Thursday, August 16, 2018

Beberapa Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membagi Hewan Qurban

Daging kurban didistribusikan kepada tiga golongan: Pertama; Orang yang berkurban, Kedua; Orang-orang fakir miskin sebagai shodaqoh dan Ketiga; Para kerabat, tetangga, pengunjung dan semisalnya sebagai hadiah.

Dasar ketentuan ini adalah Firman Allah SWT;

{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ} [الحج: 28]

Maknanya:
Maka makanlah sebagian darinya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”

{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ} [الحج: 36]

Maknanya:
Maka makanlah sebagian darinya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang mengharap.”

Lafadz “makanlah sebagian darinya” pada surat Al-Hajj;28 menunjukkan bahwa orang yang berkurban diizinkan memakan sebagian dari daging hewan yang telah dikurbankannya. Lafadz ini menjadi dalil golongan yang pertama.

Perintah untuk memberi makan orang sengsara lagi fakir pada ayat yang sama yaitu lafadz “berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” menunjukkan bahwa daging kurban diberikan kepada orang-orang fakir miskin sebagai shodaqoh. Lafadz ini menjadi dalil golongan yang kedua.

Perintah untuk memberikan kepada Qoni’ dan Mu’tarr pada surat Al-Hajj;36 yaitu lafadz; “beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang mengharap” menunjukkan bahwa daging kurban diberikan kepada kerabat, keluarga, tetangga, pengunjung dan semisalnya sebagai hadiah. Penjelasannya; Qoni’ adalah orang yang bersikap nerima (qonaah) dengan keadaannya sehingga tidak meminta-minta meskipun kekurangan, sementara Mu’tarr adalah orang yang mengharapkan untuk diberi daging kurban meskipun tidak meminta secara langsung. Lafadz ini menjadi dalil golongan yang ketiga.

Lebih dari itu ada riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mendistribusikan daging kurban dengan membaginya menjadi tiga bagian.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، فِي صِفَةِ أُضْحِيَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يُطْعِمُ أَهْلَ بَيْتِهِ الثُّلُثَ ، وَيُطْعِمُ فُقَرَاءَ جِيرَانِهِ الثُّلُثَ ، وَيَتَصَدَّقُ عَلَى السُّؤَّالِ بِالثُّلُثِ .} رَوَاهُ الْحَافِظُ أَبُو مُوسَى الْأَصْفَهَانِيُّ ، فِي الْوَظَائِفِ ، وَقَالَ : حَدِيثٌ حَسَنٌ.

Artinya:
Dari Ibnu Abbas ketika mendeskripsikan kurban Rasulullah SAW, Ibnu Abbas berkata; “Beliau memberi makan keluarganya sepertiga, memberi makan tetangga-tetangganya yang miskin sepertiga, dan bershodaqoh kepada peminta-minta sepertiga.” (H.R.Abu Musa Al-Ashfahany dalam Wadho-if dan beliau berkata; hadis hasan)

Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar juga berfatwa demikian.

Orang Kafir boleh diberi daging kurban tanpa membedakan apakah kafirnya termasuk Ahlul Kitab ataupun Musyrik. Alasannya, ketika Allah memerintahkan memberi orang miskin yang sengsara dengan lafadz; الْبَائِسَ الْفَقِيرَ dan juga memerintahkan memberi Qoni’ dan Mu’tarr dengan lafadz الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ, semuanya disebut dengan lafadz umum dan mutlak tanpa dibatasi Muslim saja. Karena itu boleh hukumnya memberi orang Kafir daging kurban selama dia tergolong Faqir, Qoni’ dan Mu’tarr.

Kadar 1/3 yang diberikan kepada pelaku kurban, 1/3 bagi orang miskin dan 1/3 bagi keluarga/tetangga/pengunjung bukan kadar yang bersifat mengikat. Alasannya; Allah tidak menyebut kadar dalam Al-Quran, tetapi hanya menjelaskan kepada siapa daging kurban itu diberikan. Karena itu, selama distribusi daging kurban diberikan kepada tiga golongan tersebut berapapun kadar masing-masing, maka perintah cara mendistribusikan daging kurban telah dilakukan. Karena itu, boleh saja dibagi dengan cara; pemilik;1/3, fakir;1/3, tetangga 1/3, atau; pemilik; ½, fakir ¼, tetangga ¼, dan seterusnya.

Patut pula diketahui bahwa yang didistribusikan dari hewan kurban yang telah disembelih itu bukan hanya dagingnya, tetapi juga kulitnya, kepala, bahkan asesoris tubuhnya (misalnya pelana, kalung dan lain-lain). Dalil yang menunjukkan adalah hadis berikut;

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَقْسِمَ جُلُودَهَا وَجِلَالَهَا

Artinya:
Dari Ali r.a beliau berkata; “Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku agar mengurusi hewan beliau yang disiapkan untuk menjadi kurban, membagi kulitnya dan juga pakaian hewan tersebut.

Lafadz Jilal pada hadis di atas adalah bentuk jamak dari Al-Jullu/Al-Jallu. Definisi Al-Jullu sebagaimana keterangan dalam Tajul ‘Arus adalah; ما تُلْبَسُه الدابَّةُ لِتُصانَ به (sesuatu yang dipakaikan kepada hewan untuk melindunginya). Jadi riwayat ini menjadi dalil yang jelas bahwa yang dibagikan dari hewan kurban bukan hanya dagingnya tapi seluruh bagian hewan termasuk asesorisnya.

Wallahu’alam.
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih