Wednesday, May 3, 2017

Peringatan Kepada Muslimah: Hukum Mencantumkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

Pertanyaan :
Bagaimana hukum mencantumkan nama suami kepada istrinya ? boleh atau tidak menurut hukum fiqih? kalau bisa dengan rujukan kitabnya.

Jawaban :
Pemberian identitas kepada seseorang itu bersifat fleksibel, dan salah satunya dengan hubungan pernikahan, sebagaimana Alloh menyebut nama-nama istri nabi, seperti yang terdapat pada ayat :

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ


"Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir". (Q.S. At-Tahrim : 10)

Dalam satu hadits yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri rodhiyallohu 'anhu dikisahkan ;

جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ: «أَيُّ الزَّيَانِبِ» فَقِيلَ: امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: «نَعَمْ ائْذَنُوا لَهَا


"Zainab istri Ibnu Mas'ud r.a. datang kepada beliau dan meminta izin untuk bertemu. Lalu salah seorang yang ada di rumah berkata, "Wahai Rasulullah, Zainab meminta izin untuk bertemu." "Zainab siapa?" tanya beliau. "Istri Ibnu Mas'ud." Lalu beliau berkata, "Ya, persilahkan dia masuk." (Shohih Bukhori, no.1462)

Sedangkan yang dilarang dalam Islam adalah menisbatkan diri kepada orang yang bukan ayahnya berdasarkan beberapa hadits yang melarang hal ini, di antaranya ;

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

"Barang siapa menisbatkan dirinya kepada selain ayah kandungnya padahal ia mengetahui bahwa itu bukanlah ayah kandungnya, maka diharamkan baginya surga". (Shohih Bukhori, no.4327, 6766 dan Shohih Muslim, no.115)

Namun pelarangan ini pun apabila dilakukan dengan menggunakan kata-kata yang menunjukkan sebagai anak, seperti kata anak, bin, binti dan lain sebagainya. Jadi yang dilarang bukan seluruh penisbatan atau penyebutan identitas. Penggunaan kata-kata tertentu untuk menjelaskan identitas seseorang sehingga menjadi kebiasaan dalam suatu masyarakat atau dalam waktu tertentu adalah tidak apa-apa selama tidak menyeret pada kesalahpahaman adanya hubungan kekerabatan yang dilarang oleh syariat Islam.

Kesimpulannya mencantumkan nama suami pada nama istrinya hukumnya boleh.

Referensi :
1.Lembaga Fatwa Mesir, Fatwa No. 152, Tanggal 27/10/2008
2. Tafsir At-Thobari, Juz 23 Hal. 497
3. Kitab Al-Fiqhu Alal Madzahibil Arba'ah, Juz 10 Hal. 7248

Wallahu a'lam
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih