Monday, July 22, 2013

Beberapa Ketentuan Pidana di Indonesia Yang Sebaiknya Anda Ketahui

Sebagai warga negara yang baik, melakukan tindak pidana tentu merupakan hal yang tidak baik, dan akan menyeret anda berurusan dengan aparat hukum. Berbicara tentang pidana, orang selalu membayangkan tentang kejahatan yang besar seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, pemerkosaan, Korupsi dan lain-lain. Tapi tahukah anda, ada beberapa tindakan kita yang sering kita remehkan, tapi sebenarnya itu merupakan tindak pidana yang diancam kurungan atau denda.

Nah, berikut beberapa ketentuan pidana yang sering diremehkan yang sebaiknya anda tahu:

1. Berisik di Malam Hari
Berdasarkan  Pasal 503 angka 1 KUHP, berisik di malam hari sehingga mengganggu ketentraman malam dapat diancam pidana kurungan maksimal 3 hari.


2. Mengemis di muka umum
Kita sering melihat pengemis di jalan atau di stasiun atau di tempat umum lainnya. Tahukah anda bahwa mengemis dan menggelandang itu merupakan tindak pidana! Orang yang mengemis di muka umum, ancaman hukumannya adalah pidana kurungan maksimal 6 minggu (Pasal 504 (1) KUHP).

3. Gaduh di Pengadilan
Tahukah anda bahwa kalau kita bikin gaduh di sidang pengadilan, dan tidak pergi meninggalkan ruang sidang padahal sudah diusir oleh Hakim, maka pelaku gaduh dapat diancam penjara maksimal 3 minggu. Dasar hukumnya adalah  (KUHP).

4. Hewan Peliharaan Menyerang Orang Lain
Nah, ini patut diketahui bagi yang punya hewan peliharaan. Kalau hewan peliharaan anda menyerang orang lain dan tidak dicegah maka anda sebagai pemiliknya diancam kurungan maksimal 6 hari (Pasal 490 angka 2 KUHP).

5. Membunuh Hewan Milik Orang Lain
Orang yang sengaja membunuh hewan milik orang lain, dapat diancam penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500 (Pasal 406 (2) KUHP).

6. Mengembara Tanpa Tujuan dan tak tentu arah.
Meski terdengar agak lucu, tapi ini merupakan tindak pidana. Orang yang mengembara tanpa pencaharian dapat diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 505 (1) KUHP).

7. Menggandeng Sepeda dengan Kendaraan Bermotor
Nah kalau yang terakhir ini mungkin banyak anda yang kurang menyadari. Ternyata, kalau bersepeda dan sengaja berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik, itu juga merupakan tindak pidana. Hal tersebut diatur di Pasal 299 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009). Sanksi untuk pelanggaran Pasal 229 UU 22/2009 ini adalah kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp.100.000.-

Bagaimana...?


loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih