Thursday, August 29, 2013

Persyaratan CPNS 2013 Untuk Formasi Guru, Bidan, Perawat dan Formasi Lainnya

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi pilihan yang menarik bagi sebagian rakyat Indonesia. Setiap kali diadakan penerimaan CPNS, peminatnya selalu membludak.

Seperti diberitakan sebelumnya, kabarnya di akhir tahun 2013 ini akan segera diadakan penerimaan CPNS. Perubahan jadwal ini karena berkaitan dengan penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi CPNS tahun ini.

Dalam setiap penerimaan CPNS sebenarnya tidak ada diskriminasi dalam penentuan persyaratan pendaftaran CPNS. Tidak ada perbedaan syarat Pendaftaran CPNS baik untuk formasi CPNS Guru, formasi CPNS Bidan, formasi CPNS Perawat dan formasi lainnya baik Fungsional maupun struktural.

Secara umum yang membedakan hanya pada ijazah yang diminta dimana disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Judul diatas sengaja kami buat seolah-olah spesifik hanya untuk menanggapi banyaknya pertanyaan teman-teman pada blog ini tentang syarat pendaftaran CPNS tahun 2013 nanti khususnya untuk formasi Guru, Bidan dan Perawat.

Persyaratan pendaftaran CPNS 2013 nantinya akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman pendaftaran CPNS 2013 termasuk didalamnya formasi yang dibutuhkan. Saat ini pengumuman penerimaan CPNS tahun 2013 secara resmi belum diumumkan. Namun banyak teman-teman yang sudah tidak sabar menanyakan apa saja syarat pendaftaran CPNS tahun 2013. Khususnya untuk syarat pendaftaran CPNS guru, bidan dan perawat ini yang paling banyak ditanyakan pada blog ini.

Persyaratan CPNS untuk formasi guru, bidan dan perawat ini sebenarnya sama dengan syarat pendaftaran CPNS formasi lain dan akan berada dalam satu pengumuman secara kolektif. Dasar penentuan syarat pendaftaran CPNS ini mengacu pada Keputusan kepala badan kepegawaian negara Nomor 11 tahun 2002 Tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 98 tahun 2000 Tentang pengadaan pegawai negeri sipil Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.

Persyaratan berkas CPNS yang ditetapkan tidak akan berbeda jauh dari tahun-ketahun sebelum peraturan tersebut diubah. Hal ini juga bisa dilihat seperti syarat yang diminta saat pendaftaran CPNS tahun 2012 yang lalu. Jika anda sudah tidak sabar menunggu pengumuman resmi pendaftaran CPNS tahun 2013 berikut ini adalah gambaran umum persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2013 untuk formasi guru, bidan dan perawat dan sebenarnya juga berlaku bagi formasi lainnya.

A. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN CPNS
  1.     Warga Negara Indonesia;
  2.     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3.     Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4.     Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai  kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  5.     Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
  6.     sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7.     Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
  8.     Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  9.     Berkelakuan baik;
  10.     Sehat jasmani dan rohani; dan
  11.     Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.


B. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN CPNS

    Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per-1 Desember 2013, ditunjukkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
    Bagi yang usianya lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memiliki masa kerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan masih bekerja terus-menerus sampai dengan dibukanya pendaftaran CPNS, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sah surat keputusan bukti pengangkatan pertama dan terakhir; (persyaratan khusus yang digeneralisasi dari syarat pendaftaran CPNS 2012).
    Persyaratan administrasi pelamar yakni:
  1.         Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai
  2.         Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak empat lembar
  3.         Fotokopi KTP,
  4.         Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah terbaru (asli)
  5.         Kartu tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
Nantinya pendaftaran CPNS guru, bidan dan perawat serta formasi lain harus dilakukan secara online. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara secara online pada situs yang dibuat khusus oleh panitia penerimaan CPNS. Alamat website pendaftaran CPNS ini akan diumumkan saat pengumuman pendaftaran sudah dibuka. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan nomor pendaftaran.

Setelah melakukan pendaftaran online, peserta wajib mengirimkan berkas pendukung dengan gambaran sebagai berikut :

    Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan sendiri memakai tinta hitam ditujukan Kepada sesuai instruksi pada pengumuman.
  1.     Fotocopy KTP yang dilegalisir pejabat berwenang;
  2.     Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir); 
Catatan : ijazah yang diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
  1.     Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (asli);
  2.     Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
  3.     Surat Keterangan Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (kartu kuning) asli;
  4.     Lamaran dan lampirannya ini kemudian dimasukkan dalam amplop kemudian dikirim melalui PO BOX yang ditentukan panitia sesuai batas waktu yang ditentukan.
Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan diumumkan nama-nama yang lulus seleksi berkas ini. Bagi yang lulus seleksi berkas akan diberikan nomor ujian tes CPNS dan setelah itu siap mengikuti tes CPNS 2013 yang terdiri dari dua tahap yaitu mengerjakan soal tes kompetensi dasar (TKD), kemudian bagi yang lulus TKD berhak mengikuti tahapan tes terakhir yaitu tes kompetensi bidang (TKB).

Perlu juga diketahui sistem penerimaan CPNS tahun 2013 ini merupakan sistem rekrutment yang baru yang mengutamakan transparansi dan kejujuran dalam proses seleksi. Sehingga yang bisa lulus CPNS tahun 2013 adalah orang-orang yang benar-benar bisa menyeselaikan soal-soal CPNS dengan nilai tertinggi.

Tim nasional yang akan memeriksa hasil tes CPNS. Pengumuman hasil tes CPNS 2013 juga diambil alih oleh panitia pusat, yakni KemenPAN-RB dan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Seperti pada tahun 2012 yang lalu berdasarkan rekomendasi Mendikbud, konsorsium 10 perguruan tinggi itu yakni UI, ITB, UPI, IPB, UGM, ITS, Unair, USU, Universitas Andalas, dan Unhas.
loading...

1 comment:

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih