Tuesday, May 7, 2013

BAZAR DIYAT, Film Pendek dari Arab Saudi Kritik Fenomena ‘Bisnis Diyat’

Cuplikan film "Bazar Diyat"

Dalam literatur pidana Islam, dikenal istilah diyat (الدية), yaitu tebusan yang harus dibayar oleh seorang terpidana kepada korban atau ahli waris korban. Dalam pidana pembunuhan misalnya, seorang pembunuh yang dimaafkan oleh ahli waris korban dapat mengganti hukuman mati yang ditetapkan atasnya dengan denda diyat yang ia serahkan kepada ahli waris korban tersebut.

Pada awalnya, diyat dibayarkan berupa binatang ternak, yaitu unta dalam jumlah tertentu. Seiring pergantian waktu, dalam praktek di beberapa negara islam, diyat dapat diganti dengan sejumlah uang yang diminta oleh keluarga korban.


Arab Saudi sebagai negara yang menerapkan hukum Islam di dunia tentu saja menerapkan lembaga diyat dalam praktek hukum pidana/jinayat hingga hari ini.

Namun disayangkan, belakangan ini lembaga diyat ini disalahgunakan oleh sebagian pihak sebagai ajang bisnis yang menggiurkan. Sebagian oknum tampil berprofesi sebagai “calo” yang menjadikan diyat sebagai ladang usaha komersial.

Fenomena ini mengundang kritik sebagian pemerhati sosial, tak terkecuali angkatan muda Saudi. Kritik terhadap fenomena ini dilayangkan lewat tulisan-tulisan di surat kabar, televisi, internet dan media lainnya.

Baru-baru ini, sekelompok anak muda penggiat industri perfilman di Arab Saudi menggarap sebuah film pendek yang mengkritik fenomena ‘bisnis diyat‘ ini. Film berjudul Bazaar Diyat (بازار الدية) Lewat Shahi Channel (shahi صاحي dalam bahasa Arab berarti sadar, bangun atau melek) dengan gamblang mengkritik penyalahgunaan hukum syariat ini.

Channel Shahi hadir di situs YouTube dan biasa mengetengahkan film-film drama komedi singkat. Kehadiran channel ini disambut baik oleh masyarakat dan dapat dikatakan sukses. Film Bazaar Diyat ini merupakan film drama sosial pertama mereka.

Khalid Al-Farraj, direktur pelaksana channel Shahi mengatakan kepada wartawan bahwa latar belakang utama kehadiran film Bazaar Diyat adalah karena maraknya orang yang menyalahgunakan diyat dalam praktek hukum pidana. Diyat yang awalnya merupakan konsep toleransi dan saling memaafkan (tasamuh) diselewengkan oleh sebagian oknum dan advokat untuk kepentingan komersil.

Mengenai alasan pemilihan judul, Khalid menjelaskan bahwa makna ‘bazaar‘ secara bahasa adalah ‘pasar rakyat kecil-kecilan’ yang menjajakan dan menawarkan berbagai barang dagangan. Dengan judul ini, diyat yang pada awalnya merupakan lembaga sosial disulap oleh para calo dan pengacara menjadi barang dagangan yang ditawarkan di khalayak umum.

Kehadiran film ini sekali lagi menampik pencitraan yang selama ini dibangun oleh media barat, bahwa negara ini merupakan kerajaan konservatif dan yang tertutup terhadap kritik. Kehadiran film ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi dan berkarya tetap dinikmati warga negaranya, tentu saja dalam batas-batas dan koridor yang berbeda dengan negara lain. Bila kita membaca media-media di Timur Tengah, kita akan memahami bahwa kritikan-kritikan terhadap fenomena sosial dan masyarakat bukanlah hal yang asing, terutama yang lahir angkatan muda yang hidup di zaman globalisasi, di mana manusia hidup tanpa batas (borderless) dan dalam iklim pemikiran yang sangat terbuka.

Film berdurasi 11 menit ini bercerita tentang seorang pemuda bernama Misy’al yang membunuh tetangganya karena bertengkar soal parkir mobil. Sesuai hukum islam, Misy’al akan dituntut hukuman mati sebagai qishash. Kegalauan Misy’al akan hukuman tersebut dimanfaatkan oleh seseorang ‘calo diyat’. Lewat jejaring sosial, sang calo pun membangun opini publik guna membebaskan Misy’al dari hukuman mati. Dan dengan taktik tertentu, ia lalu menghubungi keluarga Misy’al dan keluarga korban untuk menyepakati deal diyat sejumlah uang jutaan Riyal.

“Bisnis diyat ini telah menghilangkan spirit saling memaafkan dan toleransi di masyarakat yang merupakan tujuan utama dalam penerapan diyat. Spirit saling memaafkan dan toleransi harus kita hidupkan kembali”. Ujar Khalid.

Bagi anda yang berminat menonton filmnya, silahkan saksikan di video YouTube berikut ini:

loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih