Monday, June 4, 2018

Memakai Inhaler Saat Berpuasa Bagi Orang Sakit Asma, Apakah Membatalkan Puasa?

Bagi orang yang menderita penyakit Asma, terkadang diharuskan menggunakan inhaler untuk melegakan pernafasannya.

Inhaler sendiri merupakan sebuah alat yang digunakan untuk memberikan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru, macam-macamnya:

  1. MDI (Metered Dose Inhaler)  dan DPI (Dry Powder Inhalers) berupa batangan kemudian diisap lewat mulut
  2. Nebulizer yaitu perangkat yang berisi obat cair yang berubah menjadi kabut halus dan mudah terhirup ke dalam saluran udara dan paru-paru.[1]  (ini yang di sebut orang awam, dikasi “uap”)

Lantas bagi orang berpuasa, apa hukumnya memakai inhaler? Apakah penggunaan inhaler bagi  yang menderita Asma tersebut dapat membatalkan puasa?

Ketika mendapat pertanyaan secamam ini, lembaga fatwa Resmi Arab Saudi, yaitu Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Islam Arab Saudi) pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat asma dengan cara dihirup. Apakah bisa membatalkan puasa?

Mereka menjawab, “Obat asma yang digunakan oleh orang sakit dengan cara diisap itu menuju paru-paru melalui tenggorokan, bukan menuju lambung. Karena itu, tidak bisa disebut ‘makan’ atau ‘minum’, dan tidak pula disamakan dengan makan dan minum. Akan tetapi, ini mirip dengan obat yang dimasukkan melalui uretra (saluran kencing), atau obat yang dimasukkan pada luka mendalam di kepala atau perut, atau mirip dengan celak atau enema (memasukkan obat melalui anus), atau tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan cara lainnya, yang tidak melalui mulut atau hidung.

Semua tindakan ini diperselisihkan para ulama, apakah termasuk pembatal puasa ataukah tidak. Ada yang berpendapat bahwa semua itu bisa membatalkan puasa, ada yang berpendapat bahwa sebagiannya membatalkan dan sebagian tidak, dan ada juga yang berpendapat bahwa semua itu tidak membatalkan puasa. Hanya saja, semua ulama sepakat bahwa penggunaan obat dan tindakan semacam ini tidak bisa disamakan dengan makan maupun minum.

Dijelaskan:

ـ أن الداخل من بخّاخ الربو إلى المريء ومن ثم إلى المعدة قليل جداً، فلا يفطِّر قياساً على المتبقي من المضمضة والاستنشاق.

1.Zat dari inhaler  yang masuk menuju kerongkongan kemudian masuk ke lambung sangat sedikit sekali maka tidak membatalkan puasa dikiyaskan dengan air yang tersisa (di mulut) ketika berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan sedikit air ke hidung ketika berkumur-kumur-pent)

ـ أن دخول شيء إلى المعدة من بخاخ الربو أمر ليس قطعياً، بل مشكوك فيه، أي قد يدخل وقد لا يدخل، والأصل صحة الصيام وعدم فسادة، واليقين لا يزول بالشك.

2. Masuknya sesuatu ke dalam perut dari Inhaler bukanlah suatu hal yang pasti, namun masih diragukan. Yaitu terkadang ia masuk ke perut dan terkadang tidak. Maka hukum asalnya adalah tetap sahnya puasa dan tidak rusak. Karena sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan.

3ـ أنه لا يشبه الأكل والشرب، بل يشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذية

3. Bahwa hal ini tidak menyerupai makan dan minum, akan tetapi menyerupai pengambilan darah untuk diperiksa dan suntikan yang bukan untuk pengganti makanan.

ـ ذكر الأطباء أن السواك يحتوي على ثمانية مواد كيميائية، تقي الأسنان، واللثة من الأمراض، وهي تنحل باللعاب وتدخل البلعوم، وقد جاء في صحيح البخاري عن عامر بن ربيعة ” رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يستاك وهو صائم ما لا أحصي

4.Para dokter telah menyebutkan bahwa siwak mengandung delapan unsur kimiawi. Bisa menjaga gigi dan gusi dari penyakit. Dan zat siawak ini masuk dengan perantara air ludah masuk ke kerongkongan. Dan terdapat hadits di shahih Bukhari dari Amir bin Rabi’ah beliau berkata, “aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersiwak dalam keadaan puasa dan aku tidak bisa menghitungnya (karena sering sekali, pent).

Meski demikian, ulama yang berpendapat bahwa penggunaan obat tersebut termasuk pembatal shalat menganggap semua penggunaan obat tersebut dihukumi seperti orang makan karena sama-sama memasukkan sesuatu sampai perut dengan sengaja. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً

Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu), kecuali jika kamu berpuasa.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan bagi orang yang berpuasa, agar tidak bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu) sehingga puasanya batal. Ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang dimasukkan ke perut dengan sengaja bisa membatalkan puasa.

Adapun ulama yang berpendapat bahwa penggunaan semacam ini tidak membatalkan puasa, seperti Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya yang sepakat dengan pendapat beliau, beralasan bahwa analogi semua tindakan di atas dengan makan dan minum adalah analogi yang tidak tepat karena tidak ada dalil yang menegaskan bahwa di antara pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk sampai ke badan atau ke perut.

Mengingat tidak ada dalil yang menyatakan bahwa setiap hal yang masuk ke badan bisa membatalkan puasa …. Karena itu, pendapat yang lebih kuat: penggunaan obat asma dengan diisap tidak termasuk pembatal puasa karena penggunaan obat ini tidak termasuk makan maupun minum, dengan alasan apa pun. Allahu a’lam.” (Sumber: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, vol. 3, hlm. 365)

Lalu Apa bedanya Inhaler dengan Rokok?

Rokok termasuk benda yang haram untuk dikonsumsi. Tentang hukum haramnya, tidak diragukan lagi. Orang yang merokok ketika berpuasa maka puasanya batal. Sebabnya, karena asap rokok mengandung banyak kumpulan zat yang masuk sampai ke perut dan lambung.

Syekh Muhammad bin Utsaimin ditanya tentang hukum mencium minyak wangi. Beliau menjawab, “Diperbolehkan menggunakan minyak wangi di siang hari bulan Ramadan dan boleh menciumnya, kecuali dupa. Tidak boleh menghirup bau dupa, karena asap dupa memiliki banyak zat yang bisa masuk ke lambung, dan dupa merupakan asap.” (Fatawa Islamiyah, 2:128)

Asap rokok semisal dengan dupa; keduanya mengandung banyak zat. Hanya saja, keduanya berbeda hukumnya. Dupa hukumnya halal dan baik, sedangkan rokok hukumnya haram dan buruk.

Para ulama mengistilahkan merokok dengan “syurbud dukhan” (minum asap). Mereka menyebutnya dengan “syurbun” (minum). Tidak diragukan lagi bahwa asap rokok sampai ke lambung dan ke perut, sementara semua yang dimasukkan dan sampai ke perut dengan sengaja maka membatalkan puasa, baik benda itu bermanfaat maupun membahayakan. Sebagaimana ketika ada orang yang menelan biji tasbih atau potongan besi dengan sengaja, puasanya batal. Tidak disyaratkan harus makan dan minum yang membatalkan puasa harus mengenyangkan atau memberi manfaat kesehatan. Setiap yang dimasukkan ke perut dengan sengaja maka bisa dinamakan makan atau minum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, no. 203 dan 204)
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih