Friday, May 16, 2014

Aturan Baru: 5 Penyebab PNS Bisa Langsung Dipecat

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja disahkan negara, Undang-Undang ini telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 Desember 2013 lalu menjadi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang baru ini akan menggantikan Undang-Undang No 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Beleid ini rencananya akan diimplementasikan tahun depan.

Dalam undang-undang ini, salah satunya pemerintah mengatur ketat kinerja PNS. Pemerintah saat ini punya kekuasaan untuk memecat PNS. Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena kasus PNS nakal, namun juga, ada hal lainnya.

Berdasarkan beleid baru ini, pemerintah menambahkan sejumlah opsi pemecatan PNS. Lalu apa saja kondisi yang bisa menyebabkan PNS langsung mendapat pemecatan? Berikut penjelasannya:

1. Krisis Negara
Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis.

Namun yang pertama di pecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K.

Hal ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran. P3K harus dipecat terlebih dahulu. Kebijakan ini bisa saja menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Masyarakat diyakini akan lebih memilih menjadi PNS ketimbang pegawai P3K.

2. Berkinerja Buruk
Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah juga mengancam akan memecat PNS berkinerja buruk.

Nantinya, dalam UU ini diatur secara tegas PNS yang tidak berkinerja bisa diberhentikan. Aturan baru yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan ini juga menjadi acuan atau tolak ukur kinerja PNS.

3. Tak Menunjukkan Kinerja Selama 4 Tahun
Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 juga mengatur mengenai kerja keseharian PNS. PNS dinilai berdasarkan kinerja, dan jika PNS tersebut tidak berkinerja baik maka akan langsung dipecat.

Sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.

Ketika aturan ini mulai diterapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan.

4. Selingkuh atau Nikai Sirri
Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena berkinerja buruk. Namun kebanyakan PNS dipecat karena kasus yang dialami, misalnya nikah siri.

Pemerintah mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau nikah siri.

5. Melakukan Tindakan Kriminal
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) haram hukumnya melakukan tindakan kriminal. Jika terbukti, pemerintah tak akan segan segan untuk langsung memecat pegawai pemerintah tersebut.

Contohnya: Memakai narkoba, menjadi calo PNS, korupsi dan lain sebagainya. Termasuk juga tidak masuk 45 hari tanpa keterangan.
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih