Wednesday, May 29, 2013

Pasangan Lesbian dari Kalangan Muslimah Menikah Resmi di Inggris

Rehana Kausar dan Sobia Kamar [foto: huffingtonpost.co.uk]
Dalam Islam, berhubungan sesama jenis adalah dosa besar, baik sesama pria (gay/liwath) ataupun sesama wanita (lesbian/sihaq). Khususnya tentang lesbian, meski tidak ada hukum had yang mengatur dengan tegas tentang perbuatan ini, namun para ulama menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku sihaq adalah ta'zir, di mana hukumannya diserahkan kepada hakim. 

Seakan tak peduli dengan ajaran agama tersebut, sepasang perempuan asal Pakistan telah membuat sejarah sebagai yang pertama pasangan lesbian Muslim yang  menikah secara resmi di Inggris. Rehana Kausar (34 tahun) dan Sobia Kamar (29 tahun) mencatatkan pernikahan mereka di kantor catatan sipil dengan serangkaian upacara sipil. Disaksikan oleh pengacara mereka dan dua orang teman, pasangan mengenakan gaun pengantin putih tradisional tersebut menikah di Leeds, West Yorkshire, Inggris. Demikian seperti diberitakan oleh Dailymail, 26 Mei 2013.

Sebelum melayani pencatatan tersebut, petugas sudah menyarankan agar pasangan tersebut serius dan memikirkan matang-matang terhadap keputusan mereka untuk melangsungkan pernikahan tak lazim itu, sebab  homoseksualitas merupakan hal yang diharamkan dalam Islam.

Karena khawatir akan keamanan pasangan tersebut, keduanya akan segara diberi suaka setelah mereka menikah, sebab mereka akan berada dalam bahaya ketika mereka kembali ke negara asal.

Kausar sendiri merupakan sarjana Ekonomi dari Punjab University. Sedangkan Kamar berasal dari Mipur, sebuah wilayah di Azad Kashmir. Kedua wanita bertemu di Birmingham sebagai mahasiswa ketika mereka pindah dari Inggris ke Pakistan. Mereka kemudian mulai hidup bersama sebagai pasangan di South Yorkshire, di mana mereka  menghabiskan satu tahun sebelum memutuskan untuk menikah.

Kausar  menuturkan, Ia memilih menikah secara lesbi di Inggris karena negara ini mengizinkan setiap orang untuk melakukan hal hal tersebut sebagai hak asasi dan  keputusan yang sangat pribadi. Civil Partnership Act 2004 di Inggris memberikan hak pasangan sesama jenis untuk menikah dan memiliki tanggung jawab identik dengan pernikahan sipil. 

Wah wah....

Rehana Kausar dan Sobia Kamar (foto: briminghammail.co.uk)



loading...

1 comment:

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih