Sunday, November 26, 2017

[Ushul Fiqh] Dalil-Dalil Tentang Ta'lil Al-Ahkam

Makna ta’lil al-ahkam adalah mengakui bahwa hukum-hukum syar’i itu mu’allalah (mengandung 'illat, maksud, hikmah dan alasan) dengan berbagai ‘illah yang dimengerti atau berpeluang dapat dimengerti yang disebut juga dengan ta’lil maqashidi. Juga telah dijelaskan bahwa ‘illah yang dimaksud dalam Maqashid Syari’ah berbeda dengan ‘illah dalam Mushthalah Hadits, juga berbeda dengan ‘illah dalam Ushul Fiqih dalam pembahasan Qiyas, walaupun mungkin saja beririsan.

Di sini akan dijelaskan dalil-dalil tentang ta’lil maqashidi tersebut.

Dalil dari Al-Qur’an Al-Karim

Al-Qur’an menjelaskan tentang hikmah diutusnya para rasul alaihimussalam yaitu agar tak ada alasan lagi untuk membantah Allah di hari pengadilan kelak:

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا

(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa: 165).

Al-Qur’an menegaskan bahwa asset dan harta tidak boleh berputar hanya diantara orang-orang kaya saja:

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (QS. Al-Hasyr: 7).

Ibnu ‘Asyur rahimahullah menjelaskan:

فَتَيْسِيرُ دَوَرَانِ الْمَالِ عَلَى آحَادِ الأُمَّةِ وَإِخْرَاجُهُ عَنْ أَنْ يَكُونَ قَاراً فِي يَدٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مُتَنَقِّلاً مِنْ وَاحِدٍ إِلَى وَاحِدٍ مَقْصِدٌ شَرْعِيٌّ، فُهِمَتِ الإِشَارةُ إِلَيْهِ مِنْ قَوْلِهِ تَعَالَى فِي قِسْمَةِ الفَيْءِ: {كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ}. فَالدُّولَةُ - بِضَمِّ الدَّالِ - تَدَاوُلُ المَالِ وَتَعَاقُبُهُ، أَيْ: كَيْلَا يَكُونَ مَالُ الفَيْءِ يَتَسَلَّمُهُ غَنِيٌّ مِنْ غَنِيٍّ ..

Memudahkan berputarnya harta diantara beragam komponen ummat dan mengeluarkannya dari monopoli satu tangan atau hanya berpindah dari orang-orang perorang (tertentu) adalah salah satu tujuan syariat. Hal ini dapat dipahami dari isyarat firman Allah ta’ala tentang pembagian fai: “supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”. Kata “dulah” adalah peredaran harta dan perpindahannya, maksudnya jangan sampai harta fai diterima oleh orang kaya dari orang kaya. (Maqashid Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah, Muhammad Ath-Thahir bin ‘Asyur, 3/475).

Dalil dari As-Sunnah

Rasulullah menegaskan bahwa disyariatkannya meminta izin kepada tuan rumah adalah demi menjaga aurat tuan rumah dari pandangan mata orang lain yang tidak halal memandangnya.

إِنَّمَا جُعِلَ الاِسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ البَصَرِ (متفق عليه)

Sesungguhnya dijadikan (syariat) meminta izin itu semata karena (urusan) pandangan mata. (Muttafaq ‘alaih).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakui dan mendiamkan para sahabat yang berijtihad menyimpulkan maksud sabda beliau:
edited
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْأَحْزَابِ : " لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ ". فَأَدْرَكَ بَعْضُهُمُ الْعَصْرَ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ : لَا نُصَلِّي حَتَّى نَأْتِيَهَا. وَقَالَ بَعْضُهُمْ : بَلْ نُصَلِّي لَمْ يُرِدْ مِنَّا ذَلِكَ. فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ. (رواه البخاري)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada hari (perang) Ahzab: “Janganlah seorang diantara kalian shalat Ashar kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah.” Maka sebagian mereka melakukan shalat di perjalanan, sebagian lain berkata, kita tidak boleh shalat sebelum sampai di sana. Dan sebagian (yang shalat) mengatakan, bahkan kita harus shalat karena beliau bukan bermaksud seperti (pendapat kalian) itu. Lalu diceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau tidak mencela seorang pun diantara mereka. (HR. Al-Bukhari).

Maksudnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyalahkan sebagian sahabat yang menyimpulkan maksud sabda beliau, meskipun maksud tersebut tidak tersurat darinya. Mereka menyimpulkan bahwa Rasulullah meminta mereka untuk mempercepat perjalanan agar saat waktu Ashar sudah sampai di Bani Quraizhah, dan ketika waktu Ashar sudah masuk tapi mereka belum sampai maka mereka harus segera shalat.

Sementara sebagian sahabat yang lain memahami sabda Rasulullah apa adanya, sehingga mereka baru shalat Ashar saat tiba di Bani Quraizhah meskipun waktu Ashar telah habis. Kedua pemahaman ini tidak ada yang dicela oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dalil dari Ijma’ Ulama

Para ulama telah sepakat bahwa Syariat Islam ditetapkan oleh Allah untuk mewujudkan kemaslahat hambaNya. Sebagian ungkapan mereka telah kami kutip pada kiriman MS sebelum ini.

Dalil dari Istiqra

الاِسْتِقْرَاءُ : تَتَبُّعُ الجُزْئِيَّاتِ المُتَشَابِهَةِ فِي أَمْرٍ مِنَ الأُمُورِ، لِلْوُصُولِ إِلَى تَقْرِيرِ أَمْرٍ كُلِّيٍّ وَأَصْلٍ يَجْمَعُ كُلَّ تِلْكَ الجُزْئِيَّاتِ.

Istiqra adalah meneliti bagian-bagian yang serupa dari suatu hal demi menetapkan satu kesimpulan umum dan prinsip menyeluruh yang dapat menyatukan bagian-bagian tersebut.

Dari istiqra terhadap hukum-hukum terkait rukhshah shalat, puasa, safar, sakit, hujan .. maka dapat disimpulkan prinsip umumnya yang menjadi salah satu tujuan syariat yaitu meringankan dan menghilangkan kesulitan yang memberatkan mukallaf.

Dari istiqra terhadap dalil-dalil jual beli yang melarang menjual ikan yang masih berada di air, burung yang masih terbang di udara, unta yang lepas, menjual janin hewan dalam perut induknya … dapat disimpulkan bahwa syariat melarang menjual sesuatu yang majhul (tak diketahui), atau yang belum dapat diserahterimakan. Tujuannya adalah untuk menghindarkan diri dari penipuan, madharat, ketidakjelasan yang berakibat mengambil harta orang lain dengan cara yang batil, atau menghindarkan diri dari perselisihan dan permusuhan karenanya.

Dalil Logika Akal Sehat

Syariat Islam adalah syariat yang laik dan sesuai untuk setiap tempat dan waktu. Hal ini mustahil terjadi kecuali jika ia memiliki hikmah dan tujuan demi kemaslahatan semua manusia di manapun dan kapanpun mereka berada.

Sumber: ‘Ilm Al-Maqashid Asy-Syari’iyyah, Nuruddin bin Mukhtar Al-Khadimi, hlm 45-47.

loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih