Friday, July 13, 2018

Petaka Akibat Meninggalkan Sholat Jum'at....

Satu hal yang menyedihkan: banyak orang begitu entengnya meninggalkan shalat Jum’at. Sampai seringkali meninggalkannya dalam waktu lama. Padahal shalat ini adalah kewajiban yang tidak perlu lagi disangsikan. Dalil pendukungnya pun dari Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama ( ijma’).

Maka sudah barang tentu yang meninggalkannya akan menuai petaka yang menimpa jasad dan lebih parah lagi akan merusak hatinya.

Kewajiban shalat Jum’at ditunjukkan dalam ayat,

*يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ*

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jum’ah: 9)._

Menurut  kebanyakan pakar tafsir, yang dimaksud _‘dzikrullah’_ atau mengingat Allah di sini adalah shalat Jum’at.

Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mendengar nasehat (khutbah) pada hari Jum’at. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 8: 265)

Dikuatkan lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

*الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ*

(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)

Begitu pula disebutkan dalam sabda lainnya,

*رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ*

Pergi (shalat) Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah.” (HR. An Nasai no. 1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)

Lalu bagaimana jika seseorang meninggalkan shalat Jum’at? Apa akibat yang menimpa dirinya?

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrak hafizhahullah ditanya,

“Apa akibat yang diperoleh orang yang tidak menghadiri shalat Jumat? Apa hadits yang menerangkan hal tersebut?

Beliau menjawab:
Shalat Jum’at adalah shalat yang wajib bagi orang yang tidak memiliki uzur. Barangsiapa meninggalkannya, ia terjerumus dalam dosa besar. Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, _hatinya akan tertutup_. Dan ia termasuk orang-orang yang lalai. 
Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata ketika beliau memegang tongkat di mimbarnya,

*لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ*

“Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak Allah akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan tergolong ke dalam orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)_

Dalam hadits lain disebutkan,

*مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ*

Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, An Nasai no. 1369, dan Ahmad 3: 424. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih).

Ini akibat yang menimpa hati. Musibah ini lebih bahaya dari akibat yang menimpa jasad atau kulit seseorang.

Sedangkan hukuman duniawi, hendaklah ulil amri (penguasa) memberi hukuman pula bagi orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa ada uzur agar mencegah tindak kejahatan mereka. Hendaklah setiap muslim bertakwa pada Allah, janganlah sampai ia melalaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan. Jika seseorang lalai dalam demikian, maka ia akan menuai petaka dari Allah. Jagalah perintah Allah, niscaya pahala Allah akan diraih. Dan Allah akan beri karunia kepada siapa saja yang Dia kehendaki.

Semoga bermanfaat. 
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih