Sunday, May 5, 2013

Mengenal Mahmud Abdul Hamid Gharrab, Hakim Mesir Yang Berani Menerapkan Hukum Islam

Mahmud Gharrab dalam sebuah pemberitaan media
Nama Mahmud Abdul Hamid Gharrab barangkali tidak terkenal seperti tokoh-tokoh lainnya dari Mesir. Memang, karena beliau adalah seorang hakim, namanya tidak begitu mencuat sebagaimana halnya seorang politikus atau pejabat pemerintah yang kerap tampil di media.

Namun, dalam sejarah hukum modern di Mesir, Mahmud Abdul Hamid Gharrab adalah tokoh patut dicatat. Beliaulah hakim Mesir pertama yang anti terhadap hukum positif Mesir yang berkiblat ke hukum eropa continental (hukum Perancis), sekaligus beliau adalah hakim yang menyerukan penerapan hukum Islam di Mesir.

Nama lengkapnya adalah Mahmud Abdul Hamid Nashr Gharrab, lahir di Imbaba, Giza pada tanggal 20 September 1935. Ayahnya merupakan salah seorang ulama Al-Azhar, dan berkat didikan sang ayah,  Mahmud sudah menghafal al-Qur'an sewaktu berusia 10 tahun. Ayahnya sendiri meninggal ketika melaksanakan ibadah haji pada tahun 1949. Sepeninggal ayahnya, Mahmud diasuh oleh abang sulungnya yang bernama Ahmad Abdul Hamid Gharrab, yang mana abangnya ini di kemudian hari menjadi salah seorang guru besar bida Aqidah di King Sa'ud University di Riyadh, Saudi Arabia.

Minat Mahmud Gharrab terhadap dunia hukum sudah terpatri sejak sekolah, hingga akhirnya ia menamatkan perkuliahan pada fakultas hukum di Ain Syams University pada thaun 1962.

Selepas kuliah, ia langsung bekerja sebagai advokat. Selanjutnya, pada tahun 1978, Mahmud mulai bekerja sebagai Hakim dan karirnya terus meningkat sehingga dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Thantha pada tahun 1991. Saat itulah beliau diberi gelas Al-Mustasyar (المستشار) sebagai gelar kehormatan bagi pakar hukum dan hakim agung di Mesir.

Di luar pekerjaan sebagai hakim, Mahmud juga mengajar ilmu hukum di fakultas hukum Cairo University sejak tahun 1985.

salah satu buku karangan Mahmud Gharrab

Keberanian Mahmud Gharrab menerapkan hukum Islam (khususnya di bidang pidana) membuat namanya menjadi perbincangan pada era 1980-an. Dalam banyak kesempatan, ia menyerukan agar hukum Islam diterapkan di Mesir sebagai ganti hukum positif yang berkiblat ke Eropa. Profesinya sebagai dosen ia manfaatkan untuk menyebarkan ajakannya ini. Dalam putusan-putusan di pengadilan yang ia buat, ia dengan berani merujuk kepada hukum Islam sebagai landasan hukum ia buat sebelum mengetuk palu.

Pada tahun 1982, Mahmud Gharrab menjatuhkan vonis 80 kali cambuk kepada seorang terdakwa peminum minuman keras (arak). Hukum ini tentu saja  mengejutkan publik karena hukuman semacam ini tidak dikenal dalam hukum positif dan perundang-undangan Mesir.

Kejaksaan Mesir akhirnya melakukan kasasi atas putusannya ini sehingga Mahkamah Agung Mesir membatalkan putusan tersebut. Bukan hanya itu, Mahkamah Agung Mesir juga menjatuhkan sanksi terhadap Mahmud berupa larangan mengadili perkara untuk beberapa waktu lamanya. Beberapa alasannya adalah karena Mahmud dianggap telah melanggar sumpah jabatannya sebagai hakim, yang mana di dalam sumpah jabatan tersebut terdapat penyataan taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Mesir.
Berita di koran Al-Syarq al-Awsath ketika Gharrab menjatuhkan hukuman cambuk kepada pemabuk

Hukum lain yang pernah dijatuhkan oleh Mahmud ketika menjadi hakim adalah saat ini membebaskan seorang pencuri yang mencuri makanan karena lapar.

Keputusan-keputusannya yang berani ini menjadi perhatian publik, terutama sejak ia dihukum dengan larangan mengadili perkara. Pro kontra bermunculan di sana sini dan menjadi topik di media massa.


Berita di koran nasional

Pada tahun 1987, ketika Muhammad Husni Mubarak terpilih menjadi presiden Mesir, Mahmud Gharrab mengirim surat ucapan selamat sekaligus menyatakan dukungan terhadap Mubarak dengan syarat ia mau menerapkan hukum Islam di Mesir.

Surat Gharrab kepada Presiden Mubarak berisi dukungan dengan syarat penerapan hukum Islam

Mahmud Gharrab wafat pada tanggal 20 Maret 1993 di Kairo. Saat itu, Presiden Mubarak mengirim salah seorang utusan kepresidenan untuk ikut mengusung jenazah beliau.
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih