Thursday, June 8, 2017

Apakah Berkendara [Menyetir] Sambil Main Gadget/HP Bisa Dipidana?

Zaman sekarang ini, hp dan gadget sejenisnya sudah seperti kebutuhan pokok. Mungkin setelah ini gadget akan masuk dalam daftar kebutuhan pokok dan disandingkan dengan sandang, pangan, papan, hehe.

Ya, mungkin saja bagi beberapa orang gadget adalah merupakan alat yang sangat membantu banyak pekerjaan dan mata pencahariannya, namun gadget juga bisa menjadi berbahaya jika digunakan sambal berkendara.

Bahkan tak jarang gadget menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan yang terjadi di jalanan. Pada saat berkendara, kita dituntut untuk memberikan konsentrasi penuh agar kita bisa melihat situasi di jalan, menyadari kondisi jalan dan memutuskan apa yang akan kita lakukan pada saat berkendara. Apabila kita berkendara sambil menggunakan gadget, maka konsentrasi kita akan terpecah di satu sisi kita harus fokus ke jalan dan sisi lainnya akan fokus akan ke gadget baik itu berupa telepon, pesan singkat ataupun media sosial.

Seperti yang diutarakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Jika seseorang menggunakan gadget pada saat megendarai kendaraan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan, orang tersebut dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Kira-kira begitu ulasan tentang hukum yang mengatur tentang berkendara sambal bergadget, sebagai pengemudi yang baik, patuhilah peraturan lalu lintas yang ada meskipun anda memiliki alasan-alasan khusus untuk melanggar peraturan, bukan berarti anda berhak melanggarnya.

Namun apabila anda yang mengalami kerugian yang diakibatkan karena pengemudi yang tidak mentaati aturan, jangan emosi dan panik dulu, ada baiknya sebelum melangkah sendiri ke proses hukum anda berkonsultasi dan memiliki dampingan hukum agar tidak jatuh dan tertimpa tangga. Dampingan hukum dapat diperoleh dari praktisi hukum yang memiliki bidang keahlian pidana dan lalu lintas.(dikutip dari hukumonline[dot]com]
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih