan sudah mengerti status akta cerai tersebut sedangkan kita sebagai aparat peradilan masih harus meraba-raba , apalagi berbahasa asing, oleh karena itu bila diperlukan menurut pengadilan agama sesuai dimaksud pasal 52 UU no 7/89 boleh memberikan keterangan bila diperlukan tentang keabsahan akta ceraia tersebut ;

B. Pembagian harta bersama di luar negeri ;
Sudah banyak terjadi di negara kita adanya kawin campuran sejak zaman dahulu kala sampai sekarang apalagi pada era globalisas banyak para TKI dan TKW bahkan tidak sedikit para selebriti yang suka kawin cerai dengan orang-orang bule atau orang asing , yang sudah barang tentu dari perkawinan mereka yang bertahun-tahun akan menghasilkan dan melahirkan suatu harta yaitu berupa harta bersama baik yang kadang-kadang sebagian berada di Indonesia dan yang lainya berada di luar negeri , maka tidak jarang menjadi kasus dan persoalan hukum tersendiri yang perlu dikaji dan dimengerti oleh seluruh aparat peradilan ini ;

Kalau dalam kasus diatas telah terjadi perceraian diluar negeri dan dinyatakan sah dan dianggap sah sebagai akta cerai, sekarang bagai mana bila terjadi pembagian harta bersama juga dilakukan di luar negeri berdasarkan putusan pengadilan luar negeri ? apakah putusan luar negeri tersebut langsung dapat di ekseksi di Indonesia bila dalam putusan tersebut menyebut adanya pembagian harta bersama yang berada di Indonesia ? atau putusan tersebut tidak dapat dieksekusi dan harus mengajukan perkara baru lagi ? apakah seseorang yang akan menikmati haknya ia harus bersusah payah kembali atau harus membabat hutan lagi mulai dari awal , memang aturan hukum yang ada belum menyentuh secara jelas, oleh karena itu perlu kita analisa sebagai mana dibawah ini ;

Masalah putusan hakim asing sampai saat ini belum ditemukan format yang jelas sehingga masih dipegang dua landasan :

Pertama : Bahwa putusan asing di luar negeri tidak mempunyai daya kekuatan pasti, sebagai mana pendapat Pitlo dalam bukunya pembuktian daluwarsa, dikatakan bahwa putusan hakim asing terdapat perbedaan pendapat mengenai daya mengikat :
  1. Putusan hakim asing yang mengandung diktum comdemnatoir atau menghukum tidak diakui dan tidak mempunyai daya mengikat ;
  2. Putusan hakim asing yang mengandung diktum menolak dapat diakui mempunyai daya kekuatan mengikat ;
  3. Diakui memiliki daya kekuatan mengikat dengan sarat berdasarkan perjanjian bilateral atau multiratelar tetapi harus sesuai dengan asas Reseprosetas (receprocity);
Kedua : pasal 436 RV menegaskan putsuan pengadilan asing tidak dapat di eksekusi oleh pengadilan Indonesia , pasal ini tidak membedakan apakah putusan hakim asing itu mengabulkan gugatan yang berisi amar comdemnatoir atau menolak gugatan secara generalis disamaratakan yaitu setiap putusan hakim asing tidak dapat di eksekusi , oleh peradilan di Indonesia, sekalipun pasal 6 UU no 1/51 telah dinyatakan tidak berlaku , namun ketentuan pasal 436 RV masih dijadikan rujukan berdasarkan doktrin proses doelmatigheid , atas dasar HIR dan RBG tidak memiliki aturan seperti itu ;

Dengan bertitik tolak dari redaksi pasal 436 RV yang dengan tegas mengatakan kecuali Undang-undang mengatur sendiri putusan hakim asing tidak dapat dilaksanakan dalam negara kita , kecuali dalam dua hal :
  • Putusan hakim asing mengenai perhitungan dan pembagian kerugian yang menimpa kapal atau avarij umum berdasarkan pasal 724 KUHD ;
  • Adanya perjanjian bilateral atau multilateral antara Indonesia dengan suatu negara sesuai dengan asas reprositas (Yahya harahap SH:2005.716);
Berdasarkan aturan dan doktrin hukum diatas maka putusan pembagian harta bersama yang dilakukan di luar negeri atau putusan hakim asing tidak mempunyai kekutan mengikat serta tidak dapat di eksekusi oleh peradilan kita di indonesia sehingga orang yang membawa putusan asing tersebut harus pula mengajukan lagi gugatan baru hanya putusan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti (pasal 436 ayat ( 2 ) RV ) ;

B. Kesimpulan
  •  Bahwa percraian orang Indonesia baik melalui kawin campuran atau tidak dibolehkan melakukan perceraian di luar negeri ;
  •  Bahwa Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan di luar negeri wajib melaporkan ke KBRI dan kepada instansi berwenang setelah 30 hari pulang ke Indonesia ;
  •  Pengadilan Agama boleh memberikan keterangan tentang sahnya akta cerai yang diperoleh dari luar negeri bila diperlukan ;
  •  Putusan hakim luar negeri mengenai pembagian harta bersama tidak mempunyai kekuatan mengikat atau tidak dapat dieksekusi ;
  •  Bahwa orang yang mempunyai putusan pmbagian harta bersama dari putusan hakim asing tetap harus mengajukan gugatan baru ;
C. Penutup
Demikianlah beberapa masalah hukum yang berhubungan dengan masalah akta cerai dan pembagian harta bersama yang dilakukan di luar negeri yang pernah di jumpai namun kita masih ragu untuk mengambil langkah-langkah hukum, penulis berharap makalah yang sangat sederhana dan ringkas ini mungkin masih ada banyak kekurangan , oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi sempurnakanya masalah ini , semoga ada manfaatnya , Amin ;

Disusun oleh
MOHAMAD THOHA SA.g (Hakim Pengadilan Agama Ponorogo)
loading...

Qana'ah Pangkal Kebahagiaan

Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

قد أفلح من أسلم ورزق كفافا وقنعه الله بما آتاهُ

Artinya:
Sungguh beruntung orang yang berislam, ia diberi rizqi secukupnya, dan Allah menganugerahkannya sifat qana’ah dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim 2423)

Para Ulama menjelaskan qana'ah adalah merasa puas dan ridha dengan rizqi yang Allah berikan. Semakin kokoh keimanan seseorang kepada Allah maka ia akan semakin qana'ah.

Sifat qana'ah dapat mendatangkan keberuntungan karena akan menjauhkan seseorang dari meminta-minta, kehinaan dan perilaku yang dapat mengurangi wibawa. Qana'ah juga akan menyelamatkan seseorang dari fitnah dunia, kesombongan dan sikap melampaui batas. Ia tidak latah mengikuti apa yang orang punya. Orang yang qana'ah juga akan bekerja cerdas bukan bekerja keras sehingga tidak mudah mengorbankan prinsip-prinsip agama.

Begitu istimewanya sifat qana'ah ini sampai para Ulama berkata orang yang qana'ah adalah orang yang paling kaya. Pasalnya tak sedikit orang yang lahiriyahnya kaya secara materi, akan tetapi miskin secara batin. Inilah yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Kekayaan itu sejatinya bukan karena banyaknya harta, akan tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kaya hati." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Maka orang yang qana'ah sekalipun kelihatannya sederhana ia adalah orang yang paling kaya.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وسلم

[Ust. Amirah]
loading...

Friday, January 25, 2019

Luar Biasa! Tidak Hanya Enak, Manfaat Okra [Kacang Lendir] Untuk Kesehatan Manusia, Salah Satunya Sebagai Anti Kanker

Kamu pernah dengar sayuran yang namanya Okra? Ya, di negeri-negeri melayu, okra biasa disebut sebagai Kacang Bende (Kacang Berlendir), karena kandungan lendirnya yang cukup tinggi. Sedangkan di barat disebut sebagai Lady's Finger karena bentuknya yang mirip jari lentik seorang gadis. Sementara di Arab biasa disebut sebagai Bamiya (باميا)

Seperti disinggung di atas, Okra merupakan sayuran yang sangat lunak dan berlendir. Tanaman ini berbentuk panjang dan meruncing di bagian ujungnya, mirip dengan jari-jari lentik wanita. Sayuran yang bentuknya seperti cabai ini memiliki rasa seperti terung dan memiliki dua varian yakni okra hijau dan okra merah. Kedua varian okra ini memiliki rasa yang sama dan hanya berbeda warna. Sayuran dengan nama ilmiah Abelmoschus esculentus ini umumnya tumbuh di negara yang beriklim tropis. Konon, tanaman ini berasal dari daerah sekitar Ethiopia dan Asia Selatan.

Saat ini tren budidaya okra mulai tumbuh di Indonesia. Hal ini tak lepas dari manfaat okra yang sangat baik untuk kesehatan manusia. Okra adalah salah satu jenis sayuran yang memiliki banyak serat dan glutation. Tak hanya itu, dalam sebuah okra, terkandung juga vitamin, mineral, dan protein.

Sayangnya, banyak orang yang enggan untuk mengonsumsi sayur okra. Teksturnya yang cenderung berlendir dan lengket, terutama ketika dipanaskan, menjadi salah satu alasan mengapa okra kurang diminati. Padahal okra mengandung potensi yang baik untuk kesehatan tubuh. Hal ini karena okra mengandung berbagai macam mineral, seperti kalium, magnesium, tembaga, seng, fosfor dan kalsium. Juga mengandung berbagai jenis vitamin, mulai dari vitamin A, B, C, hingga vitamin K. Dalam 100 gram okra yang mentah, kalori yang terkandung di dalamnya adalah 30 kalori, 3 gram serat, 2 gram protein, 7,6 gram karbohidrat, 0,1 gram lemak, 21 mg vitamin C, 88 mcg folate, serta 57 gram magnesium. Dengan kandungan tersebut manfaat okra cukup banyak untuk kesehatan manusia.

Penasaran apa saja manfaat okra yang berguna untuk kesehatan manusia? Berikut ragam manfaat okra untuk kesehatan.

1. Mencegah gangguan fungsi ginjal
Cara mengambil manfaat okra untuk kesehatan adalah dengan mengonsumsi okra dengan teratur. Cara ini terbukti dapat mencegah gangguan fungsi ginjal. Hal tersebut ditunjukkan dalam sebuah studi yang dilakukan pada tahun 2005 yang diterbitkan dalam Jilin Medical Journal. Dalam jurnal tersebut ditemukan bahwa orang yang mengonsumsi lebih banyak okra secara rutin memiliki gejala gangguan fungsi ginjal yang lebih sedikit dibandingkan dengan yang tidak memakan okra.

2. Mencegah anemia
Manfaat okra untuk kesehatan selanjutnya adalah untuk mencegah anemia. Caranya adalah dengan rutin mengonsumsi okra. Kebiasaan ini akan membantu produksi sel darah merah yang secara efektif bisa mencegah atau mengobati anemia.

3. Menjaga kesehatan ibu hamil
Manfaat okra lainnya juga bisa diperoleh ibu hamil ataupun ibu menyusui. Kandungan folat pada okra mampu membantu perkembangan janin dalam rahim dan menurunkan resiko cacat ketika lahir. Mengonsumsi okra saat hamil bisa jadi salah satu alternative untuk memenuhi asupan folat harian dimana dalam 100 gram okra terkandung sekitar 60 mcg folat dengan rekomendasi 400 mcg folat per harinya.

4. Bersifat anti kankerOkra adalah sumber antioksidan yang sangat baik dan bermanfaat untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Jadi, manfaat okra untuk kesehatan selanjutnya adalah sebagai anti kanker. Sifat sehatnya bisa melindungi tubuh dari radikal bebas serta mencegah mutasi sel kanker.

5. Melindungi hati dan jantung
Okra juga dikenal memiliki efek hepatoprotektif atau mampu melindungi organ hati dari kerusakan akibat peradangan atau radikal bebas. Senyawa antioksidan dan serat yang terkandung pada okra mampu membantu proses detoksifikasi racun dari dalam hati dan mengeluarkannya sehingga hati dapat berfungsi dengan lebih baik dan terhindar dari masalah. Oleh sebab itu manfaat okra untuk kesehatan adalah melindungi hati dan jantung.

6. Mengurangi asma
Manfaat okra untuk kesehatan selanjutnya adalah memabntu mengurangi asma. Hal ini karena okra mengandung sejumlah vitamin C dan zat antioksidan. Kandungan tersebut bisa membantu mengurangi serangan asma secara aktif.

7. Menguatkan tulang
Manfaat okra untuk kesehatan selanjutnya adalah membantu menguatkan tulang. Hal ini karena okra tinggi folat yang diketahui bisa membantu menguatkan tulang serta mencegah osteoporosis. Sayuran yang kaya Vitamin K seperti Okra juga mampu menjaga kesehatan dan kepadatan tulang. Kandungan vitamin K pada okra dapat membantu tubuh menyerap kalsium yang dibutuhkan tulang dengan lebih baik. Dengan kata lain, mereka yanga mengkonsumsi sayuran hijau seperti okra memiliki resiko lebih rendah terkena penyakit Osteoporosis dan patah tulang.

8. Menurunkan kolesterol
Selain bermanfaat untuk penderita diabetes, manfaat okra untuk kesehatan yang lain juga bisa dirasakan untuk mereka yang memiliki masalah dengan kadar kolesterol tinggi. Serat larut yang ada dalam okra dapat membantu menurunkan kolesterol yang dapat menyumbat pembulu darah dan menyebabkan tingginya resiko struk serta penyakit jantung. Menurut Harvard Health Publications, serat dapat mengikat lemak di dalam tubuh sehingga lemak tersebut ikut dicerna bersama dengan makanan lainnya. Dengan rendahnya kadar kolesterol dalam tubuh, pembuluh darah bisa mengalirkan darah dengan baik dan resiko terkena struk dan penyakit jantung bisa dihindarkan.

9. Mencegah penyakit pada sistem pencernaan
Okra merupakan bahan makanan yang baik untuk diet karena kaya akan serat alami sehingga baik untuk kesehatan pencernaan. Kandungan serat larut dari okra terbilang serupa dengan serat yang terdapat pada sereal. Manfaat okra untuk kesehatan juga sangat baik untuk sistem pencernaan. Lendir okra dapat membantu mencegah konstipasi atau sembelit. Kandungan serat dan lendir di dalamnya merupakan obat pencahar alami yang bisa meningkatkan pergerakan usus. BAB pun lancar dan risiko kanker usus besar akan turun.

Tak hanya itu saja, kandungan senyawa anti inflamasi dan anti bakteri pada okra juga bermanfaat untuk mencegah penyakit lambung atau maag dengan mengurangi infeksi akibat pakteri Helicobater Pylori. Sebagaimana dalam pengobatan tradisional di Asia dimana okra biasa digunakan sebagai obat untuk mencegah penyakit pada sistem pencernaan.

10. Menurunkan kadar gula darah
Tanaman yang masih satu keluarga dengan tanaman kapas dan Hibiscus ini diketahui mampu menurunkan kadar gula darah dan mencegah penyakit diabetes. Serat yang terkandung dalam okra memapu mengendalikan kadar gula atau indeks glikemiks dalam tubuh dan meningkatkan sensitivitas insulin yang merupakan hormon pengendali gula darah.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Poorva Dubey and Sunita Mishra dari University (A Central University) Vidya Vihar Lucknow, India pada tahun 2017 menyebutkan bahwa okra memiliki efek anti-diabetik yang mampu menurangi kadar gula dalam tubuh sehingga baik dikonsumsi oleh penderita diabetes

Cara mendapatkan manfaat okra untuk kesehatan dan menyembuhkan diabetes adalah dengan mengonsumsi 6-8 buah okra setiap hari. Sifat alaminya mampu menurunkan kadar insulin dalam tubuh.

11. Menjaga kesehatan mata
Manfaat okra untuk kesehatan selanjutnya adalah menjaga kesehatan mata. Hal ini berkat kandungan beta karoten, lutein dan xanthin yang ada pada okra. Okra kaya beta karoten, lutein, dan xanthin yang sangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan mata.

12. Meningkatkan sistem kekebalan tubuh
Manfaat okra lainnya adalah meningkatkan sistem kekebalan tubuh seseorang. Hal ini terkait dengan jumlah vitamin C serta zat antioksidan okra yang tinggi. Vitamin C sendiri dapat merangsang produksi sel darah putih yang menjadi komponen penting dalam sistem kekebalan tubuh. Sementara, zat antioksidan berperan dalam menghancurkan semua radikal bebas yang dapat membuat sistem kekebalan tubuh menjadi lemah.

13. Menjaga kesehatan rambut
Okra merupakan tanaman obat sejenis sayuran yang kaya akan antioksidan, vitamin A, C, dan K. Selain itu, manfaat okra sangat baik bagi kesehatan rambut dan kulit karena mengandung tembaga, seng, kalium, folat, dan tiamin sehingga rambut akan menjadi lebih berkilau secara alami. Tidak hanya itu, pemakaian okra secara teratur pada rambut juga akan membuat kulit kepala terbebas dari ketombe serta dapat menjaga kelembapan kulit kepala.

Cara mengambil manfaat okra untuk kesehatan rambut adalah dengan menjadikannya sebagai kondisioner. Cara membuat kondisioner ini cukup mudah, masukkan delapan buah okra yang sudah dipotong dan dicuci bersih ke dalam air. Lalu, panaskan di atas kompor hingga campuran menjadi kental dan lengket. Tambahkan beberapa tetes minyak esensial lavender atau aroma lain sesuai selera. Jangan lupa tambahkan sedikit perasan lemon dan madu, lalu dinginkan. Setelah ramuan dingin, saring dan siap digunakan. Untuk mengaplikasikannya, cukup mengoleskan kondisioner ini pada rambut yang sudah dicuci bersih dengan menggunakan sampo dari akar hingga ujung rambut. Pijat kulit kepala dengan lembut selama beberapa menit, kemudian bilas hingga bersih.

Memasak okra untuk menjadi sajian yang sehat sekaligus nikmat adalah sebuah tantangan tersendiri. Okra akan menjadi makin lengket jika terlalu lama terkena paparan panas. Cara yang tepat untuk mengolah okra adalah dengan ditumis sebentar saja atau diawetkan dengan cara diasinkan.

Selain itu, potongan okra dapat diolah menjadi sup yang akan mengental karena gelatin yang dikeluarkan okra saat terkena panas. Okra juga bisa diolah tanpa dipotong-potong, yaitu dengan menumisnya secara utuh.Untuk membuat santapan okra yang lezat, pilihlah okra muda yang berukuran kecil (tidak lebih dari 7 cm) dan masih segar agar lebih cepat matang. Bersihkan okra dengan lap bersih yang basah untuk menghilangkan rambut halusnya dan jangan lupa untuk mengeringkannya terlebih dahulu sebelum dipotong-potong.

Untuk mengurangi kandungan lendir, kamu juga bisa menggunakan cuka atau lemon saat dicuci. Atau merebusnya terlebih dahulu selama 3 hingga 4 menit sebelum ditumis atau dimasak dengan metode lainnya.Hal yang perlu kamu perhatikan, jangan biarkan orka terlalu lama di suhu ruangan setelah dikeluarkan dari kulkas karena okra akan menjadi sangat lembek dan berlendir.

Kamu bisa memasak okra dengan metode ditumis, panggang maupun ditambahkan ke dalam sup.
loading...

Friday, January 18, 2019

[Kisah Sufi] Abu Yazid al-Bisthami dan Seekor Anjing

Siapa yang tidak kenal Abu Yazid Al-Busthami, beliau adalah termasuk di kalangan Syeikh atau pemimpin kaum sufi. Namun siapa sangka beliau pernah mendapat ilmu yang sangat berharga daripada seekor anjing di tepi jalan.

Seperti biasa, Abu Yazid suka berjalan sendiri di malam hari. Lalu dia melihat seekor anjing berjalan terus ke arahnya, anjing itu dengan bersahaja jalan dan tidak menghiraukan sang Syeikh. Namun ketika sudah hampir dekat, Al-Busthami mengangkat jubahnya khuatir tersentuh sang anjing yang katanya najis itu.

Spontan anjing itu pun berhenti dan terus memandangnya. Entah bagaimana Abu Yazid seperti mendengar anjing itu berkata padanya;

"Tubuhku kering dan tidak akan menyebabkan najis padamu. kalau pun engkau itu merasa terkena najis, engkau tinggal basuh 7 kali dengan air dan tanah, maka najis di tubuhmu itu akan hilang. Namun jika engkau itu mengangkat jubahmu kerana menganggap dirimu yang berbaju dan badan manusia itu lebih mulia, lalu menganggap diriku yang berbadan anjing ini najis dan hina, maka najis yang menempel di hatimu itu tidak akan bersih walaupun engkau membasuhnya dengan 7 samudera lautan".

Abu Yazid tersentak dan minta maaf daripada sang anjing. Lalu sebagai tanda permohonan maafnya yang ikhlas, dia pun lantas mengajak anjing itu untuk bersahabat dan jalan bersama. Tapi si anjing itu telah menolaknya.

"Engkau tidak patut berjalan denganku, kerana mereka yang memuliakanmu akan lantas mencemuhmu dan melempari aku dengan batu. Aku tidak tahu mengapa mereka menganggapku begitu hina, padahal aku berserah diri pada sang Pencipta wujud ini. Lihatlah aku juga tidak menyimpan dan membawa sebuah tulang pun, sedangkan engkau masih menyimpan sekarung gandum", lalu anjing itu pun berjalan meninggalkan Abu Yazid yang masih terpinga-pinga.

Abu Yazid masih terdiam, "Duhai Allah, untuk berjalan dengan seekor anjing ciptaanMU saja aku tidak layak, bagaimana aku merasa layak berjalan bersama denganMU, ampunilah aku dan sucikan hatiku daripada najis."

Sejak daripada peristiwa itu, Syeikh Abu Yazid pun sentiasa memuliakan dan mengasihi semua mahluk Tuhan tanpa syarat.

"Janganlah menganggap dirimu lebih suci daripada yang lain, sesungguhnya Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang paling suci di antara hamba-hamba-Nya" (Surah an-Najm).

Semoga beroleh kefahaman. Amin² Ya Rabbal Alaminn...
loading...

Wednesday, January 16, 2019

[Inspirasi] Buat Kamu Yang Suka Pinjam Uang Sama Teman Atau Saudara... Renungkan Ini Baik-baik..

Li Ka Shing, seorang Miliarder Hongkong, pernah berwejangan:

"Hal Apa yang Tersulit? Pinjam Uang!".

Kalau ada orang Ingin meminjam uang padamu, Jawablah seperti Ini…!

Orang yang mau meminjamimu uang, adalah pahlawanmu.

Apabila orang tersebut memberimu pinjaman tanpa syarat, maka ia adalah pahlawan tertinggi di antara pahlawan- pahlawanmu yang lain.

Sampai saat ini, pahlawan seperti ini tidak banyak.
Jika kamu sampai menemukan mereka, hargailah seumur hidupmu!

Orang yang bisa bersedia meminjamkan uang ketika kamu kesulitan, bukanlah karena ia punya banyak uang, tapi karena ia ingin menarikmu saat jatuh.

Yang dipinjamkannya kepadamu juga bukanlah uang, melainkan ketulusan, kepercayaan, dukungan dan kesempatan untuk kamu berinvestasi di masa depan.

Saya sangat berharap sobat- sobat sekalian jangan sekali- kali menginjak "kepercayaan", sekali orang lain kehilangan kepercayaan padamu, maka hidupmu pasti hancur!
Ingat, kepercayaan orang lain adalah harta seumur hidup!

Selain itu, tolong kamu catat perkataan di bawah ini:

1. Orang yang suka inisiatif mentraktir, bukanlah karena ia punya banyak uang, tapi karena ia memandang "pertemanan lebih penting" dari pada hartanya.

2. Orang yang suka mengalah saat bekerja sama, bukanlah karena ia takut, melainkan tahu apa artinya "berbagi".

3. Orang yang bersedia bekerja lebih keras dari orang lain, bukanlah karena ia bodoh, tapi karena mengerti apa artinya "bertanggung jawab".

4. Orang yang terlebih dulu minta maaf saat berdebat, bukanlah karena mengaku salah, melainkan tahu artinya "menghargai".

5. Orang bersedia membantumu, bukan karena berhutang, tapi karena menganggapmu sebagai "teman".

Sudah berapa banyak orang yang tidak memperhatikan logika ini? Sudah berapa banyak orang yang menganggap pengorbanan orang lain adalah "hal yang semestinya"?

Bila orang tulus berjalan, ia akan jalan sampai ke dalam hati.
Bila orang munafik berjalan, cepat atau lambat ia akan ditendang sampai keluar dari pandangan orang lain!

Bila pertemuan di antara manusia adalah jodoh, maka hal yang diandalkan hanyalah ketulusan dan kepercayaan!

Kamu mau menjadi orang seperti apa, semuanya adalah pilihanmu.

Percayalah, hubungan antar manusia harus mengandalkan kepercayaan!
Terserah kamu mau pinjam uang atau tidak, yang terpenting kamu harus memberikan kepercayaan..

Salam Sukses Hebat Luar biasa..
loading...