Tuesday, December 31, 2013

Tuduh Istri Tidak Perawan, Pria Di Arab Saudi Dihukum Cambuk...!

Pengadilan pidana di kota Mekkah al-Mukarramah memvonis seorang pria berkebangsaan Yaman dengan hukuman 20 kali cambuk sekaligus.

Hukuman itu dikarenakan terpidana telah menuduh istrinya tidak perawan di malam pertama. Kendati demikian, kedua pasangan suami istri itu kini telah dikaruniai seorang anak. Tuduhan itu dilontarkan suami saat mediasi perkara rumah tangga di hadapan pejabat setempat dan juga dihadiri oleh orangtua sang istri.

Mendapat tuduhan yang melecehkan itu, sang istri lantas mengadu ke Pengadilan Mekkah untuk membela kemuliaan dan harkat dirinya.

Di depan hakim pengadilan, sang suami kembali menegaskan bahwa dirinya merasa tertipu karena menikahi wanita yang sudah tidak perawan. Ia menuduh istrinya telah menikah sebelumnya dengan pria lain secara diam-diam, lalu kemudian kedua bercerai tanpa diketahui oleh orangtua sang istri.

Semua tuduhan sang suami dibantah oleh sang istri. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah seorang perawan dan suci saat menikah dengan terdakwa.

Ketika diminta pembuktian atas tuduhannya, sang suami tidak mampu membuktikan apa yang ia tuduhkan. Sementara sang istri menguatkan bantahannya dengan bersumpah (yamîn) sehingga pengadilan memvonis terdakwa dengan 20 kali cambuk sebagai hukuman ta'zîr sesuai ketentuan pidana Islam. Pengadilan juga mengumumkan pemulihan nama baik sang istri.

Sumber: Harian al-Anba [http://www.alanba.com.kw/ar/last/433849/31-12-2013]
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih