Wednesday, January 21, 2015

Apa Itu Schengen Area...?

Bagi yang suka menjelajah dunia, kamu perlu tahu istilah yang satu ini, khususnya bila anda berniat akan berkunjung ke daratan Eropa.

Schengen Area adalah suatu istilah yang digunakan untuk mewakili suatu daerah khusus di benua Eropa, yaitu kaawasan yang terdiri dari 26 negara-negara Eropa, yang mana di perbatasan-perbatasan negara dalam kawasan ini telah dihapuskan pengawasan paspor dan sejenisnya karena telah dilebur menjadi suatu perbatasan internal.

Artinya, untuk memasuki kawasan schengen, anda tidak perlu repot mengurus visa dari 26 Negara, tapi cukup visa dari salah satu negara saja.

Wilayah ini muncul dari sebuah Perjanjian Schengen. Dalam perjanjian tersebut, negara-negara di Kawasan Schengen telah menghilangkan kontrol perbatasan internal anggota Schengen lainnya, dan memperkuat kontrol perbatasan eksternal dengan negara-negara non-Schengen. Kawasan Schengen juga mendorong pergerakan bebas barang dan jasa, informasi, uang dan juga manusia.

Dari 28 negara anggota Uni Eropa, 22 negara merupakan anggota yang berpartisipasi dalam area Schengen. Hanya 6 negara saja di Uni Eropa yang bukan anggota Schengen Area, yaitu: Bulgaria , Kroasia , Siprus , Rumania, Irlandia dan Inggris.

Sedangkan negara Eropa yang tidak tergabung dalam Uni Eropa (mereka membuat uni tersendiri bernama EFTA, yaitu Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa), ada 4 negara yang  turut menggabungkan diri dalam menandatangani Perjanjian Schengen,  yaitu Islandia, Liechtenstein, Norwegia dan Swiss.

Negara-negara yang tergabung dalam schengen Area,
dilambangkan dengan biru (UE) dan biru muda (non UE).
Sedangkan kuning adalah negara calon yang akan bergabung di
waktu mendatang. Adapun Inggris dan Irlandia yang berwarna hijau
tidak tergabung dalam Schengen Area.
Selain dari 26 negara Schengen Area tersebut, terdapat pula 3 negara mikro Eropa yang secara de facto termasuk ke dalam Schengen Aream yaitu - Monaco , San Marino , dan Vatikan, sebab ketiga negara ini tidak memiliki kontrol perbatasan dengan negara-negara Schengen yang mengelilingi mereka; hanya sana ketiga negara ini belum secara resmi menandatangani dokumen yang menjadikan mereka bagian dari Schengen.

Schengen area saat ini memiliki populasi lebih dari 400 juta orang dan luas 4.312.099 kilometer persegi (1.664.911 sq mi).

Sejarah: Perjanjian Schengen
Perjanjian Schenger (Schengen Agreement) ditandatangani pada tanggal 14 Juni 1985 oleh lima dari sepuluh negara anggota Uni Eropa. The Schengen Area didirikan di luar kendali komunitas Eropa, karena konsensus bersama tidak dapat dicapai di antara semua negara anggota dalam hal penghapusan kontrol perbatasan.

Pada tahun 1990, Perjanjian dilengkapi oleh Konvensi Schengen yang diusulkan penghapusan kontrol perbatasan internal dan kebijakan visa umum. Perjanjian dan aturan yang diadopsi sepenuhnya terpisah dari struktur Uni Eropa, sehingga resmilah terbentuk Area Schengen pada 26 Maret 1995.

Dari waktu ke waktu, semakin banyak negara anggota Uni Eropa yang mendaftar untuk bergabung Area Schengen, hingga disepakati agar Aral Schengen diintegrasikan ke dalam Uni Eropa. Konvensi Perjanjian dan terkait dimasukkan ke dalam mainstream hukum Uni Eropa oleh Perjanjian Amsterdam pada tahun 1997, yang mulai berlaku pada tahun 1999. Namun demikian, Inggris dan Irlandia tidak bisa menerima menghapuskan kontrol perbatasan, tetapi diberi opt-out penuh dari perjanjian.

Bebas Visa di Schengen
Negara tetangga kita sepertinya sangat beruntung karena paspor mereka diterima dengan hormat di Schengen Area. Ya, pemegang paspor Singapura misalnya dapat melenggang bebas masuk ke Schengen Area bahkan Amerika Serikat tanpa perlu repot-repot mengurus visa. Mereka bisa tinggal di negara-negara tersebut sampai 90 hari.

Sedangkan pemegang paspor Malaysia juga bisa masuk ke 25 negara anggota Schengen Area dan juga Inggris tanpa visa! Paspor Malaysia memang menempati peringkat ke-13 dalam ranking paspor 'terkeren' di dunia (dalam arti penerimaan di negara lain), yang mana paspor mereka diterima di 151 negara tanpa visa.

Sedangkan pemegang paspor Indonesia harus bersabar jika ingin masuk ke wilayah daratan eropa ini, karena harus terlebih dahulu diurus visa di kedutaan negara masing-masing yang sudah barang tentu memakan waktu yang cukup lama dan urusan yang berbelit.

loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih