Orang Rajin Bersedekah Itu Bahagia, begini penjelasan ilmiahnya...

Pernahkah kita merasakan, ketika kita mengeluarkan sedekah kepada orang yang membutuhkan, ketika kita bisa membantu meringankan beban orang lain, lalu muncul perasaan bahagian entara dari mana dalam lubuk hari kita?;

Wednesday, June 21, 2017

[Tarikh] Saifuddin Quthuz dan Peristiwa 25 Ramadhan

Hanya dengan kekuatan 200.000 tentara dan berlangsung hanya dalam waktu 40 hari Kekhalifahan Abbasiyah yang bertahta selama 500 tahun dengan segala kebesarannya lenyap dari muka bumi.

Baghdad luluh lantak dihancurkan. 1,8 juta kaum muslimin di Baghdad disembelih dan kepalanya disusun menjadi gunung tengkorak. Tua, muda bahkan kanak-kanak. Laki-laki maupun perempuan, hingga janin di dalam kandungan semua dipenggal.

Khalifah dibantai beserta 50.000 tentara pengawalnya. Sejak pembantaian itu selama 3,5 tahun umat Islam hidup tanpa Khalifah. Tentara yang biadab memusnahkan ribuan perpustakaan yang memuat jutaan kitab-kitab, manuskrip-manuskrip sebagai khazanah peradaban di Baghdad dengan mencampakkannya ke dalam laut sehingga berwarna kehitaman. Siapa pelakunya?

Mereka yang bengis itu disebut Bani Qantura dengan ciri-ciri fisik bermuka lebar dan bermata kecil yang telah diisyaratkan kemunculannya oleh Nabi Muhammad saw. Kita mengenalnya sebagai bangsa Mongol atau Tartar yang kala itu dipimpin oleh Hulagu Khan, cucu dari Jengis Khan.

Ketika itu, seluruh negeri Islam yaitu Baghdad, Syria dan Asia Tengah sudah jatuh ke tangan tentara Mongol. Hanya tinggal tiga negeri Islam yang belum dimasuki yaitu Makkah, Madinah dan Mesir. Maka Hulagu Khan terus merangsek berupaya menaklukkan negeri yang lain.

Ambisi selanjutnya adalah menaklukan  Mesir dan mengutus delegasi Mongol ke Mamluk Mesir, dimana pemimpin saat itu adalah Sultan Syaifuddin Muzaffar al Quthuz. Delegasi ini datang dengan membawa surat dari Hulagu Khan yang isinya,

“Dari Raja Raja Timur dan Barat, Khan Agung. Untuk Quthuz Mamluk, yang melarikan diri dari pedang kami. Anda harus berpikir tentang apa yang terjadi pada negara-negara lain dan tunduk kepada kami. Anda telah mendengar bagaimana kami telah menaklukkan kerajaan yang luas dan telah memurnikan bumi dari gangguan yang tercemar itu. Kami telah menaklukkan daerah luas, membantai semua orang. Anda tidak dapat melarikan diri dari teror tentara kami. kemana Anda lari? Jalan apa yang akan Anda gunakan untuk melarikan diri dari kami?

Kuda-kuda kami cepat, panah kami tajam, pedang kami seperti petir, hati kami sekeras gunung-gunung, tentara kami banyak seperti pasir. Benteng tidak akan mampu menahan kami, lengan Anda tidak dapat menghentikan laju kami. Doa-doa Anda kepada Allah tidak akan berguna untuk melawan kami. Kami tidak digerakkan oleh air mata atau disentuh oleh ratapan. Hanya orang-orang yang mohon perlindungan akan aman. Mempercepat balasan Anda sebelum perang api dinyalakan.

Menolak dan Anda akan menderita bencana yang paling mengerikan. Kami akan menghancurkan masjid Anda dan mengungkapkan kelemahan Tuhanmu, dan kemudian kami akan membunuh anak-anak dan orang tua Anda bersama-sama. Saat ini Andalah satu-satunya musuh yang mesti kami hadapi.”

Isi surat tersebut jelas-jelas melecehkan kedaulatan Islam, cuma ada dua opsi, menyerah atau berperang. Syaifuddin Quthuz tidak gentar sedikitpun, malah beliau dengan berani menempeleng delegasi Mongol itu dan membunuh mereka karena tertangkap tangan melakukan tindakan spionase. Dengan segera ia menggerakkan pasukannya dan memancing Mongol untuk bertempur di Ain jalut.

Kemudian Al Quthuz segera memobilisasi tentaranya maka terbentuklah pasukan berjumlah 20. 000 orang tentara dan bergerak menuju Ain Jalut di Palestina untuk menantang tentara Mongol. Bahkan istri sang sultan ikut berjuang dan memilih jalan jihad bersama kekasihnya.

Pada malamnya Quthuz dan pasukan Islam melakukan tahajud dan memohon dari Allah demi kemenangan pasukan Islam dalam pertempuran esok hari. Malam itu adalah malam jum'at 25 Ramadhan, mereka menghabiskan malam mereka dengan tahajud dan doa serta menyerahkan diri kepada Allah. Semoga Allah menerima mereka sebagai hamba-Nya dan memberikan kemuliaan kemenangan atau syahid di medan pertempuran esok hari. Hari di mana mereka menebus semua kematian jutaan umat Islam di tangan Mongol. Hari dimana kekhalifahan Islam akan sirna selamanya jika Mongol berhasil mengalahkan mereka.

JUM’AT, 25 RAMADHAN 658 H

Sultan Quthuz berdiri gagah, ia hendak memotivasi seluruh tentara gabungan Mesir, Syam dan Turki, serta seluruh rakyat Mesir untuk bergerak menuju jihad di jalan Tuhan. Suaranya begitu lantang dan keras, membuat jiwa bergetar, dan mengalirkan air mata, kata-katanya terdengar nyaring, menyerukan jihad paling menentukan dalam sejarah.

“Jika Mongol memiliki kuda, panah, tameng, dan manjanik. Maka kita punya yang tak terkalahkan oleh apapun, kita punya Allaaaaah,,,,,Azza wa Jalla.”

Suara takbir bergemuruh, semangat pasukan terbakar, dan rakyat  berjanji akan bertempur bersama sultan mati-matian, hingga darah penghabisan.

Bertemulah Kedua kekuatan tersebut di Medan perang Ain jalut, Pasukan Mamluk dengan mengandalkan pasukan kavaleri sebagai kekuatan utama di pimpin oleh Jendral Baibars dengan Sultan Quthuz mengamati dari dataran tinggi sementara Pasukan Mongol dipimpin langsung oleh jendral tangan kanan dan kepercayaan Hulagu Khan, Qitbuka Noyan.

Baibars yang memiliki jumlah pasukan kaveleri yang lebih sedikit menggunakan taktik "hit and run" dalam melawan pasukan Mongol hingga terjadi pertempuran selama berjam-jam sampai pada akhirnya pasukan Mongol jatuh ketengah-tengah perangkap pasukan Mamluk.

Melihat lawannya sudah masuk kedalam perangkap, pasukan Mamluk yang bersembunyi mulai keluar dan langsung menghujani pasukan Mongol dengan panah dan meriam kecil dalam penyerangan ini.

Ketika pasukan lawannya sudah berada dalam posisi terdesak, pasukan kavaleri Mamluk lain yang juga bersembunyi serta kemudian disusul oleh Infantrinya langsung menyerbu lawannya dalam empat posisi, menutup jalan keluar bagi pasukan Mongol.

Qitbuka yang menyadari bahwa pasukannya tidak mempunyai harapan lagi untuk melawan pasukan Kaveleri utama pimpinan Baibars dan memenangkan pertempuran, serta pasukannya terpojok ditengah-tengah, segera memerintahkan keseluruhan sisa pasukan yang dimilikinya untuk memfokuskan penyerangan ke posisi sayap kiri pasukan Mamluk pimpinan Al-Mansur Mohammad yang dirasa paling lemah, untuk membuka jalan keluar bagi pasukan yang dipimpinnya. Setelah digempur secara gencar akhirnya posisi sayap kiri pasukan Mamluk menjadi goyah.

Dari dataran tinggi, Sultan Quthuz yang mengamati jalannya pertempuran, melihat posisi sayap kiri pasukannya mulai terbuka akan dijebol pasukan Mongol, seketika itu pula ia membuang topeng bajanya ke tanah hingga wajahnya dapat terlihat oleh seluruh pasukannya, Sambil mengacungkan senjata Ia menggebrak kudanya ke arah posisi sayap kiri pasukannya,dan berteriak keras-keras,

"Demi Islam!..Demi Islam!"

Melihat sultannya menuju ke arah mereka, seketika itu pula moral dan semangat bertempur pasukan sayap kiri Mamluk meningkat, mereka kembali meningkatkan pertahanan dan tekanan kepada pasukan Mongol, satu-persatu pasukan Mongol berjatuhan terbunuh termasuk Qitbuka.

Pasukan yang tak pernah terkalahkan akhirnya takluk oleh pejuang Islam yang pemberani dan panji-panji Islam kembali ditegakkan.

Sultan Syaifuddin Muzhaffar al Quthuz meninggal dunia hanya lima puluh hari setelah kemenangan Ain Jalut. Kekuasaannya hanya berusia 11 bulan dan 17 hari. Tidak genap satu tahun!

Berbagai peristiwa bersejarah yang agung, persiapan yang bagus, pendidikan yang tinggi, kemenangan gemilang, hasil yang luar biasa dan dampak yang besar. Ya, semua ini dicapai kurang dari satu tahun di bawah pemerintahan pemuda legendaris ini.

Lalu. Bagaimana dengan kita? Di akhir Ramadhan ini, apakah yang telah kita persiapkan, korbankan bahkan perjuangkan untuk menegakkan keadilan dan mencegah kemungkaran di Indonesia kita?

Ramadhan adalah bulan peperangan. Mulai dari perang Badar, perang Tabuk, menggali parit untuk perang Khandaq, penaklukkan Makkah, penaklukkan Andalusia.

Selain bulan perjuangan, Ramadhan juga bulan kemenangan. Maka mari jadikan bulan ramadhan ini sebagai momentum revolusi. Mari kita berjuang, tentu saja bermula dari melawan hawa nafsu kita sendiri untuk menang dan merdeka baik sebagai diri, ummat dan bangsa. Karena tak ada yang tak bisa diraih jika perjuangan (Fight) dikombinasikan dengan keimanan (Faith).

Semoga kisah tersebut diatas menginspirasi kita semua, untuk terus bersiap siaga menjaga kehormatan diri, agama, bangsa dan negara.

Salam Kemenangan 1438 Hijriyah!
loading...

Waspada Bahaya Microsleep Saat Mengemudi

Buat kaum muslimin yang akan melaksanakan mudik lebaran tahun ini, kami ucapkan selamat menempuh perjalanan ke kampung halaman, semoga suasana kebahagiaan selalu meliputi kita semua.

Nah, bagi yang pulang dengan kendaraan sendiri ataupun menyetir kendaraan, kali ini kita akan berbagi salah satu info penting dalam berkendara demi untuk menjaga keselamatan kita bersama.

Pernah kah anda mengalami situasi di mana anda sedang berkendara tiba-tiba terlelap? Hanya seketika. Hanya beberapa detik.

Truk yang pada mulanya masih jauh jaraknya tiba tiba berada di depan mata.

Nah, tidur yang sekejap dan beberapa milidetik itu biasa disebut sebagai Microsleep. MICROSLEEP adalah keadaan dimana badan 'tidur' sesaat. Segala input dari indera penglihatan dan pendengaran tidak dapat diproses otak. Durasi microsleep adalah antara 1 hingga 30 detik. Hal ini bisa terjadi walaupun mata masih terbuka. Seperti sebuah komputer, otak telah "shut down".

Tahukan anda bahaya Microsleep? Pada kecepatan 70km/j, microsleep selama 3 detik menyebabkan kenderaan menyusur tanpa kendali sejauh 200 meter. Dalam jarak 200 meter, nyawa bisa melayang dalam sekejap mata. Bayangkan apa yang terjadi apabila kenderaan berada pada kecepatan 100 km/j.

Seringkali pengemudi menganggap dia kebal. "Kecelakaan hanya terjadi kepada orang lain. Aku pandai bawa mobil dan Kondisi mobil pun bagus."

Keinginan untuk bersama keluarga tersayang yang terpisah buat sekian lama dijadikan motivasi untuk terus berkendara walaupun sudah terlalu mengantuk.

Ada juga yang berpendapat jika kenderaan dipacu kencang, akan mengantuk akan berkurang, akibat ada hormon 'adrenaline' yang meningkatkan upaya 'fight or flight'. (Fight or flight adalah sitiuasi dimana badan bersedia untuk menghadapi keadaan yang memberhayakan diri: lari atau lawan). Adapula sebahagian orang berpendapat jalan yang berliku seperti kelok 44 dianggap bisa menghilangkan rasa kantuk karena pengendara lebih fokus pada belokannya.

Dua fakta di atas hanya mengundang bahaya.

Kesan 'fight or flight' hanya seketika saja. Sistem badan akan 'burn out' dan akhirnya bisa menyebabkan microsleep yang lebih lama.
Jadi, apa yang harus dilakukan?
🔺 BERHENTI.🔺 PARKIR MOBIL DI TEMPAT YANG AMAN🔺TIDUR.
Tak perlu tidur lama. Lima menit cukup.

Ulang setiap kali anda mula berasa mengantuk. Berhenti beristirahat setiap dua jam untuk berkendara jarak jauh.

Untuk penumpang yg duduk disamping Pak Sopir,  jadilah co-driver yang baik.  Cuba lakukan beberapa hal ini:

1. Ajak pengendara berbincang, utk mengurangi rasa bosan.
2. Perhatikan cara berkendara. Jika sudah mulai tidak ikut mengikut lajur, tegur Pak Sopir..
3. Sekali sekali lihat instrumen di dashboard,  Apakah berkendara terlalu cepat? Apakah ada lampu - lampu peringatan yang menyala? Jika ada, tegur.

Berhati hati di jalan raya. Musim libur telah dimulai. Jangan jadikan diri dan keluarga anda bahagian daripada statistik kecelakaan.
loading...

Tuesday, June 20, 2017

Mustajabnya Doa Orang Yang Tengah Berbuka Puasa...

Imam Ibnu Majah menyebutkan beberapa hadits yang menyebutkan bahwa secara umum, do’a orang yang berpuasa adalah do’a yang mustajab.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ »
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa bersabda , “Ada 3 do’a yang tidak tertolak: (1) do’a pemimpin yang adil, (2) do’a orang yang berpuasa sampai ia berbuka, (3) do’a orang yang terzholimi.” (HR. Tirmidzi no. 3595, Ibnu Majah no. 1752. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya no. 2408 dan dihasankan oleh Ibnu Hajar. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, 2: 50).

Juga ada hadits,

عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ »

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya do’a orang yang berpuasa ketika berbuka tidaklah tertolak.” (HR. Ibnu Majah no. 1753. Dalam sanadnya terdapat Ishaq bin ‘Ubaidillah. Ibnu Hibban memasukkan perowi ini dalam perowi tsiqoh. Perowi lainnya sesuai syarat Bukhari. Hadits ini dikuatkan dengan hadits sebelumnya yang telah disebutkan. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, 2: 49-50).

Jika dikatakan bahwa waktu berbuka puasa adalah waktu mustajabnya do’a, maka jangan tinggalkan sunnah ini untuk memohon setiap hajat kita, hajat apa pun itu. Dan amalan ini berlaku untuk puasa wajib dan puasa sunnah karena haditsnya adalah mutlak untuk setiap puasa.

Adapun do’a khusus yang diajarkan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– ketika berbuka adalah dzahabzh zhoma-u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (dahaga telah hilang, urat-urat telah basah, dan moga ditetapkan pahala insya Allah). 
loading...

Friday, June 16, 2017

Kejadian di Tiongkok Ini Mengingatkan Kita Pentingnya Menjaga Kesehatan Pencernaan

Kejadian di Tiongkok ini benar-benar bisa mengingatkan kita betapa pentingnya menjaga dan memeriksakan kesehatan, termasuk kesehatan pencernaan.

Seperti dikutip dari Brilio.net, seorang pria di Tiongkok mengalami suatu kejadian aneh pada pencernaannya, dan membuat tim medis terkejut ketika menanganinya. 

Berikut kutipan selengkapnya:

Bila seseorang mengalami sakit di bagian perut, bisa jadi pertanda ada yang salah dengan tubuh. Misalnya saja sembelit atau diare yang biasanya sembuh dalam sehari atau dua hari.

Tapi kalau sampai mengalami sembelit lebih dari 1 minggu bisa jadi pertanda bahaya. Seperti yang dialami oleh seorang pria asal China ini yang telah menderita sembelit selama bertahun-tahun.

Tim ahli bedah telah melakukan prosedur untuk membuang 30 inchi usus besar pria berusia 22 tahun yang mengalami konstipasi parah selama bertahun-tahun itu. Rupanya, pria yang tidak disebutkan namanya itu terlahir dengan penyakit Hirschsprung (HD) yang membuatnya tidak bisa buang air besar sehingga membuat perutnya membesar seperti orang hamil.

Selama ini pria itu mengandalkan obat pencahar untuk menyembuhkan sembelitnya. Ia hampir saja terlambat menyelamatkan nyawanya jika tidak segera pergi periksa ke dokter.

Dokter Yin Lu dan tim ahli di 10th People’s Hospital of Shanghai di China Timur, bertemu dengan pria itu dan mengklaim bahwa mereka tertegun dengan ukuran perutnya.

"Seperti bisa meledak kapan saja," tambah Dr Yin Lu seperti dikutip brilio.net dari viral4real, Senin (12/6).

Tes laboratorium yang dilakukan dokter memastikan bahwa kotoran pemuda tersebut tersumbat di usus besarnya. Para dokter kemudian melakukan operasi selama 3 jam untuk mengangkat usus besar berisi kotoran sepanjang 30 inchi. Mereka bahkan menjahit kedua ujungnya agar kotoran tersebut tidak jatuh.

Setelah ditimbang, ternyata kotoran tersebut berbobot 13 kg. Dr Yin Lu mengungkapkan bahwa kondisi pasien sudah stabil dan diharapkan segera pulih.

Menurut informasi dari laman The Sun, penyakit Hirschsprung (HD) terjadi sekitar satu dari setiap 5.000 kelahiran. Hal ini biasanya didiagnosis pada bayi dan anak-anak dan menyebabkan konstipasi parah yang dapat menyebabkan infeksi usus yang berbahaya, yang disebut enterocolitis jika tidak diobati sejak dini.


Gejala HD bervariasi tergantung apakah itu pada bayi atau anak-anak.
Pada bayi, tanda-tandanya meliputi:
- Gagal melewati mekonium dalam waktu 48 jam
- Perut bengkak
- Muntah cairan hijau (empedu)

Pada anak yang lebih tua, tanda-tanda meliputi:
- Perut bengkak dan sakit perut
- Sembelit terus-menerus yang tidak membaik dengan pengobatan biasa
- Meski makan banyak, berat badan turun
- Jika anak terkena enterocolitis, mereka mungkin juga mengalami suhu tinggi, dan diare yang berbau busuk.
Ibu dan ayah harus segera membawa anak-anak mereka ke dokter jika melihat gejala tersebut.

Semoga kita semua senantiasa dikaruniakan kesehatan oleh Yang Maha Kuasa. Amin.

Sumber: https://www.brilio.net/duh/pria-ini-sembelit-bertahun-tahun-ternyata-ada-13-kg-tinja-di-ususnya-170612b.html
loading...

Begini Penjelasan Para Ulama Salaf Tentang Keutamaan Sholat Malam

Motivasi lain agar semakin mendorong kita untuk giat shalat malam, silakan dilihat dalam perkataan para salaf berikut ini:

Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalat hamba di tengah malam akan menghapuskan dosa.” Lalu beliau membacakan firman Allah Ta’ala,

تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ
Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, …” (HR. Imam Ahmad dalam Al Fathur Robbani 18/231. Bab “تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ “)

‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Satu raka’at shalat malam itu lebih baik dari sepuluh rakaat shalat di siang hari.” (Disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif 42 dan As Safarini dalam Ghodzaul Albaab 2/498)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

“Barangsiapa yang shalat malam sebanyak dua raka’at maka ia dianggap telah bermalam karena Allah Ta’ala dengan sujud dan berdiri.” (Disebutkan oleh An Nawawi dalam At Tibyan 95)

Ada yang berkata pada Al Hasan Al Bashri ,

“Begitu menakjubkan orang yang shalat malam sehingga wajahnya nampak begitu indah dari lainnya.” Al Hasan berkata, “Karena mereka selalu bersendirian dengan Ar Rahman -Allah Ta’ala-. Jadinya Allah memberikan di antara cahaya-Nya pada mereka.”

Al Hasan Al Bashri juga mengatakan, “Sesungguhnya karena sebab dosa seseorang menjadi terhalang untuk shalat malam.”
Abu Sulaiman Ad Darini berkata,
“Orang yang rajin shalat malam di waktu malam, mereka akan merasakan kenikmatan lebih dari orang yang begitu girang dengan hiburan yang mereka nikmati. Seandainya bukan karena nikmatnya waktu malam tersebut, aku tidak senang hidup lama di dunia.” (Lihat Al Lathoif 47 dan Ghodzaul Albaab 2/504)
Imam Ahmad berkata, “Tidak ada shalat yang lebih utama dari shalat lima waktu (shalat maktubah) selain shalat malam.” (Lihat Al Mughni 2/135 dan Hasyiyah Ibnu Qosim 2/219)

Tsabit Al Banani berkata,

“Saya merasakan kesulitan untuk shalat malam selama 20 tahun dan saya akhirnya menikmatinya 20 tahun setelah itu.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif 46). Jadi total beliau membiasakan shalat malam selama 40 tahun. Ini berarti shalat malam itu butuh usaha, kerja keras dan kesabaran agar seseorang terbiasa mengerjakannya.

Ada yang berkata pada Ibnu Mas’ud, “Kami tidaklah sanggup mengerjakan shalat malam.” Beliau lantas menjawab,

“Yang membuat kalian sulit karena dosa yang kalian perbuat.” (Ghodzaul Albaab, 2/504)

Lukman berkata pada anaknya,

“Wahai anakku, jangan sampai suara ayam berkokok mengalahkan kalian. Suara ayam tersebut sebenarnya ingin menyeru kalian untuk bangun di waktu sahur, namun sayangnya kalian lebih senang terlelap tidur.” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an 1726)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

Baiknya batin sebenarnya akan menampakkan baiknya lahiriyah walaupun seseorang tidak memiliki tampan yang elok. Sebenarnya, seseorang akan semakin elok karena semakin baiknya batin yang ia miliki. Seorang mukmin akan mendapatkan keelokan tersebut tergantung pada kadar imannya. Jika yang lain melihatnya, maka pasti akan menaruh perhatian padanya. Dan siapa saja yang berinteraksi dengannya, pasti akan mencintainya dikarena keelokan yang tampak ketika memandangnya. Maka boleh jadi engkau melihat orang yang sholeh dan sering berbuat baik serta memiliki akhlak yang mulai, engkau lihat kelakuannya sungguh amat baik, padahal boleh jadi wajahnya itu hitam dan kurang menarik. Lebih-lebih jika Allah memberinya karunia (dengan wajah yang cerah) karena dia giat shalat malam. Sungguh shalat malam itu akan membuat wajah semakin cerah dan indah kala dipandang.” (Roudhotul Muhibbin, 221)

Moga shalat malam bukan hanya jadi rutinitas tatkala di bulan Ramadhan saja. Amalan yang terbaik dan dicintai oleh Allah adalah yang terus dijaga kontinu di bulan Ramadhan dan di bulan lainnya.

Sungguh keutamaan shalat malam amat luar biasa. Dapat mencerahkan dan memperindah wajah seseorang. Sebagaimana kata sebagian salaf,

مَنْ كَثُرَتْ صَلاَتُهُ بِاللَّيْلِ حَسُنَ وَجْهُهُ بِالنَّهَارِ
Siapa yang banyak shalatnya di malam hari, wajahnya akan begitu berseri di siang hari.”

Dan masih banyak keutamaan shalat malam lainnya yang dapat dirasakan di dunia, bahkan lebih nikmatnya lagi ketika di akhirat kala berjumpa dengan Ar Rahman.
loading...

Thursday, June 15, 2017

Yang Lalu Biarlah Berlalu... Saatnya Memperbaiki Diri Untuk Masa Depan

Terkadang banyak sekali orang yang ingin memperbaiki kualitas dirinya dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala namun ketika ia mengingat dosa-dosa di masa lalunya yang begitu kelam dan gelap, dia menganggap dirinya paling kotor dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima dirinya.

Sikap putus asa terhadap rahmat dari-Nya merupakan tipu daya setan agar manusia berpaling dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, padahal rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala sangatlah luas dan agung. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,

اللَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا 
Sungguh Allah lebih penyayang terhadap hamba-hamba-Nya daripada seorang ibu terhadap anak bayinya”[HSR al-Bukhari (no. 5653) dan Muslim (no. 2754) dari ‘Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu.]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَمَّا قَضَى الْخَلْقَ كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ إِنَّ رَحْمَتِى سَبَقَتْ غَضَبِى
Ketika Allah menciptakan makhluk, Dia menuliskan di sisinya di atas arsy-Nya: sesungguhnya kasih sayang-Ku mendahului/mengalahkan kemurkaan-Ku” [HSR al-Bukhari (no. 7015) dan Muslim (no. 2751) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.]

Maa syaa Allah, begitu luar biasanya Alloh sayang kepada hambanya. Masih pantaskah kita berputus asa dari rahmat-Nya? Masihkah kita meragukan keagungan dan kasih sayangNya?

Allah Subhanahu wa Ta’alajuga telah memberikan nasehat sekaligus kabar gembira kepada kita dalam kitab-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS az-Zumar: 53).

Kisah Fudhail bin Iyadh tentang masa Lalu
Cobalah simak kisah yang sangat luar biasa di bawah ini tentang agungnya ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala,

Imam Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah menukil [Lihat kitab “Jaami’ul ‘uluumi wal hikam” (hal. 464) dan “Latha-iful ma’aarif” (hal. 108).] sebuah kisah yang menarik untuk kita jadikan renungan; dari imam besar ahlus sunnah dari kalangan Atbaa’ut taabi’iin, Fudhail bin ‘Iyaadh rahimahullah [Beliau adalah Fudhail bin ‘Iyaadh bin Mas’uud At Tamimi (wafat 187 H), seorang imam besar dari  kalangan atba’ut tabi’in yang sangat terpercaya dalam meriwayatkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seorang ahli ibadah (lihat kitab “Taqriibut tahdziib”, hal. 403)],

Suatu ketika, beliau beliau menasehati seseorang lelaki, beliau berkata kepada lelaki itu:

“Berapa tahun usiamu (sekarang)?”.

Lelaki itu menjawab:

"Enam puluh tahun".

Fudhail berkata:

“(Berarti) sejak enam puluh tahun (yang lalu) kamu menempuh perjalanan menuju Allah dan (mungkin saja) kamu hampir sampai”.

Lelaki itu menjawab:

"Sesungguhnya kita ini milik Allah dan akan kembali kepada-Nya".

Maka Fudhail berkata:

“Apakah kamu paham arti ucapanmu? Kamu berkata: Aku (hamba) milik Allah dan akan kembali kepada-Nya, barangsiapa yang menyadari bahwa dia adalah hamba milik Allah dan akan kembali kepada-Nya, maka hendaknya dia mengetahui bahwa dia akan berdiri (di hadapan-Nya pada hari kiamat nanti), dan barangsiapa yang mengetahui bahwa dia akan berdiri (di hadapan-Nya) maka hendaknya dia mengetahui bahwa dia akan dimintai pertanggungjawaban (atas perbuatannya selama di dunia), dan barangsiapa yang mengetahui bahwa dia akan dimintai pertanggungjawaban (atas perbuatannya) maka hendaknya dia mempersiapkan jawabannya”.

Maka lelaki itu bertanya:

“(Kalau demikian) bagaimana caranya (untuk menyelamatkan diri ketika itu)?”.

Fudhail menjawab:

“(Caranya) mudah”.

Lelaki itu bertanya lagi:

“Apa itu?”.

Fudhail berkata:

تُحْسِنُ فِيمَا بَقِيَ  يُغْفَرُ لَكَ مَا مَضَى وَمَا بَقِيَ , فَإِنَّكَ إِنْ أَسَأْتَ فِيمَا بَقِيَ أُخِذْتَ بِمَا مَضَى وَمَا بَقِيَ
Engkau berbuat kebaikan (amal shaleh) pada sisa umurmu (yang masih ada), maka Allah akan mengampuni (dosa-dosamu) di masa lalu, karena jika kamu (tetap) berbuat buruk pada sisa umurmu (yang masih ada), kamu akan di siksa (pada hari kiamat) karena (dosa-dosamu) di masa lalu dan (dosa-dosamu) pada sisa umurmu”.

Allah Ta’ala juga berfirman:

إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ
“Sesungguhnya Rabb-mu maha luas pengampunan-Nya” (QS an-Najm: 32).

Subhanallah. Lagi dan lagi Allah Ta’ala telah menunjukkan kepada kita betapa pemurah dan sayang kepada setiap hambanya. Setiap hamba yang ingin menghambakan, memperbaiki diri dan istiqomah di jalan yang telah Alloh Ta’ala tunjukkan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Taubat (yang benar) akan menghapuskan (semua dosa yang dilakukan) di masa lalu”.

Dalam hadits lain yang semakna, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

التائب من الذنب كمن لاذنب له
Orang yang telah bertaubat dari dosa-dosanya (dengan sungguh-sungguh) adalah seperti orang yang tidak punya dosa“. (HR Ibnu Majah no. 4250, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Janganlah bersedih dan terpuruk atas banyaknya dosa-dosa kita di masa lalu, ketika kita tidak bisa mengubah masa lalu yang kelam tapi kita masih bisa untuk mengupayakan dan merubah masa depan menjadi lebih baik dan penuh rahmat. Allahu a’lam.

Catatan:
Berputus asa dari rahmat Allah termasuk dosa besar, karena suuzhan kepada Allah. Bisa dicari pembahasan ini di buku kumpulan dosa besar yang diremehkan manusia, karya Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid.
loading...

Berusahalah Agar Setiap Hari Semakin Lebih Baik...

Sekali lagi....
Berusahalah Untuk Jadi Lebih Baik

Sahabat...
Sangat disayangkan jika tak ada yang berubah pada hari-hari yang kita lalui kecuali tanggalnya saja.

Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu berkata:
"Tiada hari yang lebih aku sesali selain hari dimana mataharinya tenggelam dihari itu, umurku berkurang dan amalku tidak bertambah."

Al Hasan berkata:
"Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama masih ada penasehat dalam hatinya, dan muhasabah selalu menjadi perhatiaannya."

Ibnu Taimiyah berpesan:
“Hendaknya setiap hamba memiliki waktu dimana dia menyendiri di dalamnya dengan do’a, dzikir, shalat, tafakkur, dan melakukan muhasabah terhadap dirinya serta memperbaiki kondisi hatinya.”(Majmu’ul fataawa Jilid:10)

Ibnul Qoyyim Al Jauziyah mengingatkan:
"Sejak diciptakan, manusia selamanya akan terus menjadi musafir. Tidak ada batas akhir perjalanan mereka kecuali surga atau neraka." (Ibnul Qoyyim Al Jauziyah dalam Al Fawaaid hal: 400)

Ungkapan-ungkapan diatas semakna dengan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu anhu:
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memegang pundakku dan berkata: ”Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau pengembara.”

Ibnu Umar berkata:
”Jika engkau berada di sore hari, maka jangan menunggu pagi tiba. Dan jika engkau berada di pagi hari, maka jangan menunggu sore tiba, pergunakan masa sehatmu untuk masa sakitmu, dan kehidupanmu untuk kematianmu.” (HR. Bukhari)

Dalam khutbahnya di Akhir Dzulhijjah 1434H yang lalu, DR. Husain Alu Syaikh mengatakan:
"Bagi orang yang beriman bergantinya masa, berarti bertambahnya ketakwaan dan ketaatan kepada Allah."

Berusahalah untuk jadi lebih baik...

Semoga bermanfaat.
[Ust. Aan Chandra]
loading...

Tuesday, June 13, 2017

Hukum Jasa Penukaran Uang Baru Yang Banyak Ditemukan Menjelang Lebaran

Menjelang Idul Fitri, banyak orang yang membutuhkan uang recehan (pecahan 5 ribu, 10 ribu atau 20 ribu) untuk diperuntukkan sebegai uang saku atau angpau buat anak-anak kerabat di kampung halaman.

Karena itu, menjelang lebaran ini banyak beredar jasa penukaran uang seratusan ribu menjadi uang pecahan 5 ribuan atau 10 ribuan? Biasanya uang seratus ribu ditukar dengan uang pecahan lima ribuan, tapi nilainya jadi berkurang, misalnya cuma jadi 95 ribu.

Lantas bagaimana praktek ini jika ditinjau dari hukum Islam?

Dalam hal ini memang ada sedikit perbedaan pendapat. Apakah boleh uang 1 juta rupiah berwujud 10 lembar uang 100-an ribu, ditukar dengan uang pecahan lebih kecil lima ribuan, tetapi nilainya hanya 950 ribu?

Umumnya para ulama kontemporer mengharamkan praktek ini, karena dianggap sama saja dengan riba. Namun kalau kita telusuri lebih jauh, ternyata ada juga yang membolehkan. Tentu masing-masing punya hujjah dan argumen yang melatar-belakangi pendapat masing-masing.

Seperti apa perbedaan pendapat di antara mereka selama, mari kita bahas sekilas.

1. Pendapat Yang Mengharamkan

Pendapat yang mengharamkan akad seperti ini didasarkan pada hadits nabi SAW yang melarang tukar menukar barang yang sama tetapi dengan nilai yang berbeda.

Di dalam ilmu fiqih, akad seperti ini disebut dengan akad riba, khususnya disebut dengan istilah riba fadhl (فضل). Haditsnya sebagai berikut :

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأْصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ


Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai.” (HR Muslim).

Para ulama mendefinisikan riba fadhl ini sebagai :

التَّفَاضُل فِي الْجِنْسِ الْوَاحِدِ مِنْ أَمْوَال الرِّبَا إِذَا بِيعَ بَعْضُهُ بِبَعْضٍ


Kelebihan pada jenis yang sama dari harta ribawi, apabila keduanya dipertukarkan

Jadi pada dasarnya riba fadhl adalah riba yang terjadi dalam barter atau tukar menukar benda riba yang satu jenis, dengan perbedaan ukurannya akibat perbedaan kualitas.

Riba fadhl terjadi hanyalah bila dua jenis barang yang sama dipertukarkan dengan ukuran yang berbeda, akibat adanya perbedaan kualitas di antara kedua. Kalau kedua barang itu punya ukuran sama dan kualitas yang sama, tentu bukan termasuk riba fadhl.

Contoh dari pertukaran dua benda yang wujudnya sama tapi beda ukuran adalah emas seberat 150 gram ditukar dengan emas seberat 100 gram secara langsung. Emas yang 150 gram kualitasnya cuma 22 karat, sedangkan emas yang 100 gram kualitasnya 24 karat. Kalau pertukaran langsung benda sejenis beda ukuran ini dilakukan, maka inilah yang disebut dengan riba fadhl dan hukumnya haram.

Dalam pandangan mereka, kenapa tukar menukar uang seperti disebutkan itu diharamkan, karena pada hakikatnya ada kesamaan praktek dengan haramnya tukar menukar emas dengan emas di atas. Walaupun dalam kenyataannya wujud benda yang dipertukarkan memang bukan emas tetapi uang kertas, tetapi pada hakikatnya dalam pandangan mereka uang kertas itu punya fungsi sebagaimana emas di masa lalu, yaitu sebagai alat tukar.

Intinya, kalau tukar menukar emas yang berbeda berat dan nilainya diharamkan, maka tukar menukar uang yang berbeda nilai pun juga diharamkan. Dan mereka memasukkan keharaman akad ini karena termasuk riba, yaitu riba fadhl. Kalau kita telusuri mesin pencari di internet, kita akan menemukan banyak pihak yang berfatwa atas keharaman tukar uang model seperti ini.

2. Pendapat Yang Membolehkan

Namun di sisi lain, kadang kita juga menemukan adanya pendapat kalangan tertentu yang membolehkan tukar menukar uang berbeda nilai ini. Dan kalau kita telusuri apa latar belakang pendapat mereka, setidaknya kita menemukan ada dua alasan yang sering mereka kemukakan.

a. Alasan Pertama : Uang Kertas Tidak Termasuk 6 Jenis Harta

Menurut mereka keharaman riba fadhl itu hanya terbatas pada enam jenis benda yang disebutkan dalam hadits. Keenam benda itu adalah emas, perak, gandum, barley, kurma dan garam. Sedangkan bila yang dipertukarkan selain keenam benda itu, maka hukumnya tidak mengapa walaupun berbeda ukuran karena beda kualitas.

Uang yang kita gunakan hari ini tebuat dari kertas. Dan kertas tidak disebut-sebut sebagai benda ribawi yang diharamkan untuk ditukarkan dengan berbeda nilai. Maka mereka menganggap tidak ada yang dilanggar dalam praktek tukar uang seperti ini.

b. Alasan Kedua

Kalaupun uang kertas yang kita pakai hari ini mau dianggap sebagai representasi dari emas, maka secara fisik yang dipertukarkan juga berbeda. Uang kertas 100-ribuan secara fisik berbeda dengan tukarannya yang berupa logam atau uang receh yang terbuat dari logam. Maka bila kertas ditukar dengan logam, tentu tidak termasuk tukar menukar benda sejenis. Dan oleh karena itu tidak terkena larangan seperti yang dimaksud di atas.

Oleh karena itulah beberapa waktu yang lalu kita masih menyaksikan di telepon umum di kota Mekkah atau Madinah, ada orang yang ‘berjualan’ uang receh di dekat telepon umum. Uang kertas 10 riyal Saudi ditukar dengan 9 keping uang logam pecahan satu Riyal.

Bantahan Pihak Pertama

Tentu saja kalangan yang mengharamkan punya hujjah yang melemahkan pendukung pendapat yang menghalalkan. Alasan bahwa riba fadhl yang diharamkan hanya terbatas pada enam jenis benda saja, dianggap sebagai pendapat yang kurang tepat. Sebab ketika Rasulullah SAW menyebutkan keenam jenis benda itu, tujuannya bukan untuk membatasi, tetapi untuk membuatkan contoh saja.

Buktinya, umumnya para ulama juga memasukkan haramnya tukar menukar dua jenis beras yang berbeda kualitas dengan ukuran timbangan yang berbeda. Padahal beras tidak termasuk yang disebut-sebut dalam hadits itu.

Alasan yang kedua juga dibantah. Sebab dalam kenyataannya yang banyak terjadi, khususnya di negeri kita ini, benda yang dipertukarkan adalah benda sejenis, yaitu uang kertas ditukar dengan uang kertas juga.

Keduanya satu jenis benda, yaitu kertas, tetapi nilainya berbeda. Yang satu pecahan 100 ribuan, yang satu pecahan 5 ribuan. Lalu dipertukarkan begitu saja dengan nilai nominal yang berbeda. Satu juta rupiah ditukar dengan 950 ribu ripiah. Disitulah titik haramnya, menurut pendukung pendapat yang mengharamkan.

3. Jalan Tengah (solusi)

Lalu apa yang bisa kita lakukan melihat dua pendapat yang berbeda ini? Apakah kita ikuti pendapat pertama yang mengharamkan, ataukah kita kita ikuti pendapat yang menghalalkan?

Keduanya sama-sama punya resiko. Kalau kita ikuti pendapat pertama, resikonya kita tidak bisa menukarkan uang receh, padahal kita sangat membutuhkan, khususnya menjelang lebaran ini. Sedangkan kalau kita pakai pendapat yang kedua, resikonya kita bisa saja terjebak pada sesuatu yang diharamkan, walaupun kita lincah berdalih dan pandai beralibi.

Oleh karena itu, saya menawarkan jalan tengah yang mudah. Dan dalam ini Bank Indonesia (BI) telah menyediakan jasa penukaran uang receh tanpa selisih. Kalau kita tukarkan uang 2 juta rupiah misalnya, maka yang akan kita terima tetap utuh 2 juta rupiah, tanpa selisih dan tanpa potongan apapun.

Dan biasanya menjelang lebaran, Bi menyiapkan pos-pos dan titik-titik tertentu yang telah disiapkan sebagai tempat penukaran uang gratis. Bahkan Bi sering bekerjasama dengan beberapa bank untuk jasa penukaran uang receh dengan gratisnya.

Masalahnya, siapa yang punya waktu untuk capek-capek antri di bank sekedar untuk dapat uang receh?

Jawabnya justru malah jadi jalan keluar. Kita boleh mengupah seseorang untuk mengerjakannya. Uang yang ditukar tidak mengalami perbedaan nilai. Tukar uang 2 juta rupiah dengan 2 juta rupiah juga. Lalu kita kasih upah buat orang yang kita suruh membantu kita melakukan penukaran, katakanlah untuk biaya uang lelah dan waktunya yang terbuang karena harus antri.

Yang harus dicatat adalah akadnya harus dipastikan sebagai upah dan bukan uang kutipan atau uang catutan. Uang itu semata-mata imbalan atas jasa mengantri di tempat penukaran uang. Maka akadnya menjadi halal 100% tanpa keraguan.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Disadur dari : rumahfiqih.com
loading...

Monday, June 12, 2017

[Inspirasi]: Uang Dalam Dimensi Lain

Orang terkaya di Asia, sang Miliarder Hong Kong "Li Ka-Shing" menyebutkan bahwa di Dunia Ini Ada "3 Jenis" Uang Misterius, Semakin Kamu Habiskan, Semakin Banyak Kamu Dapat!

Bagaimana maksudnya? Berikut ia menjelaskan tentang sehebat apa 3 jenis uang itu?

Jenis Pertama: Uang Untuk Investasi Diri.

Uang untuk belajar dan mengembangkan diri harus dikeluarkan!

Kalau hari ini kamu membuang Bill Gates ke pedalaman Afrika, dan ditinggalin tanpa uang sepeser-pun, percayalah, dengan cepat, Bill Gates akan tetap kaya lagi.
Ini karena semua modal dia, sudah ditaruh di otaknya.

Jika otak miskin, hidup-pun akan miskin, dengan kata lain, mengeluarkan uang untuk otak sendiri, adalah investasi yang paling aman, kemana saja gak bakal kelaparan.

Meskipun kamu akan bilang, "buat makan sehari-hari aja gak cukup, banyak utang, mana ada uang untuk belajar lagi? Lagian, sudah belajar pun gak langsung kelihatan hasilnya!"

Orang semacam ini selamanya gak bakal menginvestasikan uangnya di otak sendiri. Sebenarnya, jika kamu benar-benar miskin, otak adalah aset terbesar kamu untuk kembali bangkit.

Itu mengapa kamu harus benar-benar berinvestasi disini.

Kita melihat banyak orang yang berjuang hanya untuk memenuhi kebutuhan, seluruh hidup mereka dihabiskan untuk mengisi lubang hitam besar yang tidak akan pernah penuh. Hal ini karena mereka tidak mampu melangkah mundur dan melihat bahwa kesulitan hidup mereka sebenarnya karena ketidakmampuan mereka untuk belajar dan mencari terobosan untuk berkembang.

Orang yang pintar akan mengerti bagaimana belajar melalui pengalaman orang lain, dan menghindari kesalahan yang sama.

Jadi, untuk belajar dan mengembangkan diri, harus rela menghabiskan uang, bahkan sampai meminjam uang sekalipun!

Karena dia pasti akan memiliki banyak jalan untuk mengembalikannya.

Jadi, jika kamu menghadapi kesulitan, ingatlah, tidak ada kata terlambat untuk belajar.

Kapan saja bisa mulai! Mungkin banyak yang bilang tidak punya uang, sebenarnya, orang semacam ini pasti sudah tidak sedikit membuang uang secara sia-sia.

Kalo memang pengen berubah, tapi untuk biaya pendidikan saja pelit, gimana ada kemampuan yang cukup untuk menghadapi kesulitan?

Orang yang bijak, harus memahami hal ini.

Jenis Kedua: Uang Untuk Berbakti.

Uang untuk berbakti pada orang tua harus dikeluarkan.

Mungkin banyak yang berpikir, buat diri sendiri saja sudah tidak cukup, bahkan masih banyak utang, bagaimana bisa secara rutin memberikan uang pada orang tua?;

Ada juga yang bilang, di rumah tidak kekurangan uang, papa dan mama punya cukup uang,
tidak perlu memberikan uang pada orang tua!

Tidak peduli bagaimana keadaan ekonomi orang tua mu, uang untuk berbakti pada orang tua harus diberikan secara rutin.

Semiskin apapun, sebulan sekali harus menyisihkan uang untuk orang tua!

Semiskin apapun orang tua mu, dia tetap membesarkanmu.

Coba pikir, apakah karena banyaknya utang, gak cukup uang, lalu orang tua mu akan meninggalkan mu?
Semiskin apapun, mereka pasti tetap akan membesarkan mu, iya kan?

Jadi kalo sekarang kamu mengembalikannya, itu memang sebuah keharusan.

Bagaimana boleh, hanya ketika punya uang baru memberikan, dan saat tidak punya uang tidak memberikan?

Sebenarnya, mungkin kamu tidak tahu, berbakti pada orang tua itu ibarat sebuah "restu alami". Relasi yang baik dengan orang tua akan meningkatkan kekuatan restu. Seseorang kalau tidak memiliki restu, seumur hidup tidak akan lancar dalam mengerjakan apapun.

Berbakti pada orang tua, juga sekaligus untuk diri sendiri.

Jadi, jika dilihat dari sudut pandang lain, uang untuk berbakti bukan saja hanya untuk kebaikan orang tua,
tapi juga untuk diri sendiri!

Kalau tidak percaya, coba lihat orang sekitar kamu, lihat orang-orang yang sudah 24 kali ganti pekerjaan, apakah hidup mereka sudah berbakti? Orang yang dari muda mengerjakan sesuatu sering gagal, hidup tidak lancar, relasi dengan orang tua pasti ada masalah.
Menurut data yang ada, 500 pengusaha tersukses di dunia adalah orang-orang yang berbakti pada orang tua! Jadi ingat, semiskin apapun kamu, uang untuk berbakti tidak boleh dihemat!
Jenis Ketiga: Uang Untuk Amal

Asal ada uang lebih, donasikan lah itu. Di dunia ini, selamanya pasti ada orang yang lebih "kurang beruntung" dari kita. Karenanya, peliharalah kebiasaan beramal.

Jika kamu memiliki tanggungan, sisihkanlah 2% dari pendapatan-mu untuk didonasikan. Jika tidak ada tanggungan, berilah 5% dari pendapatan-mu untuk didonasikan.

Uang itu harus berputar, jangan membuat uang hanya berhenti diri mu sendiri, berikanlah pada orang yang pernah membantumu.

Jika kamu adalah bos, ingatlah bahwa keberhasilan hari ini merupakan buah dari kerja sama seluruh karyawan mu. Memberikan bonus pada mereka adalah hal yang seharusnya.

Dan amal terbesar adalah ketika kamu melakukan pekerjaan yang baik dengan rasa syukur. Amal besar lainnya adalah senyuman dan kesabaran mu terhadap orang yang menyakti mu.

Akhir kata, jika kamu merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman di sekitar mu. Ini juga merupakan bentuk amal loh!

loading...

Sunday, June 11, 2017

Mengupas Khilfiyyah [Perbedaan Pendapat] Tentang Kewajiban Zakat Profesi [Zakat Penghasilan]

Bagi seorang muslim, zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, khususnya bagi mereka yang mampu secara dunaiwi. Zakat merupakan rukun Islam. Bahkan, dalam Al-Qur'an, Allah subhanahuwata'ala sering menggandengkan antara kewajiban sholat dan zakat dalam satu ayat.

Hal ini menunjukkan betapa besarnya kewajiban akan zakat dan hendaknya setiap muslim menyadari hal ini. Seorang yang beriman hendaknya yakin bahaw ibadah bukan hanya berdimensi hablum minallah saja (seperti sholat), tapi juga berdimensi hablum minannas yang salah satunya tercermin dalam ibadah zakat.

Semua ulama sepakat, bahwa di antara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (naqdain, atau emas dan perak). Harta tersebut wajib dizakatkan apabila sudah sempurna mencapai haul. 

Secara umum, para ulama berbeda pendapat tentang harta apa-apa saja yang wajib dizakatkan. Dalam mazhab yang empat (Al-Madzhahib al-Arba’ah meliputi Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) berbeda pendapat mengenai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk lebih jelasnya di sini perlu disampaikan pendapat tiap-tiap madzhab:

A. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Syafi’iyah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2. Naqd; meliputi emas dan perak, pula termasuk uang emas atau perak.
3. Zuru’ (hasil pertanian) seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan gandum.
4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur dan kurma
5. ‘Arudh al-tijarah (harta dagangan).
6. Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah).

B. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanafiah:
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta, kambing dan kuda
2. Naqd; emas dan perak
3. Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.
4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5. Ma’dan (hasil tambang) yang meliputi besi, timah, emas dan perak, dan rikaz; yang meliputi semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah

C. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Malikiyah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
6. Naqd; emas dan perak
2. Zuru’ (hasil pertanian) seperti padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak (otok), gandum.
3. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan zaitun
4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5. Ma’dan dan rikaz

D. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanabilah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
2. Naqdain, yaitu emas dan perak
3. Setiap biji-bijian; seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rempah.
4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan buah pala.
5. Harta dagangan.
6. Ma’dan (semua hasil pertambangan seperti emas, perak, besi, timah, minyak tanah dan permata) dan rikaz; semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan jahiliyah

7. Madu

Salah satu persoalan kontemporer yang sering menjadi pertanyaan di kalangan kaum muslimin adalah tentang zakat dari penghasilan atau gaji bulanan.

Bagaimana pandangan para ulama tentang persoalan ini?

Secara umum, ada perbedaan pendapat (khilafiyyah) yang terjadi di antara para ulama dalam memandang zakat profesi.

Pendapat Pertama: Ada dan Wajibnya Zakat Penghasilan
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat profesi atau penghasilan wajib hukumnya. Dalam khazanah fiqih, zakat ini juga biasa disebut sebagai zakat dari al-mal al-mustafad, yaitu adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.
Di antara para ulama yang mewajibkan zakat profesi antara lain adalah dari kalangan mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Lembaga fatwa dunia seperti majma' fiqh dan lembaga fatwa resmi Indoensia (Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003) juga  menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.
Pendapat ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat  di antaranya Abdullah bin Abbas ra, Ibnu Masud dan Mu'awiyah), serta juga dari pendapat para Tabiin  seperti Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberpa ulama fiqh lainnya. (Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866)

Menurut para ulama ini, kewajiban zakat profesi disandarkan pula pada firman Allah SWT:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
"... Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah 9:103)

Dan juga  firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ -- البقرة:267
 "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah. 2:267)

Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian,"

Dan hadits dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah SAW bersabda:

"Sedekah hanyalah dikelaurkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas lebih baik daripada tangan dibawah. mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu." ( HR. Ahmad)

Syaikh Muhammad al-Ghazali misalnya menyebutkan bahwa orang yang bekerja dengan penghasilan yang melebihi petani wajib mengeluarkan zakat penghasilannya. Ini berarti, zakatnya gaji diqiyaskan dengan zakatnya pertanian.

إن مَنْ دَخْلُهُ لَا يَقِلُّ عَنْ دَخْلِ الْفَلَّاحِ الَّذِي تَجِبُ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ يَجِبُ أَنْ يُخْرِجَ زَكَاةً فَالطَّبِيْبُ وَالْمَحَامِي وَالْمُهَنْدِسُ وَالصَّانِعُ وَطَوَائِفُ الْمُحْتَرِفِيْنَ وَالْمُوَظَّفِيْنَ وَأَشْبَاهُهُمْ تَجِبُ عَلَيْهِمُ الزَّكَاةُ وَلَابُدَّ أَنْ تُخْرَجَ مِنْ دَخْلِهِمْ الكَبِيْرِ --محمد الغزالي الإسلام وأوضاعنا الإقتصادية مصر-دار النهضة الطبعة الأولى ج 1 ص. 118 

Sesungguhnya orang yang pemasukkannya tidak kurang dari petani yang diwajibkan zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Karenanya, dokter, pengacara, insinyur, pengrajin, para pekerja professional, karyawan, dan sejenisnya, wajib zakat atas mereka. Dan zakatnya harus dikeluarkan dari pendapatan mereka yang besar”. (Muhammad al-Ghazali, al-Islam wa Audla’una al-Iqtishadiyyah, )

Dalam tulisannya yang lain, Syaikh Muhammad Ghazali dalam bukunya Al-Islam wal Audl' Aliqtishadiyah menyebutkan bahwa

"Sangat tidak logik kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun."

Secara rasional, Islam telah mewajibkan zakat atas petani. Jika petani saja yang penghasilannya lebih rendah dari mereka diwajibkan zakat, apalagi mereka yang penghasilannya lebih tinggi dari petani.

Dr. Yusuf al-Qardlawi menyimpulkan bahwa gaji atau pendapatan yang diterima dari setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu yang halal wajib dizakati. Hal ini disamakan dengan zakat al-mal al-mustafad (harta yang diperoleh seorang muslim melalui satu jenis proses kepemilikan yang baru dan halal).

 فَالتَّكْيِيْفُ الفِقْهِيُّ الصَّحِيْحُ لِهَذَا الْكَسْبِ أَنَّهُ مَالٌ مُسْتَفَادٌ --يوسف القرضاوي فقه الزكاة بيروت-مؤسسة الرسالة ط 3 1393هـ/1983 م ج 1، ص. 490

Zakat diambil dari gaji atau sejenisnya. Sedang cantolan (takyif)  fiqhnya yang sahih terhadap penghasilan ini adalah mal mustafad (harta perolehan)” (Yusuf al-Qaradlawi, Fiqh az-Zakat, Bairut-Mu`assah ar-Risalah, cet ke-3, 1393 H/1983 M, juz, 1, h. 490)

Adapun tentang nishabnya, nishab gaji adalah sama dengan nishabnya uang. Sebab, kebanyakan orang memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, karenanya yang paling baik adalah menentapkan nishab gaji berdasarkan nishab uang yang setara dengan nilai 85 gram emas. Dan zakat tersebut diambil dari gaji atau pendapat bersih. Dalam soal zakat gaji tidak disyaratkan adanya haul, tetapi zakatnya harus ditunaikan ketika gaji itu diterima sebesar 2,5 %.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi menyebutkan:

وَأَوْلَى مِنْ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ نِصَابُ النُّقُودِ هُوَ الْمُعْتَبَرُ هُنَا, وَقَدْ حَدَّدْنَاهُ بِمَا قِيْمَتُهُ 85 جِرَامًا مِنَ الذَّهَبِ...وَإِذَا كُنَّا قَدِ اخْتَرْنَا القَوْلَ بِزَكَاةِ الرَّوَاتِبِ وَالأُجُورِ وَنَحْوِهَا فَالَّذِي نُرَجِّحُهُ أَلَّا تُأْخَذَ الزَّكَاةُ إِلَّا مِنَ "الصَّافِي" ... فَالَّذِي إِخْتَارَهُ أَنَّ الْمَالَ الْمُسْتَفَادَ كَرَاتِبِ الْمُوَظَّفَ وَأَجْرِ الْعَامِلِ وَالْمُهَنْدِسِ وَدَخْلِ الطَّبِيبِ وَالْمَحَامِي وَغَيْرِهِمْ مِنْ ذَوِي الْمِهَنِ الْحُرَّةِ وَكَإِيرَادِ رَأْسِ الْمَالِ الْمُسْتَغَلِ فِى غَيْرِ التِّجَارَةِ كَالسَّيَّارَاتِ وَالسُّفُنِ وَالطَّائِرَاتِ وَالْمَطَابِعِ وَالْفَنَادِقِ وَدُوَرِ الْلَهْوِ وَنَحْوِهَا لَا يُشْتَرَطُ لِوُجُوبِ الزَّكَاةِ فِيْهِ مُرُورُ حَوْلٍ بَلْ يُزَكِّيهِ حِيْنَ يَقْبِضُهُ ((يوسف القرضاوي_ فقه الزكاة، بيروت-مؤسسة الرسالة، ط، 3، 1393هـ/1983 م، ج، 1، ص. 513، 517، 505)

Yang paling utama dari semua itu adalah bahwa nishab uang merupakan yang mu’tabar (yang dijadikan patokan) dalam konteks ini (nishab gaji atau pendapatan). Dan kami telah menentukan nilainya setara dengan nilai 85 gram emas…..Dan ketika kami telah memilih pendapat (yang mewajibkan) zakar gaji, upah dan sejenisnya, maka pendapat yang kami kuatkan adalah bahwa zakatnya tidak diambil kecuali dari pendapatan bersih…. Maka pendapat yang saya pilih bahwa harta perolehan seperti gaji pegawai, gaji karyawan, insyinyur, dokter, pengacara dan yang lainnya yang mengerjakan profesi tertentu dan juga seperti pendapatan yang diperoleh modal yang investasikan di luar sektor perdangan seperti kendaraan, kapal laut, kapal terbang, percetakan, perhotelan, tempat hiburan dan yang lain, itu tidak disyaratkan bagi kewajiabn zakatnya adanya haul, tetapi zakat dikeluarkan ketika ia menerimanya (gaji)” (Yusuf al-Qaradlawi, Fiqh az-Zakat, Bairut-Mu’assah ar-Risalah, cet ke-3, 1393 H/1983 M, juz, 1, h. 513, 517, 505)

Kenyataan yang ada para pemerintah dan perusahaan mengatur gaji pegawainya beradasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan perbulan karena kebutuhan pegawai yang mendesak. Berdasarkan hal itu zakat penghasilan bersih seorang pegawai dan golongan profesi dapat diambil dalam setahun penuh, jika pendapatan bersih mencapai satu nishab.

Bagaimana cara mengeluarkan zakat Profesi?
Jika kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor  (bruto) atau penghasilan bersih (neto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau neto seperti berikut ini.

Bruto atau Neto
Dalam buku fiqh zakat karya DR Yusuf Qaradlawi. bab zakat profesi dan penghasilan,  dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasi ada tiga wacana:

1. Pengeluaran brotto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu.

Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan 'Auza'i, beliau menjelaskan: "Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya" (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30). Dan juga menqiyaskan dengan  beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma'dzan dan rikaz.
 
2. Dipotong oprasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya oprasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta  rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000= 37.500,-

Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho' dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10%  dan melalui irigasi 5%.

3. Pengeluaran neto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperlua dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: ".... dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan...". (lihat:  DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat, 486)

Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu ta’bbudi (pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya sekedar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya oprasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.

Fatwa MUI: Zakat Profesi Wajib Dikeluarkan
Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2003 menyatakan bahwa penghasilan dari profesi yang halal halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Dalam Fatwa yang ditetapkan tanggal 7 Juni 2003 tersebut, MUI menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Zakat penghasilan tersebut dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Adapun jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Adapun Kadar Zakat penghasilan tersebut adalah 2,5%.

Pendapat Kedua: Tidak Ada Yang Namanya Zakat Profesi
Sebagian ulama menyebutkan bahwa zakat profesi tidak dikenal dalam ajaran Islam, bahwa mewajibkan zakat atas penghasilan gaji semacam itu merupakan perkara yang diada-adakan dalam agama, sebab tidak ada dalil dan tidak ada contohnya dari Rasulullah saw.

Berdasarkan argumentasi pendapat kedua ini, disebutkan bahwa zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama’ Dari berbagai mazhab telah menyatakan:

الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ
Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang.”

Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari’atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid’ah:

مَنْ عَمِلَ عَمَل لَيْسَ عَلَيهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم
Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak.” [Riwayat Muslim]

Berdasarkan pemahaman para ulama yang sependapat dengan ini, zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah dapat ditoleris bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya.

Menurut pendapat kedua inii, ijtihad yang mewajibkan zakat profesi adalah ijtihad yang ngawur. karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam.

Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al ‘atha’ dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum.

Ditambah lagi, bila dikaji pendapat yang mewajibkan adanya zakat profesi, maka kita didapati banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut:

(a). Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.

(b). Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.

(c). Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma’/kesepakatan ulama’ selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.

(d). Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:

Sahabat Umar bin Al Khatthab Radhiyallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah.” [Riwayat Muslim]

Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.” Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?” Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umarpun menjawab: “Kita akan meberimu secukupmu.” [Riwayat Ibnu Sa’ad dan Al Baihaqy]

Imam Al Bukhari juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tentang hal ini:

لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.


Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.” [Riwayat Bukhary]

Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama’ yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).

Oleh karena itu ulama’ ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata:

“Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.” [Maqalaat Al Mutanawwi’ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Ar Rasaa’il 18/178.]

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya:

“Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul).” [Majmu’ Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360]

Demikianlah sekelumit tentang khilafiyah pada ulama dalam memandang kewajiban zakat profesi. Nah, bagaimana pandangan anda? 
loading...

Friday, June 9, 2017

[Kajian Hadits]: Apa Maksud Ungkapan "Puasa Adalah Perisai"

Puasa adalah ibadah yang istimewa karena memiliki banyak keutamaan. Di antara keistimewaannya yaitu puasa merupakan perisai bagi seorang muslim. Dalam sebuah hadits, Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصِّيَامُ جُنَّةٌ
Puasa adalah perisai” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Puasa sebagai Perisai di Dunia dan Akhirat

Yang dimaksud puasa sebagai (جُنَّةٌ) (perisai) adalah puasa akan menjadi pelindung yang akan melindungi bagi pelakunya di dunia dan juga di akhirat.

 Adapun di dunia maka akan menjadi pelindung yang akan menghalanginya untuk mengikuti godaan syahwat yang terlarang di saat puasa. Oleh karena itu tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk membalas orang yang menganiaya dirinya dengan balasan serupa, sehingga jika ada yang mencela ataupun menghina dirinya maka hendaklah dia mengatakan, “Aku sedang berpuasa.”

Adapun di akhirat maka puasa menjadi perisai dari api neraka, yang akan melindungi dan menghalangi dirinya dari api neraka pada hari kiamat (Lihat Syarh Arba’in An-Nawawiyyah, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah).

Puasa Merupakan Perisai dari Siksa Neraka

Puasa akan menjadi perisai yang menghalangi dari siksa api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ما من عبد يصوم يوما في سبيل الله إلا باعد الله بذالك وجهه عن النار سبعين خريفا

“Tidaklah seorang hamba yang berpuasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

قَالَ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ : الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ وَهُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

“Rabb kita ‘azza wa jalla berfirman, Puasa adalah perisai, yang dengannya seorang hamba membentengi diri dari api neraka, dan puasa itu untuk-Ku, Aku-lah yang akan membalasnya” (H.R. Ahmad, shahih).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّمَا الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ

”Puasa adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari siksa neraka” (H.R. Ahmad, shahih).
Puasa Sebagai Perisai dari Berbuat Dosa

Imam Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah menjelaskan, “Puasa merupakan perisai selama tidak dirusak dengan perkataan jelek yang merusak. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ

Puasa adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak, jika ada orang yang mencercanya atau memeranginya, maka ucapkanlah, ‘Aku sedang berpuasa” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Perisai (جُنَّةٌ) adalah yang melindungi seorang hamba, sebagaimana perisai yang digunakan untuk melindungi dari pukulan ketika perang. Maka demikian pula puasa akan menjaga pelakunya dari berbagai kemaksiatan di dunia, sebagaimana Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” (Al-Baqarah: 183).

Jika hamba mempunyai perisai yang melindunginya dari perbuatan maksiat maka dia akan memiliki perisai dari neraka di akhirat. Sedangkan bagi yang tidak memiliki perisai dari perbuatan maksiat di dunia maka dia tidak memiliki perisai dari api neraka di akhirat (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam).
Keutamaan Ini Mencakup Puasa Wajib dan Sunnah

Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullah menjelaskan,
“Maksudnya puasa adalah penghalang antara dirinya dengan api neraka. Hal ini mencakup puasa yang wajib seperti puasa Ramadhan dan juga puasa sunnah seperti puasa enam hari di Bulan Syawal, puasa senin-kamis, puasa tiga hari setiap bulan, puasa Dzulhijjah, puasa ‘Arafah, dan puasa ‘Asyura” (Lihat Al-Minhatu Ar-Rabaniyyah fii Syarhi Al-Arba’in An-Nawawiyyah).
Inilah di antara keutamaan ibadah puasa, yang akan menjadi perisai yang melindungi seorang muslim di dunia dan di akhirat. Semoga Allah memudahkan kita untuk menyempurnkan ibadah puasa dan meraih banyak pahala dan berbagai keutamaannya.

Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad.
loading...

Bincang-Bincang Dengan Sang Tamu Agung Yang Bernama Ramadhan

Alangkah bahagianya kita menyambut datangnya tamu mulia, berbulan-bulan sudah kita menunggunya, kini ia berada ditengah-tengah kita, namun sayang ia tidak akan berdiam lama, alangkah indahnya jika kita mengenal lebih tentang tamu tersebut.

Bisakah engkau memperkenalkan diri?

Aku adalah bulan Ramadan yang penuh berkah, bulan ampunan dan rahmat, aku juga bulan puasa, dan puasa ialah; beribadah kepada Allah dengan meninggalkan segala yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Kapankah Allah mewajibkanmu kepada kita?

Aku adalah rukun Islam kelima, Allah mewajibkanku atas kalian di tahun kedua hijriyah.

Berapa kali Rasulullah menemuimu?

Beliau mendapatiku 9 tahun.

Bagaimana cara beliau menetapkan kedatanganmu sehingga kita mulai berpuasa?

Dengan dua cara, yaitu dengan melihat bulan dan dengan menyempurnakan bulan sampai 30 hari.

Engkau adalah bulan Al-Qur’an, berikan kami informasi tentang Al-Quran!

Allah berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (QS. Al-Baqarah: 185)

Sehingga sangat dianjurkan dan disunnahkan untuk banyak membaca dan mempelajarinya dibulan ini. Dahulu para salaf mengkhatamkan Al-Qur’an di shalat malam mereka setiap tiga malam sekali. Bahkan dikisahkan bahwasanya Imam Syafii mengkhatamkan Al-Qur’an dibulan Ramadan sebanyak enam puluh kali.

Subhanallah… Dapatkah engkau menyebutkan keutamaan Al-Qur’an dan puasa?

Tentu, Nabi shallallau ‘alaihi wasallam bersabda,

“Puasa dan Al-Qur’an memberikan syafaat kepada hamba dihari kiamat, nanti puasa berkata: wahai tuhanku, aku telah menghalanginya dari makan dan berbagai syahwat di siang hari, Al-Qur’anpun berkata, “Aku telah menghalanginya dari tidur dimalam hari, maka jadikanlah aku sebagai syafa’at baginya, maka keduanyapun memberikan syafa’at kepada hamba tersebut.” Hadits ini dinilai hasan oleh Al-Albani

Baiklah, apakah pelajaran-pelajaran yang bisa kami petik darimu?

Pelajaran yang dapat dipetik dari puasa banyak, diantaranya; sabar, amanah, takwa, dan mengekang nafsu.

Bagaimana keutamaan memberi buka orang yang berpuasa?

Mengenai hal ini aku akan menyebutkan dua hadits, nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda di dalam hadits yang dishahihkan oleh Imam Tarmidzi, “Barangsiapa memberi buka kepada orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti pahala orang yang berpuasa tersebut.”

Dan disebutkan juga bahwasanya Ibnu Umar tidak berbuka kecuali dengan orang-orang miskin.

Bagaimana menurutmu tentang orang-orang bodoh yang tidak suka padamu?

Bagaimana bisa mereka membenciku padahal diwaktu aku datang Allah mengampuni dosa-dosa hambanya, mengabulkan doa-doa mereka, dan mengangkat derajat mereka, jika memang mereka demikian maka mereka tidak lebih berakal dari hewan.

Apakah perbuatan manusia yang tidak engkau sukai?

Sangat banyak, diantaranya; bermalas-malasan dan banyak tidur, begadang dimalam hari tanpa sebab yang jelas, membuang-buang waktu, makan terlalu banyak saat buka puasa sehingga memberatkan untuk shalat tarawih, dan lain-lain.

Demikianlah wawancara dengan bulan Ramadan semoga bermanfaat.
loading...

Thursday, June 8, 2017

Apakah Berkendara [Menyetir] Sambil Main Gadget/HP Bisa Dipidana?

Zaman sekarang ini, hp dan gadget sejenisnya sudah seperti kebutuhan pokok. Mungkin setelah ini gadget akan masuk dalam daftar kebutuhan pokok dan disandingkan dengan sandang, pangan, papan, hehe.

Ya, mungkin saja bagi beberapa orang gadget adalah merupakan alat yang sangat membantu banyak pekerjaan dan mata pencahariannya, namun gadget juga bisa menjadi berbahaya jika digunakan sambal berkendara.

Bahkan tak jarang gadget menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan yang terjadi di jalanan. Pada saat berkendara, kita dituntut untuk memberikan konsentrasi penuh agar kita bisa melihat situasi di jalan, menyadari kondisi jalan dan memutuskan apa yang akan kita lakukan pada saat berkendara. Apabila kita berkendara sambil menggunakan gadget, maka konsentrasi kita akan terpecah di satu sisi kita harus fokus ke jalan dan sisi lainnya akan fokus akan ke gadget baik itu berupa telepon, pesan singkat ataupun media sosial.

Seperti yang diutarakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Jika seseorang menggunakan gadget pada saat megendarai kendaraan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan, orang tersebut dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Kira-kira begitu ulasan tentang hukum yang mengatur tentang berkendara sambal bergadget, sebagai pengemudi yang baik, patuhilah peraturan lalu lintas yang ada meskipun anda memiliki alasan-alasan khusus untuk melanggar peraturan, bukan berarti anda berhak melanggarnya.

Namun apabila anda yang mengalami kerugian yang diakibatkan karena pengemudi yang tidak mentaati aturan, jangan emosi dan panik dulu, ada baiknya sebelum melangkah sendiri ke proses hukum anda berkonsultasi dan memiliki dampingan hukum agar tidak jatuh dan tertimpa tangga. Dampingan hukum dapat diperoleh dari praktisi hukum yang memiliki bidang keahlian pidana dan lalu lintas.(dikutip dari hukumonline[dot]com]
loading...