Friday, August 16, 2013

Hukum Bersetubuh [Bersenggama/Jima'] Suami Istri Tanpa Sehelai Benang Pun

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, benarkah hukum bersetubuh suami istri tanpa sehelai benang pun haram hukumnya dalam Islam?

Seperti diketahui, Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap, mencakup seluruh aspek kehidupan. Islam mencakup kehidupan pribadi dan masyarakat, rumah tangga dan negara hingga tata cara pergaulan antara suami dan istri dalam berhubungan seks.

Sebagai bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah memberangus hasrat seksual. Islam memberikan panduan lengkap agar seks bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan ritme ibadahnya.

Sebagai salah tujuan dilaksanakannya nikah, hubungan intim suami istri menurut Islam termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan agama dan mengandung nilai pahala yang sangat besar. Karena jima’ dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam.

Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah SAW.

Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah.

Islam menjelaskan secara gamblang tentang hubungan seksual antara suami dan isteri demi menumbuhkan dan meningkatkan kasih sayang diantara mereka, termasuk dalam hal bolehkah suami dan isteri tidak mengenakan sehelai pakaian pun dalam bersetubuh?

Menurut sebagian ulama, makruh hukumnya bagi pasangan suami istri dalam persetubuhannya menanggalkan seluruh pakaian (bertelanjang bulat). Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw:


Jika seseorang diantara kamu menyetubuhi istrinya, hendaklah memakai kain penutup dan janganlah sama-sama bertelanjang sebagaimana telanjangnya dua ekor keledai.” (HR. Ibnu Majah) –Lihat dalam: al Fiqhul Islami juz IV hal.2646.

Dalil lain adalah Sabda Rasulullah saw yang lainnya dari Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda,

Janganlah kamu bertelanjang karena ada malaikat yang senantiasa tidak berpisah denganmu kecuali diwaktu buang air dan ketika seorang laki-laki menyetubuhi istrinya. Karena itu, hendaklah kamu merasa malu dan hormatilah mereka.” (HR. Tirmidzi dia berkata hadits ghorib)
loading...

3 comments:

  1. kalau saya melakukan hubungan intim dengan isteri saya dengan memakai baju(tidak telanjang tidak pula di tutupi selimut)apakah hukum nya haram???

    ReplyDelete
  2. kalau saya melakukan hubungan intim dengan isteri,,dengan berpakaian setngah badan,,hukum nya haram apa tidak yh..terimakasih

    ReplyDelete

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih