Orang Rajin Bersedekah Itu Bahagia, begini penjelasan ilmiahnya...

Pernahkah kita merasakan, ketika kita mengeluarkan sedekah kepada orang yang membutuhkan, ketika kita bisa membantu meringankan beban orang lain, lalu muncul perasaan bahagian entara dari mana dalam lubuk hari kita?;

Friday, September 12, 2014

[Video] Menegangkan...! Pesawat Landing Dengan Pickup Truk

Sebuah pesawat komersial yang akan mendarat mengalami kegagalan pada sistem gearnya, sehingga roda depan pesawat tidak berfungsi dengan baik.

Setelah berkomunikasi dengan bandara setempat, akhirnya pesawat diputuskan harus mendarat dengan bantuan mobil pick up truk merek Nissan Frontier sebagai pengganti roda depan tersebut.
loading...

Apakah Jidat Hitam Merupakan Tanda Kesalehan Seseorang?

Banyak orang -khususnya kaum muslimin- yang memiliki tanda hitam di dahi (jidat) atau keningnya, dan banyak yang bertanya-tanya: benarkah tanda hitam di jidat seorang muslim adalah tanda keshalehan yang diberikan oleh Allah swt?

Di sebagian masyarakat, memang ada persepsi yang mengaitkan antara keshalehan seseorang dengan tanda hitam  di kening/dahi.
loading...

Masa Kuliah Strata 2 (s2) Akan Jadi 4 Tahun

Bila selama ini proses pendidikan S2 di Indonesia hanya sekitar 2 tahun, tampaknya hal ini tidak akan berlaku lagi di masa mendatang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud nomor 49 tahun 2014 tentang masa studi mahasiswa jenjang Strata 2 atau Master dan Magister. Jika Permendikbud tersebut diterapkan, alhasil 4 tahun untuk menyelesaikan kuliah tersebut.
loading...

Tiga Perkara Yang Menyelamatkan, Membinasakan, Meninggikan Derajat dan Menebus Dosa

Dalam kitab Syarah Nashaihul ‘Ibad,  Syaikh Nawawi Al-Bantani, seorang ulama terkemuka di Mekkah yang berasal dari Banten, menukil sebuah hadits Rasulullah Saw yang mengatakan :

ثلاث منجيات وثلاث مهلكات وثلاث درجات وثلاث كفارات. اما المنجيات فخشية الله فى السر والعلانية والقصد فى الفقر والغنى والعدل فى الرضى والغضب. و اما المهلكات فشح شديد وهوى متبع وإعجاب المرء بنفسه. واما الدرجات فإفشاء السلام وإطعام الطعام والصلاة بالليل والناس نيام. واما الكفارات فاسباغ الوضؤ فى السبرات ونقل الاقدام الى الجماعات وانتظار الصلاة بعد الصلاة.
loading...

Thursday, September 11, 2014

Tuntunan Islam Bagi Yang Punya Hobi Memancing

Memancing menjadi kegiatan yang menyenangkan bagi sebagian orang. Bahkan hobi ini menjadi tren belakangan ini ditandai dengan banyaknya berdiri klub-klub memancing di mana-mana.

Hobi ini tentu berbeda dengan para nelayan yang memang profesinya mencari ikan untuk menafkahi keluarga.

Ketika akhir pekan, atau di hari-hari libur, banyak orang yang selalu menghabiskan waktu untuk menyalurkan hobi ini. Ada pula yang menjadikan hobi ini tanpa mengenal waktu bahkan melalaikan kewajiban.

Lantas bagaimana tuntunan Islam dalam menyalurkan hobi memancing ini?

Menyalurkan Hobi
Menyalurkan hobi itu diperkenankan, sebagaimana hukum asal segala aktivitas itu boleh. Namun sudah semestinya, hobi semacam ini tidak melalaikan waktu.

Nabi Muhammad SAW sudah memperingatkan kita untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Majah no. 3976. Imam Nawawi menyatakan hasannya hadits ini dalam kitab Al Arba’in An Nawawiyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ibnu Rajab berkata bahwa jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula ia akan tinggalkan sikap berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  (Lihat: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289).

Yang disebut tidak bermanfaat adalah jika ada yang salurkan hobi tanpa mengenal waktu. Itu sudah lebih dari kebutuhan refreshing. Seperti misalnya ada yang sampai memancing hingga 12 jam. Hak keluarga pun dilalaikan. Padahal waktu dari Senin s/d Sabtu, semua digunakan untuk kerja. Pas hari Ahad dinanti-nanti untuk anak dan istri untuk bersama, namun malah digunakan untuk memancing ikan.

Kalau memang ikan yang jadi kebutuhannya, tentu bisa dibeli di pasar ikan. Namun demikianlah kalau sudah gandrung dengan hobi tersebut.

Berjudi Lewat Mancing
Berjudi pun dijadikan ajang untuk menyalurkan hobi memancing tersebut. Di antara bentuknya: satu kolam diborong bersama oleh 10 orang peserta -misalnya- lalu dipancing bersama. Ini untung-untungan dan termasuk judi, ada yang dapat banyak dan ada yang dapat sedikit.

Yang dimaksud dengan judi disebutkan oleh para ulama berikut ini.

Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.
Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut ada kemungkinan didapat atau tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.

Tempat Pemancingan yang Bermasalah
Tempat pemancingan yang bermasalah, misalnya dengan memberikan tarif Rp.50.000,- untuk 2 jam. Ikan yang diperoleh berapa pun, pokoknya bayarannya seperti itu, baik hasil pancingan sedikit maupun banyak. Ini termasuk bentuk ghoror, karena objek yang dijual tidaklah jelas.

Disebutkan dalam hadits,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari gharar” (HR. Muslim no. 1513).

Juga terdapat larangan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud yang tepatnya mauquf -perkataan sahabat-,

لاَ تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِى الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ

Janganlah membeli ikan di dalam air. Itu termasuk gharar.” (HR. Ahmad 1: 388. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf, yang lebih shahih adalah riwayat yang mauquf. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini mauquf).

Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah,

بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا

“Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah),

Untuk menghindari gharar, seharusnya hasil pancingan ditimbang. Hasil timbanglah yang dibayar.

Solusi Menyalurkan Hobi
Perhatikan waktu, perhatikanlah kewajiban terhadap keluarga, lebih-lebih kewajiban untuk beribadah, jauhilah perjudian, dan gharar.
loading...