Wednesday, July 10, 2013

Hukum Makan dan Minum Setelah Imsak Bagi Orang Yang Berpuasa

Salah satu kebiasaan yang sering kita temui adalah bahwa setiap kali bulan Ramadhan datang, banyak orang yang membagi-bagikan selebaran atau kertas yang berisi jadwal ‘IMSAKIYAH'. Di kertas seukuran poster tersebut, terdapat jadwal sholat lima waktu, ditambah jadwal IMSAK. Jadi, jadwal imsakiyah ini sebetulnya sama dengan jadwal sholat biasa, tapi yang membedakan adalah kolom ‘Imsak’ ini…

Kolom “Imsak” ini biasanya tertulis waktu sepuluh menit sebelum waktu azan subuh. Misalkan waktu subuh jam 05:05, maka waktu Imsak adalah jam 04:55. Imsak sendiri artinya adalah ‘menahan’ (dari makan dan minum dan segala yang membatalkan puasa).

Dalam praktek di waktu sahur, waktu imsak ini biasanya ditandai dengan bunyi sirine, dentuman meriam, tabuhan beduk dan lain sebagainya. Dalam pemahaman awam, hal ini berarti bahwa seseorang yang mau puasa harus berhenti makan dan minum pada pukul 04:55 tersebut.

Banyak juga yang yang bertanya-tanya, apa sebenarnya hukum makan dan minum setelah imsak? Orang membuat imsak beberapa menit sebelum azan subuh ini semata-mata dengan alasan ‘demi kehati-hatian’ dalam puasa. Tidak ada dalil dari al-Qur’an dan Sunnah sama sekali! Pendapat yang menjadi pegangan orang dalam hal ini adalah perkataan Syaikh Rasyid Ridha dalam tafsir Al-Manar, di mana beliau menyebutkan bahwa seseorang harus imsak sekitar 20 menit sebelum subuh untuk kehati-hatian (ihtiyathi) dalam berpuasa. Namanya pendapat, tentu masih bisa dipersoalkan.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang perihal imsak ini, dan beliau menjawab (Fatawa al-Islâm: 2/126):

“… Perbuatan ini (imsak beberapa menit sebelum azan) merupakan perbuatan bid’ah, tidak ada dasarnya dalam sunnah, bahkan sangat bertentangan dengan sunnah. Sebab Allah Swt telah menegaskan dalam al-Qur’an:

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ

Artinya:

Dan makan serta minumlah sampai nampak jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai datang malam hari...” (Q.S Al-Baqarah:187).

Dalam hadits diberitakan, bahwa pada masa Rasulullah Saw, tidak pernah diperintahkan untuk imsak kecuali kalau azan subuh sudah dikumandangkan. Seperti diketahui, bahwa azan subuh pada zaman Rasul dikumandangkan 2 kali, menjelang subuh dan saat masuknya subuh. Azan pertama dikumandangkan oleh Bilal bin Rabah untuk membangunkan dan mengingatkan orang-orang, sedangkan azan kedua dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum. Dalam hadits diriwayatkan:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنَانِ بِلَالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ قَالَ وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا

Artinya:
Dari Ibnu Umar r.a berkata: Rasulullah SAW memiliki 2 orang muadzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. (Ibnu Umar r.a berkata) : Tidaklah di antara keduanya kecuali yang ini turun sedangkan yang satunya naik (jarak dua azan itu sebentar saja)“. (H.R Muslim)

Artinya, SELAGI BELUM AZAN SUBUH, MASIH BOLEH MAKAN MINUM.

Sahur Ala Rasulullah Shallallahu'alahi wa Sallam
Sekedar mengingatkan, bahwa makan sahur adalah sunnah dan terdapat keberkahan di dalamnya , bahkan Rasulullah memerintahkan kita untuk bersahur meskipun hanya dengan seteguk air dan makan sahurpun adalah merupakan pembeda antara puasanya ahlu kitab dengan kaum muslimin .

Diantara sunnahnya Rasulullah dalam berpuasa adalah mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka , sebagaimana hadits dari Abu Athiyah yang diriwayatkan oleh Imam Al Nasai dishahihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani :

عن أبي عطية قال : قلت لعائشة فينا رجلان من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم أحدهما يعجل الإفطار ويؤخر السحور والأخر يؤخر الإفطار ويعجل السحور أيهما يعجل الإفطار ويؤخر السحور ، قلت عبد الله ابن مسعود ، قالت : هكذا كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصنع

Artinya :
Dari Abu Athiyyah beliau berkata: Aku berkata kepada ‘Aisyah: di tengah-tengah kami ada dua orang Sahabat Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam. Yang satu menyegerakan ifthar (berbuka) dan mengakhirkan sahur, sedangkan yang lain mengakhirkan berbuka dan mengawalkan sahur. Aisyah berkata: Siapa yang menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur? Aku berkata: Abdullah bin Mas’ud. Aisyah berkata: Demikianlah yang dilakukan Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam.

Kemudian hadits dari Anas Bn Malik meriwayatkan dari Zaid Bn Tsabit radhiyallahu ‘anhu “ kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian beliau shalat , aku tanyakan ( Kata Anas ) : Berapa lama jarak antara adzan dan sahur ? beliau menjawab “ kira – kira 50 ayat membaca al – qur’an ( HR Bukhari dan Muslim ) .

Dari dua hadits di atas nampaklah bagaimana sunnah Rasulullah dan sunnahnya para sahabat dalam makan sahur , bahwasanya disunnahkan mengakhirkan makan sahur yaitu kira – kira 10-15 menit sebelum adzan dikumandangkan .

Akan tetapi, tentu sah-sah saja seseorang berhenti makan dan minum ketika 10 menit sebelum adzan shubuh, yang salah adalah mengharamkan makan dan minum pada waktu itu dengan anggapan bahwa sudah dimulainya puasa sehingga kalau makan dan minum pada waktu itu maka batallah puasanya , mengapa sikap ini salah ? karena dia mengharamkan sesuatu yang Allah Subhanahu wata’ala tidak mengharnkannya bahkan syari’at menganggap ini adalah sunnah . Atau ada lagi alasan berhentinya makan dan minum adalah sikap kehati – hatiannya , khawatir kalau – kalau pada 10 menit sebelum adzan shubuh adalah sudah masuk dimulainya puasa ( Fajar shadiq ) , saya ( penulis ) ingin bertanya kepada orang tersebut “ Apakah Rasulullah tidak memiliki sifat kehati – hatian ? dan siapa yang lebih tahu tentang syair’at ini Rasulullah apakah kita ?

Jadi, tegasnya bahwa mulainya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa adalah saat munculnya fajar bukan ketika dikundangkannya Imsak yaitu 10 atau 15 sebelum adzan shubuh.
loading...

1 comment:

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih