Wednesday, May 17, 2017

Cara Mengurus NIDK [Nomor Induk Dosen Khusus] , Pengertian NIDK dan Syarat Mendapatkannya

Bagi seorang dosen, NIDK menjadi hal yang penting. Khususnya, bagi dosen-dosen yang sehari-hari menggeluti bidang peneliti, praktisi atau dosen purna tugas. Juga bagian Dosen yang memiliki NIDK dapat diperhitungkan dalam nisbah dosen terhadap mahasiswa. Jadi ini bisa menjadi alternatif lain selain Nomor Induk Dosen Nasional.

NIDK adalah Nomor Induk Dosen Khusus yang  diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat oleh perguruan tinggi berdasarkan janji kerja.

Syarat Umum dan Khusus Mendapatkan NIDK
omor Induk Dosen Khusus ini diberikan kepada mereka yang diangkat oleh perguruan tinggi melalui perjanjian kerja. Secara umum, tenaga pendidik yang dapat memperoleh NIDK adalah mereka yang sehat jasmani dan rohani, memiliki kualifikasi akademik, dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, untuk memperoleh NIDK, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan menyampaikan dokumen berupa:

  • Kartu Identitas (Kartu Tanda Penduduk)
  • Keputusan pengangkatan dosen oleh perguruan tinggi atau ketua yayasan berdasarkan perjanjian kerja
  • Surat perjanjian kerja sebagai dosen, dilengkapi dengan tanda tangan dosen dan pemimpin perguruan tinggi, disertai materai cukup. Setidaknya dalam surat perjanjian tertulis lama perjanjian, hak, kewajiban, dan sanksi
  • Ijazah minimum Program Magister untuk pengajar Program Diploma atau Sarjana/Sarjana Terapan dan ijazah Program Doktor untuk pengajar di tingkat Magister/Magister Terapan. Bagi lulusan luar negeri, harap melampirkan keputusan penyetaraan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristek dikti.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimal tipe C.
  • Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.
  • Surat izin dari pimpinan instansi induknya (sebagai contoh Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberi kewenangan oleh pemimpin tersebut, apabila yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai atau karyawan aktif.
  • Surat keterangan mengajar dan jadawal mengajar dari pemimpin perguruan tinggi. Lama mengajar minimal 4 (empat) sks dalam 1 (satu) semester per tahun.
  • Surat Pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa informasi yang adala dalam dokumen pengusulan adalah benar.
  • Pas photo ukuran 4×6
  • Dosen dengan kewarganegaraan asing bisa melampirkan beberapa dokumen, seperti:
  • Izin kerja di Indonesia dari pemerintah Indonesia
  • Surat keterangan jabatan akademik, minimal associate professor dari instansi yang berwenang di negara asal
  • Bukti 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
  • Syarat Kualifikasi Minimum Memperoleh NIDK


Kemudian syarat kualifikasi minimum untuk memperoleh NIDK, antara lain:

  • Lulusan Magister/Magister Terapan untuk pengajar Program Diploma dan Sarjana/Sarjana Terapan
  • Lulusan Doktor/Doktor Terapan untuk pengajar Program Magister/Magister Terapan
  • Lulusan Program Profesi atau Magister/Magister Terapan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk pengajar Program Profesi
  • Lulusan Program Subspesialis atau Doktor/Doktor Terapan untuk pengajar Program Spesialis/Subspesialis, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.

Dari persyaratan di atas, masih terdapat beberapa ketentuan khusus yang bisa dipenuhi oleh dosen di sebuah program studi dan dosen pensiun. Dosen yang berhak memiliki NIDK adalah pendidik yang terdaftar dengan nomor registrasi.

Jumlah pengajar dalam program studi yang bersangkutan minimal adalah 6 orang, agar lolos sebagai program studi yang memenuhi syarat. Kemudian dalam prodi tersebut, harus terdapat lebih banyak dosen yang memiliki NIDN daripada NIDK, kecuali untuk program studi dokter spesialis di Fakultas Kedokteran.

Kemudian untuk dosen pensiun, harus memenuhi syarat khusus, yaitu telah memiliki NIDN, berstatus full, dan telah melalui proses sertifikasi. Dosen yang memiliki NIDK bisa memperoleh perpanjangan masa mengajar, yaitu 5 tahun untuk dosen nonprofesor dan 9 tahun untuk dosen bergelar profesor.

Jadi, dosen nonprofesor bisa menambah masa pengabdian hingga usia 70 tahun, sedangkan yang bergelar guru besar bisa mengabdi hingga 79 tahun.

Dosen yang telah menyepakati perjanjian kerja akan diberikan NIDK dengan nomor awal 88. Kemudian, nomor registrasi ini bisa berubah ke NIDN atau NUP. Tentunya, perubahan nomor registrasi bisa dilakukan atas usulan dari perguruan tinggi dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Itulah persyaratan secara umum dan khusus mengenai persyaratan memperoleh NIDK. Dosen maupun tenaga ahli yang telah ditunjuk untuk mengajar di perguruan tinggi bisa segera menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan di atas. Setelah itu, berkas bisa diserahkan kepada pihak perguruan tinggi untuk diusulkan agar memperoleh NIDK.

Masa Berlaku NIDK
Profesor – Untuk profesor, NIDK berlaku sampai dengan profesor tersebut mencapai usia maksimal 70 tahun. Kemudian dapat diperjanang untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang lagi paling banyak dua kali masing-masing untuk jangka waktu 2 tahun.

Dosen – Kemudian bagi dosen non profesor, NIDK berlaku hanya sampai seorang dosen tersebut berusia maksimal 65 tahun dan hanya bisa perpanjang untuk jangka waktu 5 tahun.

Perlu diketahui bahwa perpanjangan tersebut dilakukan dengan melampirkan perjanjian kerja dengan eprguruan tinggi dan dengan membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah.

Bagaimana dengan Dosen Warga Negara Asing? 
Bagi Anda seorang yang merupakan Dosen warga negar, add beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • memiliki izin kerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor
  • Paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
  • Dan juga beberapa berkas untuk pengajuan administrasi NIDK dosen asing :


Kitas Bagi Dosen Asing
Jurnal Internasional Bereputasi utk Dosen Asing
Associate Professor

Kewajiban Dosen Yang Sudah Memiliki NIDK

Nah jika Anda sudah memperoleh NIDK, tentu ada kewajiban yang harus Anda penuhi yaitu :

  • Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja yang diatur dalam perjanjian kerja
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja.

 Jika Anda memiliki kinerja yang bagus sesuai perjanjian kerja, maka Perguruan Tinggi bisa memberikan penghargaan kepada Anda lho. Jadi dengan memperoleh NIDK ini mempunyai keuntungan lain bagi Dosen.
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih