Tuesday, March 11, 2014

Sahkah Tilang Karena Tidak Ada Tutup Pentil Ban, Racun Api, dan Kotak P3K?

Untuk mengetahui, apakah ban yang tidak ada tutup pentilnya, atau tidak membawa racun api, atau peralatan P3K merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas, maka sebaiknya dirujuk kembali para peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Aturan tentang kelengkapan lalu lintas ini misalnya dapat dilihat pada Pasal 278 UU Lalu lintas no. 22 tahun 2009 menyebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"

Aturan lain disebutkan dalam Pasal 57 (3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan
c. segitiga pengaman;
d. dongkrak;
e. pembuka roda;
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas

PP NO. 55 th 2012

Perlengkapan
Pasal 43
Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, selain Sepeda Motor terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga pengaman;
d. dongkrak;
e. pembuka roda;
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki Rumah-rumah; dan
g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan

Pasal 285 UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009

Ayat (1) :
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
 Ayat (2) :
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"

Pasal 52 PP No. 55 th 2012

Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g paling sedikit terdiri atas:
a. obat antiseptic;
b. kain kassa;
c. kapas; dan
d. plester

Dari berbagai pasal di atas, tampak bahwa pengemudi yang tidak membawa peralatan P3K dapat dikenakan tilang karena melanggar Pasal 278 UU Lalu lintas no. 22 tahun 2009. Tapi perlu diingat, yang harus ada itu peralatannya (obat anti septic, kain kassa, kapas dan plester), bukan KOTAKNYA! 

Begitu pun ban yang tidak ada tutup pentilnya atau tidak adanya racun api, hal ini bukanlah merupakan sebuah pelanggaran yang dapat ditilang berdasarkan pasal-pasal di atas.

Untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan Download PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan di Link Berikut ini: DOWNLOAD PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
loading...

1 comment:

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih