Orang Rajin Bersedekah Itu Bahagia, begini penjelasan ilmiahnya...

Pernahkah kita merasakan, ketika kita mengeluarkan sedekah kepada orang yang membutuhkan, ketika kita bisa membantu meringankan beban orang lain, lalu muncul perasaan bahagian entara dari mana dalam lubuk hari kita?;

Friday, March 1, 2019

Petuah Adat Minangkabau: 11 Pilar Untuk Membentuk Karakter Manusia Beradab

Dalam sebuah pantun adat disebutkan:

kapalang tukang binaso kayu
kapalang cadiak binaso adat
kapalang alim rusak agamo
kapalang paham kacau nagari


Salah satu tujuan adat pada umumnya, khususnya adat Minangkabau, adalah membentuk individu yang berbudi luhur, manusiawi yang berbudaya dan beradab.

Dari manusia-manusia yang beradab itu diharapkan akan melahirkan suatu masyarakat yang aman dan damai, sehingga memungkinkan suatu kehidupan yang sejahtera dan bahagia, dunia dan akhirat.
Masyarakat yang “Baldatun Toiyibatun wa Rabbun Gafuur”.

Untuk mencapai masyarakat yang demikian, diperlukan insan dengan sifat-sifat menurut adat Minangkabau antaranya adalah :

1. Hiduik Baraka, baukue jo bajangka
Dalam menjalankan hidup dan kehidupan orang Minang dituntut untuk selalu memakai akalnya, terukur dan harus mempunyai rencana yang jelas dan perkiraan yang tepat.

Kelebihan manusia dari hewan adalah manusia mempunyai kekuatan besar bila dipakai secara tepat dalam menjalankan hidupnya. Ketiga kekuatan tersebut adalah otak, otot dan hati.

Pengertian peningkatan sumber daya manusia tidak lain dari mengupayakan sinergitas dan kontrol ketiga kekuatan itu untuk memperbaiki hidup dan kehidupannya.
Dengan mempergunakan akal pikiran dengan baik, manusia akan selalu waspada dalam hidup, seperti dalam pepatah berikut :

Dalam mulo akhie mambayang, dalam baiak kanalah buruak
Dalam galak tangieh kok tibo , hati gadang hutang kok tumbuah


Dengan berpikir jauh kedepan kita dapat meramalkan apa yang bakal terjadi, sehingga tetap selalu hati-hati dalam melangkah.

Alun rabah lah ka ujuang ,alun pai lah babaliak
Alun di bali lah bajua , alun dimakan lah taraso


Didalam merencanakan sesuatu pekerjaan, dipikirkan lebih dahulu sematang-matangnya dan secermat-cermatnya.

Dihawai sahabih raso, dikaruak sahabih gauang, dijarah sehabis lobang

Dalam melaksanakan sesuatu pekerjaan, perlu dilakukan sesuai dengan urutan prioritas yang sudah direncanakan, seperti kata pepatah :

Mangaji dari alif, babilang dari aso
Mancancang balandasan, malompek basitumpu


Dalam melaksanakan suatu tugas bersama, atau dalam suatu organisasi kita tak mungkin berjalan sendiri-sendiri. Hilangkan rasa “pantang taimpik”.

Diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan pola bermasyarakat kekinian. Jangan lagi bila dalam suatu organisasi itu hanya balego awak samo awak. Dalam kondisi yang demikian, akan berlaku pameo “Iyo kan nan kato beliau, tapi lakukan nan diawak”. Mari kita koreksi diri kita masing-masing dan mari kita pelajari kembali ajaran adat kita yang berbunyi sbb :

Bajalan ba nan tuo , balayie ba nakhodo , bakata ba nan pandai

Pepatah diatas mengisyaratkan bahwa nenek moyang kita telah lebih dahulu memahami pola organisasi modern era sekarang ini. “ Renungkanlah”.
Masih banyak diantara kita yang belum punya cita-cita hidup. Tidak tahu apa yang ingin dicapai dalam hidup ini. Namun ada juga yang punya cita-cita , tetapi tidak tahu bagaimana cara yang harus ditempuh untuk mencapai cita-cita itu.

Nenek moyang kita ribuan tahun yang lalu sudah tahu apa yang ingin dicapainya dalam hidup ini, dan sudah tahu pula cara apa yang harus ditempuh untuk mencapai cita-cita itu. Cobalah kita cermati pepatah berikut :

Nak kayo kuek mancari, nak tuah bertabur urai
Nak mulie tapeki janji , nak namo tinggakan jaso
Nak pandai kuek baraja

Salah satu syarat untuk bisa diterima dalam pergaulan ialah bila kita dapat membaca perasaan orang lain secara tepat. Dalam zaman modern hal ini kita kenal dengan ilmu empathi, yaitu dengan mencoba mengandaikan kita sendiri dalam posisi orang lain. Bila kita berhasil menempatkan diri dalam posisi orang lain, maka tidak mungkin kita akan memaksakan keinginan kita kepada orang lain. Dengan cara ini banyak konflik batin yang dapat dihindari. Pepatah mengajarkan dengan tepat sebagai berikut :

Elok dek awak , katuju dek urang

Segala sesuatu yang munurut pikiran sendiri adalah baik, belum tentu dianggap baik pula oleh orang lain. Kacamata yang dipakai mungkin sekali berbeda, sehingga pendapatpun berbeda pula. Kepala sama hitam, pikiran berbeda-beda.

Ssebelum ilmu manajemen berkembang di tanah air Indonesia kita tercinta, sejak tahun 1950-an yang berlalu, telah lama meyakini bahwa “perencanaan yang matang” adalah salah satu unsur yang sangat penting untuk terlaksananya suatu pekerjaan. Pepatah berikut meyakini kita akan kebenarannya :

Balabieh ancak-ancak , bakurang sio-sio , diagak mangko diagiehi, dibaliek mangko dibalah
Bayang-bayang sepanjang badan , nan babarieh nan dipahek
Nan baukue nan dikabuang , jalan nan luruih nan ditampuah
Labuah pasa nan dituruik, di garieh makanan pahat
Di aie lapehkan tubo , tantang sakik lakek ubek
Luruih manantang barieh adat


2. Baso basi jo sopan santun

Adat Minang mengutamakan sopan santun dalam pergaulan. Budi pekerti yang tinggi menjadi salah satu ukuran martabat seseorang. Etika menjadi salah satu sifat yang harus dimiliki oleh setiap individu Minang.

Adat Minang menyebutkan sebagai berikut :

Nan kuriak iyolah kundi , nan merah iyolah sago
Nan baiak iyolah budi , nan indah iyolah baso
Kuek rumah dek basandi , rusak sandi rumah binaso
Kuek bangso karano budi , rusak budi bangso binaso


Adat Minang sejak berabad-abad yang lalu telah memastikan, bila moralitas suatu bangsa sudah rusak, maka dapat dipastikan suatu waktu kelak bangsa itu akan binasa. Akan hancur lebur ditelan sejarah.

Adat Minang mengatur dengan jelas tata kesopanan dalam pergaulan. Kita tinggal mengamalkannya. Pepatah menyebutkan sebagai berikut:

Nan tuo dihormati , nan ketek disayangi , samo gadang bawo bakawan
Ibu jo bapak diutamokan

Budi pekerti adalah salah satu sifat yang dinilai tinggi oleh adat Minang. Begitu pula rasa malu dan sopan santun, termasuk sifat-sifat yang diwajibkan dipunyai oleh orang-orang Minang. Pepatah Minang memperingatkan :

Dek ribuik rabahlah padi, di cupak Datuak Tumangguang
Hiduik kok tak babudi , duduak tagak kamari cangguang
Rarak kaliki dek binalu , tumbuah sarumpun ditapi tabek
Kalau habih raso jo malu , bak kayu lungga pangabek

Kehidupan yang aman dan damai, menjadi idaman Adat Minang. Karena itu selalu diupayakan menghindari kemungkinan timbulnya perselisihan dalam pergaulan. Budi pekerti yang baik, sopan santun (basa basi) dalam pergaulan sehari-hari diyakini akan menjauhkan kita dari kemungkinan timbulnya sengketa. Budi perkerti yang baik akan selalu dikenang orang, kendatipun sudah putih tulang di dalam tanah.

Pepatah menyebutkan sbb:

Pucuak pauah sadang tajelo , panjuluak bungo linggundi
Nak jauah silang sangketo , pahaluih baso jo basi
Pulau pandan jauah ditangah, dibaliak pulau angso duo
Hancua badan di kanduang tanah , budi baiak takana juo
Nak urang koto ilalang, nak lalu ka pakan baso
Malu jo sopan kok lah ilang , habihlah raso jo pareso


3. Tenggang raso

Perasaan manusia halus dan sangat peka. Tersinggung sedikit dia akan terluka, perih dan pedih. Pergaulan yang baik, adalah pergaulan yang dapat menjaga perasaan orang lain. Kalau sampai perasaan terluka, bisa membawa bencana. Karena itu adat mengajarkan supaya kita selalu berhati-hati dalam pergaulan, baik dalam ucapan, tingkah laku maupun perbuatan jangan sampai menyinggung perasaan orang lain. Tenggang rasa salah satu sifat yang dianjurkan adat.

Pepatah memperingatkan sebagai berikut :

Bajalan paliharo kaki , bakato paliharo lidah
Kaki tataruang inai padahannyo , lidah tataruang ameh padahannyo
Bajalan salngkah madok suruik, kato sapatah dipikiaan

Nan elok dek awak katuju dek urang
Lamak dek awak lamak dek urang
Sakik dek awak sakik dek urang


4. Setia

Yang dimaksud dengan setia adalah teguh hati, merasa senasib dan menyatu dalam lingkungan kekerabatan. Sifat ini menjadi sumber dari lahirnya sifat setia kawan, cinta kampung halaman, cinta tanah air, dan cinta bangsa. Dari sini pula berawal sikap saling membantu, saling membela dan saling berkorban untuk sesama.

Pepatah menyebutkan sbb:

Malompek samo patah , manyarunduak samo bungkuak
Tatungkuik samo makan tanah , tatalantang samo minun aia
Tarandam samo basah , rasok aia pulang ka aia, rasok minyak pulang ka minyak


Bila terjadi suatu konflik, dan orang Minang terpaksa harus memilih, maka orang Minang akan memihak pada dunsanaknya. Dalam kondisi semacam ini, orang Minang sama fanatiknya dengan orang Inggris. Right or wrong is my country. Kendatipun orang Minang “barajo ka nan bana”, dalam situasi harus memihak seperti ini, orang Minang akan melepaskan prinsip.

Pepatah adat mengajarkan sbb:

Adat badunsanak, dunsanak patahankanAdat bakampuang, kampuang patahankanAdat banagari, nagari patahankanAdat babangso, bangso patahankanartinya ;
Parang ba suku samo dilipek, Parang samun samo


Dengan sifat setia dan loyal semacam ini, pengusaha Minang sebenarnya lebih dapat diandalkan menghadapi era globalisasi, karena kadar nasionalismenya tidak perlu diragukan.

5. Adil

Adil maksudnya mengambil langkah sikap yang tidak berat sebelah, dan berpegang teguh pada kebenaran. Bersikap adil semacam ini, sangat sulit dilaksanakan bila berhadapan dengan dunsanak sendiri. Satu dan lain hal karena adanya pepatah adat yang lain yang berbunyi “Adat dunsanak, dunsanak dipatahankan”.

Adat Minang mengajarkan sbb :

Bakati samo , maukua samo panjang
Tibo dimato indak dipiciangkan, tibo diparuik indak dikampihkan
Tibo didado indak dibusuangkan, mandapek samo balabo
Kahilangan samo marugi, maukua samo panjang
Mambilai samo laweh , baragiah samo banyak
Gadang kayu gadang bahannyo , ketek kayu ketek bahannyo
Nan ado samo dimakan , nan indak samo dicari i
Hati gajah samo dilapah, hati tungau samo dicacah
Gadang agiah baumpuak , ketek agiah bacacah

6. Hemat dan Cermat

Pepatah adat menyebutkan sebagai berikut:

Ibarat manusia

Nan buto pahambuih saluang , nan pakak palapeh badia
Nan patah pangajuik ayam, nan lumpuah paunyi rumah
Nan binguang kadisuruah-suruah , nan buruak palawan karajo
Nan kuek paangkuik baban , nan tinggi jadi panjuluak
Nan randah panyaruduak , nan pandai tampek batanyo
Nan cadiak bakeh baiyo , nan kayo tampek batenggang
Nan rancak palawan dunia

Ibarat tanah

Nan lereng tanami padi , nan tunggang tanami bamboo
Nan gurun jadikan parak, nan bancah jadikan sawah
Nan padek ka parumahan, nan munggu jadikan pandam
Nan gauang ka tabek ikan, nan padang tampek gubalo
Nan lacah kubangan kabau, nan rawan ranangan itiak


Ibarat kayu

Nan kuek ka tunggak tuo , nan luruih ka rasuak paran, nan lantiak ka bubungan
Nan bungkuak ka tangkai bajak, nan ketek ka tangkai sapu , nan satampok ka papan tuai
Rantiangnyo ka pasak suntiang, abunyo pamupuak padi i

Ibarat bambu

Nan panjang ka pambuluah, nan pendek ka parian, nan rabuang ka panggulai

Ibarat sagu

Sagunyo ka baka huma , ruyuangnyo ka tangkai bajak
Ijuaknyo ka atok rumah, pucuaknyo ka daun paisok, lidinyo ka jadi sapu


7. Waspada

Sifat waspada dan siaga termasuk sifat yang dianjurkan adat Minang seperti sbb :

Maminteh sabalun anyuik, malantai sabalun lapuak
Ingek-ingek sabalun kanai , sio-sio nagari alah , sio-sio utang tumbuah
Siang dicaliak-caliak, malam didanga-danga

8. Berani karena benar

Islam mengajarkan kita untuk mengamalkan “amal makruf, nahi mungkar” yang artinya menganjurkan orang supaya berbuat baik, dan mencegah orang berbuat kemungkaran.

Menyuruh orang berbuat baik adalah mudah. Tapi melarang orang berbuat mungkar, mengandung resiko sangat tinggi. Bisa-bisa nyawa menjadi taruhan. Untuk bertindak menghadang kemungkaran seperti ini, memerlukan keberanian.

Adat Minang dengan tegas menyatakan bahwa orang Minang harus punya keberanian untuk menegakkan kebenaran. Berani karena benar. Pepatahnya adalah sbb :

Kok dianjak urang pasupadan , kok dialiah urang kato pusako
Kok dirubah urang Kato Daulu , jan cameh nyawo malayang
Jan takuik darah taserak, asalkan lai dalam kabanaran, basilang tombak dalam perang
Sabalun aja bapantang mati , baribu sabab mandating, namun mati hanyo sakali

Aso hilang duo tabilang , bapantang suruik di jalan, asa lai angok-angok
Asa lai jiwo-jiwo sipatuang, namun nan bana disabuik juo
Sekali kato rang lalu , anggap angin lalu sajo , duo kali kato rang lalu
Anggap garah samo gadang , tigo kali kato rang lalu , jan takuik darah taserak


9. Arif, bijaksana, tanggap dan sabar

Orang yang arif bijaksana, adalah orang yang dapat memahami pandangan orang lain. Dapat mengerti apa yang tersurat dan yang tersirat. Tanggap artinya mampu menangkis setiap bahaya yang bakal datang. Sabar artinya mampu menerima segala cobaan dengan dada yang lapang dan mampu mencarikan jalan keluar dengan pikiran yang jernih.
Ketiga sifat ini termasuk yang dinilai tinggi dalam adat Minang, seperti kata pepatah berikut :

Tahu dikilek baliuang nan ka kaki , kilek camin nan ka muka
Tahu jo gabak diulu tando ka ujan , cewang di langik tando ka paneh
Ingek di rantiang ka mancucuak, tahu didahan ka maimpok
Tahu diunak kamanyangkuik , pandai maminteh sabalun anyuik

Begitulah adat Minang menggambarkan orang-orang yang arif bijaksana dan tanggap terhadap masalah yang akan dihadapi. Orang-orang yang sabar diibaratkan oleh pepatah sbb:

Gunuang biaso timbunan kabuki, lurah biaso timbunan aia
Lakuak biaso timbunan sampah , lauik biaso timbunan ombak
Nan hitam tahan tapo, , nan putiah tahan sasah
Di sasah bahabih aia, dikikih bahabih basi

10. Rajin

Sifat yang lain yang pantas dipunyai orang Minang menurut adat adalah rajin seperti kata pepatah berikut ini :

Kok duduak marawuik ranjau, tagak maninjau jarah
Nan kayo kuek mancari , nak pandai kuek baraja


11. Rendah hati

Mungkin lebih dari separoh orang Minang hidup dirantau. Hidup dirantau artinya hidup sebagai minoritas dalam lingkungan mayoritas suku bangsa lain. Mereka yang merantau ke Jakarta, mungkin kurang merasakan sebagai kelompok minoritas.Tapi mereka yang merantau ke Bandung, Semarang, Malaysia, Australia, Eropa, Amerika mereka hidup ditengah-tengah orang lain yang berbudaya lain. Bagaimana perantau Minang harus bersikap ?

Adat Minang memberi pedoman sbb:

Kok manyauak di hilie-hilie, kok mangecek dibawah-bawah
Tibo dikandang kambiang mangembek, tibo dikandang kabau manguak
Dimano langik dijunjuang , disinan bumi dipijak, disitu rantiang di patah


Berarti kita harus merasa rendah diri, tetapi justru berarti kita orang yang tahu diri sebagai pendatang. Bila dalam beberapa saat kita bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan, malah bisa jadi orang teladan dan tokoh masyarakat dilingkungan baru. Pada saat itu dia tidak perlu lagi “manyauak di hilie-hilie” malah mungkin menjadi “disauakkan dihulu-hulu”, didahulukan selangkah, ditinggikan seranting, diangkat menjadi pemimpin bagaikan penghulu dilingkungannya.

Ini berarti sebagai perantau yang hidup dalam lingkungan budaya lain, maka kita sebagai kelompok yang minoritas harus tahu diri dan pandai menempatkan diri.
loading...

Tuesday, February 26, 2019

Renungan Buat Para Suami: Istrimu Bahagia, Tidak?

Kali ini, kita akan berbagi kisah hikmah yang diceritakan oleh seorang ustadz motivator, semoga bermanfaat bagi kita semua.

***
Seorang suami (sebut saja namanya Budi) bertanya ke saya,

“Pak Ustadz, kenapa ya hutang saya ga lunas lunas?”

Menghadapi pertanyaan seperti ini, biasanya saya jawab dengan mengajaknya menggunakan ilmu “law of projection”, “disiplin kata” atau “garpu tala”. Tapi kali ini saya ingin gunakan jurus berbeda.

Saya tanya balik ke dia “Istri ente bahagia ga sama ente?”

Ditanya pertanyaan berbeda, dia merespon dengan membenarkan pertanyaannya.

“Gini pak Ustadz, ana tanya tentang hutang. Kenapa ya hutang ana ga lunas lunas?”

Sekali lagi saya tanya balik ke dia

“Iya... ana tanya ente dulu... istri ente bahagia ga sama ente?”

Lama dia terdiam. Lalu dia jawab:

“Kayaknya ga pak Ustadz”

Lalu saya bilang:

“Ya sudah... itu jawabannya... ente ga bakal bisa melunasi “hutang” ente kalau istri ente ga bahagia”

“Lho emang ada hubungannya pak Nas?” tanya dia.

“Ya pasti” jawab saya. Lalu saya jelaskan ilmu terumbu karang.

***

“Di mana Allah titip rezeki untuk manusia?” Ini adalah pertanyaan sederhana, namun banyak manusia tidak tahu jawabannya.

Sementara semua hewan tahu di mana letak rezekinya. Jerapah jika ditanya pasti menjawab di pucuk pohon. Monyet akan menjawab di pohon pisang. Ikan akan menjawab, rezekinya dititip di terumbu karang.

Uniknya, jawaban manusia berbeda-beda. Tidak seragam seperti jawaban hewan. Ada yang menjawab di kantor, di proyek, di bendahara, di mana-mana dan jawaban lain yang menunjukkan sebenarnya kita tidak tahu di mana letak rezeki kita.

Dengan kajian panjang, saya menyimpulkan bahwa rezeki Allah dititip di “Kemuliaan dan Kebahagiaan Orang Lain”.

Rezeki yang kita dapatkan sebenarnya bukan karena keahlian kita, bukan juga karena jam kerja yang kita curahkan. Tapi lebih karena kita pernah memuliakan dan membahagiakan orang lain. Lalu Allah berikan reward berupa rezeki yang tercurah akibat proses itu.

Jika jerapah menjaga pucuk pohonnya, monyet menjaga pohon pisangnya, maka ikan pun menjaga terumbu karangnya agar dapatkan rezeki.

Uniknya, manusia dengan mudah menyakiti perasaan manusia lain. Kenapa? Karena tidak tahu konsep “menjaga terumbu karang” ini. Begitulah yang terjadi pada Pak Budi. Dia fokus mencari nafkah di tempat kerja, tapi istri sendiri tidak dia bahagiakan.

***

Pak Budi menghela nafas. “Terus, apa yang harus saya lakukan pak Ustadz?”

“Ya sederhana sebenarnya, buat saja istri mulia dan bahagia, karena di sana letak rezeki bapak” jawab saya.

“Kita terlalu sibuk bekerja dan menjadi robot, lalu menganggap dengan aktivitas kita itulah kita mendapatkan rezeki dan mampu membayar hutang-hutang kita. Padahal kita sebenarnya juga bahagiakan orang-orang yang menjadi sebab rezeki kita.

Pimpinan, anak buah, klien, konsumen, kita jagaaaaaaaaa benar hatinya agar tidak tersinggung. Kenapa? Karena kalau tersinggung sedikit saja, mereka akan menghukum kita dengan berkurangnya bagian rezeki kita.

Pimpinan mungkin akan memecat kita, anak buah tidak akan semangat bekerja, klien dan konsumen akan lari, jika kita buat tersinggung.

Saat tiba di rumah... dengan mudahnya kita menyakiti hati istri kita. Kadang sebagai suami, kita menganggap istri harus membuat suami bahagia. Kita-lah raja dalam rumah tangga dan dengan semena-mena kita menuntut banyak hal pada istri kita. Kita pakai dalil-dalil agama untuk mengeksploitasi istri kita. Semuanya tentang kita dan ego kita sebagai suami.

Ujung dari itu semua, istri tidak bahagia. Seperti ikan, saat terumbu karangnya sudah musnah, manalah mungkin dia bisa dapatkan makanan. Saat istri -sebagai orang paling dekat dengan kita- tidak bahagia, manalah mungkin kita akan dapatkan rezeki”

Pak Budi menunduk lalu menatap saya dalam-dalam...

“Sebenarnya... ini adalah kontemplasi saya juga pak...” ujar saya.

“Oh, pak Ustadz pernah mengalami?” Tanya pak Budi.

“Ya... begitulah... dulu saya juga orang yang tidak peduli dengan kebahagiaan istri. Terlalu banyak aib jika saya ceritakan... Tapi, sejak saya dapatkan kesimpulan “menjaga terumbu karang” ini, saya balik semua logika saya dalam mencari rezeki.

Saya sudah tidak peduli lagi dengan usaha saya. Saya tidak peduli dengan seberapa banyak nafkah yang saya bisa berikan untuk istri saya. Karena sebenarnya itu hanya dampak dari sikap saya terhadap orang-orang yang paling berharga dalam kehidupan saya. Salah satunya, istri kita.

***

Suatu saat, ada seorang motivator bisnis dari Amerika. Sesi yang paling saya tunggu adalah pertanyaan tentang rahasia sukses. “Apa rahasia sukses bapak?” Tanya seorang penanya.

Saya sudah menunggu dan menduga jawabannya adalah tentang poin-poin manajemen, leadership, kedisipilan atau kerjasama tim.

Jawabannya sungguh tak terduga. Sambil memegang mesra tangan istrinya, sang motivator menjawab “Happy Wife, Happy Life”

Sungguh bukan ini rahasia yang saya nantikan. Tapi dengan fasih, motivator itu menjawab dengan susunan logika yang menggugah perasaan saya, bahwa Kebahagiaan Istri lah yang akan membuat hidup seorang suami bahagia.

Ah... malu saya dengan diri saya sendiri. Banyak orang memanggil saya ustadz, tapi kenapa nilai-nilai ini malah dijiwai oleh motivator bisnis dari negara yang dalam citra saya sudah tidak lagi mensakralkan nilai keluarga.

Setelah itu, berhari-hari saya termenung, kalimat “happy wife, happy life” terngiang-ngiang dalam fikiran dan jiwa saya. Akhirnya dengan mantap, saya membuka hati, mau belajar dan menerapkan semboyan sang motivator untuk meniti kesuksesan saya.

***

Pak Budi masih di depan saya. Masih mencoba mencerna kalimat-kalimat yang keluar dari lisan saya. Pak Budi memang sedang konsultasi, tapi hakikatnya ini adalah pembicaraan dua lelaki yang saling berkaca.

Memang tidak mudah menurunkan ego kami sebagai suami. Tapi jika itu yang harus dibayar untuk kesuksesan, kenapa tidak? Sudah terlalu jauh kami berjalan memuaskan ego kami sendiri, dan akibatnya kami tak lagi menemukan bahagia.

***

“Tapi istri saya keras pak Ustadz, kadang marah-marah ga jelas, apa yang saya lakukan seperti ga bener semua di mata dia. Kalau sudah begitu, saya ya... kebawa marah” ujar pak Budi

“Ya biar saja lah Pak, kadang istri kita memang mesti melampiaskan amarahnya. Satu hal yang akhirnya saya fahami... sejak kita menikahi istri kita, dia punya quota marah yang ga habis-habis... kita harus siap memiliki hati yang luas menghadapinya.

Untuk hal ini, saya terinspirasi dari kisah Nabi Muhammad Saw.

Suatu saat, Nabi Saw sedang menerima tamu. Sejurus kemudian, ada ketukan pintu dan memberikan semangkuk sup. “Dari mana sup ini?” tanya Nabi yang dijawab dari istri yang lainnya.

Jawaban itu didengar oleh Aisyah ra di dapur yang juga sedang menyiapkan makanan untuk Nabi yang mulia. Tak diduga, Aisyah keluar dan menghalau mangkuk sup itu dan terjatuh mengenai Nabi saw dan tamunya.

Jika kita menjadi Nabi saw, mungkin penyikapan kita akan marah, atau minimal memberikan pengertian kepada Aisyah ra tentang kesalahan perbuatannya.

Tapi, Dialah Nabi saw yang mulia. Dia hanya mengambil kain membasuh sup yang tumpah di baju beliau dan tamunya dan hanya mengatakan kepada tamunya “maafkan ibumu (ummul mu’minin)... dia sedang cemburu”

Penyikapan yang tepat yang lahir dari keinginan menjaga kebahagiaan istri. Ah... semoga kami mampu mencontoh Nabi kami yang mulia.

**

Kehidupan suami istri laksana lautan dalam yang tak pernah habis digali. Satu hal yang pasti, kita harus pertanggung jawabkan ijab-qobul yang sudah terlanjur terucap dan disaksikan oleh Allah.

Lalu kita terikat amat kuat dengan hukum Allah. “Itsnaani yu’ajjiluhumullahu fid dunya, al-baghyu wa huquuqul waalidayn” ada dua dosa yang dipercepat siksanya oleh Allah di dunia : berbuat sewenang-wenang (Al-baghyu) dan durhaka kepada kedua org tua.

Al-baghyu yang paling besar adalah kepada istri sendiri. Allah mensejajarkan, menyakiti istri sama dengan durhaka kepada orangtua.

Kami berdua menghela nafas... tidak mudah memang menjadi suami, dan kami harus terus belajar. Semoga dengan slogan baru : “Happy Wife, Happy Life”, kami bisa dapatkan kebahagiaan dan kesuksesan kami kembali.

Warning : “Tulisan ini hanya akan cocok jika dibaca oleh suami dan dijalankan olehnya, bukan dipaksa-paksa sama istri untuk membaca dan melakukannya ☺.



--
Sumber: Grup FB Ust. Nasrullah
loading...

Wednesday, January 30, 2019

[Makalah] Hukum Perceraian WNI di [Oleh] Pengadilan Luar Negeri

Bahwa dengan perkem- bangan zaman yang semakin maju serta era globali sasi yang sedang berkem- bang bukan hanya terbatas pada masyarakat kita tetapi sudah mendunia, baik mengenai hubungan hukum, kemasyarakatan, perdagangan bahkan perkawinan atau kawin campuran antara WNI dan WNA yang sekaligus juga akan terjadi perceraianya apalagi sekarang sudah maraknya TKI dan TKW yang ujung-ujungnya terjadi perkawinan , sehingga pada saat ini aparat peradilan semakin dituntut pelayanan hukum yang lebih menjamin terlaksananya hukum yang egaliter, cepat atau lambat akan melahirkan sikap apatisme bahkan fatalisme dikalangan pemerhati hukum , terlebih orang yang secara langsung berhadapan dengan sistim kinerja pengadilan , apabila kita tidak tanggap dan cepat mengikuti perkembangan hukum pada saat ini ;

Sudah menjadi kewajiban bagi aparatur terutama hakim peradilan agama untuk memberikan bagai mana agar sistim hukum yang menjadi kewenangan peradilan agama dapat mencakup dalam paradigma hukum yang egaliter, dimana dalam jangka panjang akan menjadi sistim hukum yang modern dan mampu mengentaskan persoalan umat islam secara benar dan adil.

Adalah keadaan yang mendesak untuk menjadi fokus analisis diantara persoalan tersebut ialah hukum yang saling tumpang tindih dan kurang jelas , serta acara yang seringkali sebagai penyebab – kalau bukan dikatakan selalu, yang ia melahirkan bias ketidak mampuan antara basis material peraturan satu dengan lainya, apalagi kalau dibarengai dengan kekakuan aparat peradilan dalam menerjemahkan pangkal paradigma hukum sehingga yang menjadi korban pertama ialah para pencari keadila.

Salah satu permasalahan yang pernah terjadi ialah adanya perkawinan campuran antara WNI dengan WNA yang kemudian terjadi perceraian dan pembagian harta bersama diluar negeri , maka bagai mana sikap kita untuk menghadapai persoalan tersebut, apakah kita terbawa oleh arus normatif yang ada atau yang kurang jelas.

A.Perceraian yang dilakukan di luar negeri apakah akta cerainya berlaku di Indonesia?

Kasus posisi :
Pernah terjadi suatu kasus pada wilayah PTA Jawa Timur tepatnya di Pengadilan agama Sidoarjo dimana penulis pernah tugas disana ia pernah datang seorang laki-laki dengan membawa asli surat nikah, serta akta cerai yang dikeluarkan oleh negara Jepang yang telah dilegalisir oleh KBRI, dalam kisahnya orang tersebut kurang lebih pada tahun 1985 ia kawin dengan seorang perempuan berkebangsaan Jepang secara islam di Indonesia, kemudian mereka pindah atau bertempat tinggal di Negara Jepang tersebut.

Seiring waktu, entah badai apa yang menimpa mereka akhirnya rumah tangganya retak dan mereka sepakat bercerai di Negara Jepang bukan di Indonesia , lalu ia pulang dengan membawa akte cerai ala Jepang kemudian persoalan tersebut mengadu ke Pengadilan Agama dengan pertanyaan apakah akta cerai ini berlaku di indonesia , bila berlaku siapa yang berhak menyatakan berlaku karena banyak orang yang tidak mengerti dan faham , apalagi KUA mesti tidak bisa menjawab sedangkan kita saja masih bingung dan ragu sah apa tidak secara hukum karena akte cerai adalah sebagai akibat putusan /pruduk Yudikatif bukan eksekutif berati apakah putusan asing bisa diberlakukan di Indonesi ? Dan atau bila dianggap tidak sah sehingga haruskah mengajukan perkara baru lagi , untuk menjawab persoala tersebut terlebih dahulu perlu dikaji beberapa aturan hukum kita yang ada :

1. T e o r i
  •  Pasal 38 Undang-undang no 1 tahun 1974 “ perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan Ybs berusaha dan tidak berhasil mendamaikan mereka (pasal 115 KHI );
  •  Pasal 49 Undang-undang no 7/89 “ Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa memutus danmenyelesaikan perkara diantara orang-orang yang beragama islam dibidang perkawinan;
  •  Pasal 63 Undang –undang no 1 tahun 1974 “ Yang dimaksud pengadilan dalam Undang-undang ini adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainya ;
  •  Pasal 1 ayat ( 1 ) UU no 7/89 “ Peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragam islam ;
  •  Pasal 66 ayat ( 1)Undang-undang no 7/89 ;Seorang suami yang beragama islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang ikrar talak
  •  Pasal 66 ayat ( 2 ) UU no 7/89 );Permohonan sebagai mana dimaksud ayat ( 1 ) diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon
  •  Pasal 73 ayat ( 1 ) UU no 7/89 ;” Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat ;
  •  Pasal 20 ayat ( 3) Undang –undang no 1 tahun 1974 “ dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar negeri gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan tempat kediaman penggugat ;
  •  Pasal 66 ayat ( 4 ) dan pasal 73 ayat ( 3 ) UU no 7 tahun 1989 “ dalam hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal kediaman di luar negeri , maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungfkan atau kepada pengadilan agama jakarta pusat;
 Apabila kita amati dari aturanaturan hukum tersebut diatas dapat ditarik suatu kesimpulan hukum sebagai berikut :
  1. Bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang atau dijatuhkan oleh pengadilan ;
  2. Bahwa Pengadilan agama adalah pengadilan bagi orang-orang yang beragama islam ;
  3. Bahwa apabila suami dan sitri sama-sama bertempat tinggal di luar negeri maka bila terjadi perceraian harus diajukan melalui pengadilan agama Jakarta pusat atau pengadilan kota tempat mereka dilangsungkan perkawinanya ; .
Berdasarkan aturan-atauran dan kesimpulan hukum tersebut diatas sudah jelas dan dapat difahami bahwa orang Indonesia yang pernah melangsungkan perkawinan secara islam perceraianya hanya dilakukan atau harus pula dilakukan di depan pengadilan agama di Indonesia.

Kemudian sekarang yang masih menjadi persoalan adalah: bagaimana jika perkawinan mereka dilaksanakan dengan kawin campuran artianya kawin antara warga Negara RI (WNI ) dengan warga negara asing ( WNA) apakah mereka harus tunduk dan terikat oleh aturan-aturan tersebut diatas ? atau mereka boleh tidak tunduk dan terikat dengan aturan-aturan tersebut ?

Perceraian dalam kawin campuran apakah harus tunduk pada UU no 1/74 dan UU no 7/89 Undang-undang no 1/74 dan UU no 7/89 tidaklah secara tegas mengatur tentang tata percerian bagi perkawinan campuran tetapi UU no 1/74 sejak dari pasal 57 sampai dengan pasal 62 hanya mengatur tentang tata pekawinan campuran , padahal mereka kawin di Indonesia berarti mereka telah membuat suatu perikatan di Indonesia , sehingga mereka apakah tidak tunduk kepada hukum dimana mereka kawin atau dimana mereka membuat suatu perikatan atau perkawinan ?

Sebelum menentukan bagai mana status kedua orang yang melakukan kawin campuran perlu kita tengok aturan dalam UU no 1/74 dan UU no 12/2006 Sebagai berikut :
  •  Pasal 57 UU no 1/74; Yang dimaksud dengan kawin campuran dalam Undang-undang ini adalah perkawinan dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarga negaraan dan salah satu WNI ;
  •  Pasal 58 UU no 1/74; bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istri dan dapat pula kehilangan kewarganegaraanya
  •  Pasal 19 UU no 12/2006 ayat (1) Warga negara aing yang kawin secara sah dengan warga negra RI dapat memperoleh kwarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat ; Ayat (2):  pernyataan sebagai mana dimaksud ayat ( 1 ) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut –turut kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut megakibatkan kewarganegaraan ganda ; Ayat ( 3 ) “ dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh kewarganegaraan RI yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagai mana dimaksud ayat (2) yang bersangutan dapat diberi ijin tinggal tetap sesuai dengan perundang-undangan ;
  •  Pasal 27 UU no 12/2006 : kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan kehilngan status kewarganegaraan dari isti atau suami;
Berdasarkan aturan-aturan dan Undangundang tersebut diatas dapat kita ketahui dengan jelas bahwa orang yang kawin campuran status kewarganegaranya bisa berobah keduanya menjadi WNI atau juga bisa lepas dari WNI karena perkawinan atau masing-masing suami istri sama-sama tidak melepaskan kewarganegaraanya , ternyata dalam kasus ini pihak wanita /istri bertahan pada WNA nya yakni sebagai warga negara jepang sedang yang laki-laki juga bertahan pada WNI nya , maka bagai mana jika mereka ternyata saling bertahan pada kewarga negaraan masing-masing ?

Maka menurut pendapat penulis , dengan mengacu pada pasal 66 ayat (4) dan pasal 73 ayat (3) UU no 7/89 dan pasal 38 UU no 1/74 perceraian harus dilakukan di Indonesia karena perkawinan mereka dilakukan di Indonesia, hal tersebut juga bisa di analogkan kepada hukum perdata umum, dimana apabila terjadi suatu perikatan yang dibuat oleh dua orang yang berbeda kewarganegaraanya , maka hukum yang dipakai adalah hukum dimana perikatan itu dibuat atau dinegara mana mereka saling ia sepakati untuk menyelesaikan bila terjadi sengketa seperti kasus Paiton dan Yurisprudensi Mahkamah Agung no 22 K/Sip/54 tgl 6 Juli 1955 , hal ini juga tepat apa yang dikatakan Yahya Harahap SH dalam bukunya hukum acara perdata , “ bahwa putusan perceraian yang dilakukan oleh negara asing, sebenarnya putusan itu tidak mempunyai daya mengikat dan pembuktian kepada orang lain di Indonesia , berarti status hukum mereka dianggap masih sah sebagai suami istri , apalagi yang menyangkut ahli waris , kecuali putusan tersebut menyangkut status seseorang seperti kelahiran putusan pengangkatan anak , karena hal tersebut menyangkut hak yang paling asasi, sehingga putusan yang demikian pantas dihargai ;

Bila terjadi dua aturan yang berbeda
Bila kita melihat aturan-aturan hukum diatas dapat disimpulkan bahwa perceraian yang dilakukan di Negara Jepang tersebt bisa dikatakan tidak sah, sehingga orang tersebut harus mengajukan lagi di pengadilan agama di Indonesia, akan tetapi bila kita melihat pada ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pada pasal 41 ayat (1) (2) dan (3 ) dikatakan bahwa perceraian WNI yang dilakukan di luar negeri wajib di catatkan pada instansi yang berwenang di negera tersebut dan dilaporkan pada perwakilan RI dan apabila di negera tersebut tidak ada pencatatan , maka perwakilan RI mencatat dalam regester akta cerai dan menerbitkan kutipan akta cerai , kemudian bila sudah kembali wajib melaporkan dalam waktu 30 hari setelah pulang ke indonesi.

Bila kita simak sejenak bahwa aturan-aturan yang tertulis dalam undang-undang tersebut agak aneh dan agak janggal karena :

Pertama, bahwa aturan-aturan tersebut adalah aturan tentang administrasi atau keputusan yang dilakukan badan eksekutif karena isinya antara lain mengatur masalah KTP dan akta kelahiran , sedang akta cerai sebagai akibat dari keputusan yudikatif.

Kedua, bahwa adanya saling kontradiksi antara pasal 66 ayat (4) , 73 ayat (3) Undang-undang no 7/89 dan Undang-undang no 1/74 dengan pasal 41 Undang-undang no 23/2006 dimana menurut UU no 23/2006 orang Indonesia dibolehkan melakukan perceraian di negera asing ,sedang menurut UU no 1/74 dan UU no 7/89 perceraian hanya dapat dilakukan di muka pengadilan Indonesia ,

Ketiga bahwa aturan tersebut tidak secara tegas menyatakan sahnya perceraian di negara asing tetapi hanya tersirat atau mafhum mucholafah adanya sahnya perceraian , ya’ni hanya dikatakan: "Perceraian yang dilakukan di luar negeri “ berarti kalimat tersebut adalah kalimat berita bukan pernyataan sahnya suatu hukum ,

Memang kita tidak heran bila suatu undang-undang begitu disahkan begitu pula terlihat adanya kejanggalan , kekurangannya , bahkan bertentangan dengan peraturan yang lain seperti kasus diatas , nah sekarang yang menjadi persoalan bagai mana bila terjadi benturan /kontradiksi sebagai mana persoalan kedua diatas yakni ada dua aturan yang sama-sama mengatur , tetapi saling bertentangan ? sedangkan diantara kedua aturan tersebut tidak ada yang menyatakan menghapusnya , apakah hukum yang lama atau hukum yang baru yang boleh dipakai atau semuanya masih berlaku ?

Untuk menjawab persoalan ini perlu kita melihat suatu asaz dalam hukum perdata yang disebut dengan istilah lex posteori derogat legi priori yang artinya apabila terjadi konflik antara Undang-undang yang lama dengan yang baru , yang mengatur hal yang sama dan tidak mencabut aturan yang lama , sedangkan keduanya saling bertentangan , maka peraturan yang baru mengalahkan/melumpuhkan peraturan yang lama “ (Prop Sudikno Mertokusumo SH:87 ) , begitu juga menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung no 1037K/Sip/73 tgl 23 Maret 1976 yang intinya menyatakan sama , oleh karena itu bedasarkan aturan-aturan tersebut diatas bahwa perceraian yang dilakukan di luar negeri dianggap sah sebagai alat bukti perceraian atau akibat cerai , namun dalam masalah ini masih ada suatu ganjalan dan suatu pertanyaan apakah KUA sebagai Pelaksana perkawinan sudah mengerti status akta cerai tersebut sedangkan kita sebagai aparat peradilan masih harus meraba-raba , apalagi berbahasa asing, oleh karena itu bila diperlukan menurut pengadilan agama sesuai dimaksud pasal 52 UU no 7/89 boleh memberikan keterangan bila diperlukan tentang keabsahan akta ceraia tersebut ;

B. Pembagian harta bersama di luar negeri ;
Sudah banyak terjadi di negara kita adanya kawin campuran sejak zaman dahulu kala sampai sekarang apalagi pada era globalisas banyak para TKI dan TKW bahkan tidak sedikit para selebriti yang suka kawin cerai dengan orang-orang bule atau orang asing , yang sudah barang tentu dari perkawinan mereka yang bertahun-tahun akan menghasilkan dan melahirkan suatu harta yaitu berupa harta bersama baik yang kadang-kadang sebagian berada di Indonesia dan yang lainya berada di luar negeri , maka tidak jarang menjadi kasus dan persoalan hukum tersendiri yang perlu dikaji dan dimengerti oleh seluruh aparat peradilan ini ;

Kalau dalam kasus diatas telah terjadi perceraian diluar negeri dan dinyatakan sah dan dianggap sah sebagai akta cerai, sekarang bagai mana bila terjadi pembagian harta bersama juga dilakukan di luar negeri berdasarkan putusan pengadilan luar negeri ? apakah putusan luar negeri tersebut langsung dapat di ekseksi di Indonesia bila dalam putusan tersebut menyebut adanya pembagian harta bersama yang berada di Indonesia ? atau putusan tersebut tidak dapat dieksekusi dan harus mengajukan perkara baru lagi ? apakah seseorang yang akan menikmati haknya ia harus bersusah payah kembali atau harus membabat hutan lagi mulai dari awal , memang aturan hukum yang ada belum menyentuh secara jelas, oleh karena itu perlu kita analisa sebagai mana dibawah ini ;

Masalah putusan hakim asing sampai saat ini belum ditemukan format yang jelas sehingga masih dipegang dua landasan :

Pertama : Bahwa putusan asing di luar negeri tidak mempunyai daya kekuatan pasti, sebagai mana pendapat Pitlo dalam bukunya pembuktian daluwarsa, dikatakan bahwa putusan hakim asing terdapat perbedaan pendapat mengenai daya mengikat :
  1. Putusan hakim asing yang mengandung diktum comdemnatoir atau menghukum tidak diakui dan tidak mempunyai daya mengikat ;
  2. Putusan hakim asing yang mengandung diktum menolak dapat diakui mempunyai daya kekuatan mengikat ;
  3. Diakui memiliki daya kekuatan mengikat dengan sarat berdasarkan perjanjian bilateral atau multiratelar tetapi harus sesuai dengan asas Reseprosetas (receprocity);
Kedua : pasal 436 RV menegaskan putsuan pengadilan asing tidak dapat di eksekusi oleh pengadilan Indonesia , pasal ini tidak membedakan apakah putusan hakim asing itu mengabulkan gugatan yang berisi amar comdemnatoir atau menolak gugatan secara generalis disamaratakan yaitu setiap putusan hakim asing tidak dapat di eksekusi , oleh peradilan di Indonesia, sekalipun pasal 6 UU no 1/51 telah dinyatakan tidak berlaku , namun ketentuan pasal 436 RV masih dijadikan rujukan berdasarkan doktrin proses doelmatigheid , atas dasar HIR dan RBG tidak memiliki aturan seperti itu ;

Dengan bertitik tolak dari redaksi pasal 436 RV yang dengan tegas mengatakan kecuali Undang-undang mengatur sendiri putusan hakim asing tidak dapat dilaksanakan dalam negara kita , kecuali dalam dua hal :
  • Putusan hakim asing mengenai perhitungan dan pembagian kerugian yang menimpa kapal atau avarij umum berdasarkan pasal 724 KUHD ;
  • Adanya perjanjian bilateral atau multilateral antara Indonesia dengan suatu negara sesuai dengan asas reprositas (Yahya harahap SH:2005.716);
Berdasarkan aturan dan doktrin hukum diatas maka putusan pembagian harta bersama yang dilakukan di luar negeri atau putusan hakim asing tidak mempunyai kekutan mengikat serta tidak dapat di eksekusi oleh peradilan kita di indonesia sehingga orang yang membawa putusan asing tersebut harus pula mengajukan lagi gugatan baru hanya putusan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti (pasal 436 ayat ( 2 ) RV ) ;

B. Kesimpulan
  •  Bahwa percraian orang Indonesia baik melalui kawin campuran atau tidak dibolehkan melakukan perceraian di luar negeri ;
  •  Bahwa Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan di luar negeri wajib melaporkan ke KBRI dan kepada instansi berwenang setelah 30 hari pulang ke Indonesia ;
  •  Pengadilan Agama boleh memberikan keterangan tentang sahnya akta cerai yang diperoleh dari luar negeri bila diperlukan ;
  •  Putusan hakim luar negeri mengenai pembagian harta bersama tidak mempunyai kekuatan mengikat atau tidak dapat dieksekusi ;
  •  Bahwa orang yang mempunyai putusan pmbagian harta bersama dari putusan hakim asing tetap harus mengajukan gugatan baru ;
C. Penutup
Demikianlah beberapa masalah hukum yang berhubungan dengan masalah akta cerai dan pembagian harta bersama yang dilakukan di luar negeri yang pernah di jumpai namun kita masih ragu untuk mengambil langkah-langkah hukum, penulis berharap makalah yang sangat sederhana dan ringkas ini mungkin masih ada banyak kekurangan , oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi sempurnakanya masalah ini , semoga ada manfaatnya , Amin ;

Disusun oleh
MOHAMAD THOHA SA.g (Hakim Pengadilan Agama Ponorogo)
loading...

Qana'ah Pangkal Kebahagiaan

Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

قد أفلح من أسلم ورزق كفافا وقنعه الله بما آتاهُ

Artinya:
“Sungguh beruntung orang yang berislam, ia diberi rizqi secukupnya, dan Allah menganugerahkannya sifat qana’ah dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim 2423)

Para Ulama menjelaskan qana'ah adalah merasa puas dan ridha dengan rizqi yang Allah berikan. Semakin kokoh keimanan seseorang kepada Allah maka ia akan semakin qana'ah.

Sifat qana'ah dapat mendatangkan keberuntungan karena akan menjauhkan seseorang dari meminta-minta, kehinaan dan perilaku yang dapat mengurangi wibawa. Qana'ah juga akan menyelamatkan seseorang dari fitnah dunia, kesombongan dan sikap melampaui batas. Ia tidak latah mengikuti apa yang orang punya. Orang yang qana'ah juga akan bekerja cerdas bukan bekerja keras sehingga tidak mudah mengorbankan prinsip-prinsip agama.

Begitu istimewanya sifat qana'ah ini sampai para Ulama berkata orang yang qana'ah adalah orang yang paling kaya. Pasalnya tak sedikit orang yang lahiriyahnya kaya secara materi, akan tetapi miskin secara batin. Inilah yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Kekayaan itu sejatinya bukan karena banyaknya harta, akan tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kaya hati." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Maka orang yang qana'ah sekalipun kelihatannya sederhana ia adalah orang yang paling kaya.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وسلم

[Ust. Amirah]
loading...

Friday, January 25, 2019

Luar Biasa! Tidak Hanya Enak, Manfaat Okra [Kacang Lendir] Untuk Kesehatan Manusia, Salah Satunya Sebagai Anti Kanker

Kamu pernah dengar sayuran yang namanya Okra? Ya, di negeri-negeri melayu, okra biasa disebut sebagai Kacang Bende (Kacang Berlendir), karena kandungan lendirnya yang cukup tinggi. Sedangkan di barat disebut sebagai Lady's Finger karena bentuknya yang mirip jari lentik seorang gadis. Sementara di Arab biasa disebut sebagai Bamiya (باميا)

Seperti disinggung di atas, Okra merupakan sayuran yang sangat lunak dan berlendir. Tanaman ini berbentuk panjang dan meruncing di bagian ujungnya, mirip dengan jari-jari lentik wanita. Sayuran yang bentuknya seperti cabai ini memiliki rasa seperti terung dan memiliki dua varian yakni okra hijau dan okra merah. Kedua varian okra ini memiliki rasa yang sama dan hanya berbeda warna. Sayuran dengan nama ilmiah Abelmoschus esculentus ini umumnya tumbuh di negara yang beriklim tropis. Konon, tanaman ini berasal dari daerah sekitar Ethiopia dan Asia Selatan.

Saat ini tren budidaya okra mulai tumbuh di Indonesia. Hal ini tak lepas dari manfaat okra yang sangat baik untuk kesehatan manusia. Okra adalah salah satu jenis sayuran yang memiliki banyak serat dan glutation. Tak hanya itu, dalam sebuah okra, terkandung juga vitamin, mineral, dan protein.

Sayangnya, banyak orang yang enggan untuk mengonsumsi sayur okra. Teksturnya yang cenderung berlendir dan lengket, terutama ketika dipanaskan, menjadi salah satu alasan mengapa okra kurang diminati. Padahal okra mengandung potensi yang baik untuk kesehatan tubuh. Hal ini karena okra mengandung berbagai macam mineral, seperti kalium, magnesium, tembaga, seng, fosfor dan kalsium. Juga mengandung berbagai jenis vitamin, mulai dari vitamin A, B, C, hingga vitamin K. Dalam 100 gram okra yang mentah, kalori yang terkandung di dalamnya adalah 30 kalori, 3 gram serat, 2 gram protein, 7,6 gram karbohidrat, 0,1 gram lemak, 21 mg vitamin C, 88 mcg folate, serta 57 gram magnesium. Dengan kandungan tersebut manfaat okra cukup banyak untuk kesehatan manusia.

Penasaran apa saja manfaat okra yang berguna untuk kesehatan manusia? Berikut ragam manfaat okra untuk kesehatan.

1. Mencegah gangguan fungsi ginjal
Cara mengambil manfaat okra untuk kesehatan adalah dengan mengonsumsi okra dengan teratur. Cara ini terbukti dapat mencegah gangguan fungsi ginjal. Hal tersebut ditunjukkan dalam sebuah studi yang dilakukan pada tahun 2005 yang diterbitkan dalam Jilin Medical Journal. Dalam jurnal tersebut ditemukan bahwa orang yang mengonsumsi lebih banyak okra secara rutin memiliki gejala gangguan fungsi ginjal yang lebih sedikit dibandingkan dengan yang tidak memakan okra.

2. Mencegah anemia
Manfaat okra untuk kesehatan selanjutnya adalah untuk mencegah anemia. Caranya adalah dengan rutin mengonsumsi okra. Kebiasaan ini akan membantu produksi sel darah merah yang secara efektif bisa mencegah atau mengobati anemia.

3. Menjaga kesehatan ibu hamil
Manfaat okra lainnya juga bisa diperoleh ibu hamil ataupun ibu menyusui. Kandungan folat pada okra mampu membantu perkembangan janin dalam rahim dan menurunkan resiko cacat ketika lahir. Mengonsumsi okra saat hamil bisa jadi salah satu alternative untuk memenuhi asupan folat harian dimana dalam 100 gram okra terkandung sekitar 60 mcg folat dengan rekomendasi 400 mcg folat per harinya.

4. Bersifat anti kankerOkra adalah sumber antioksidan yang sangat baik dan bermanfaat untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Jadi, manfaat okra untuk kesehatan selanjutnya adalah sebagai anti kanker. Sifat sehatnya bisa melindungi tubuh dari radikal bebas serta mencegah mutasi sel kanker.

5. Melindungi hati dan jantung
Okra juga dikenal memiliki efek hepatoprotektif atau mampu melindungi organ hati dari kerusakan akibat peradangan atau radikal bebas. Senyawa antioksidan dan serat yang terkandung pada okra mampu membantu proses detoksifikasi racun dari dalam hati dan mengeluarkannya sehingga hati dapat berfungsi dengan lebih baik dan terhindar dari masalah. Oleh sebab itu manfaat okra untuk kesehatan adalah melindungi hati dan jantung.

6. Mengurangi asma
Manfaat okra untuk kesehatan selanjutnya adalah memabntu mengurangi asma. Hal ini karena okra mengandung sejumlah vitamin C dan zat antioksidan. Kandungan tersebut bisa membantu mengurangi serangan asma secara aktif.

7. Menguatkan tulang
Manfaat okra untuk kesehatan selanjutnya adalah membantu menguatkan tulang. Hal ini karena okra tinggi folat yang diketahui bisa membantu menguatkan tulang serta mencegah osteoporosis. Sayuran yang kaya Vitamin K seperti Okra juga mampu menjaga kesehatan dan kepadatan tulang. Kandungan vitamin K pada okra dapat membantu tubuh menyerap kalsium yang dibutuhkan tulang dengan lebih baik. Dengan kata lain, mereka yanga mengkonsumsi sayuran hijau seperti okra memiliki resiko lebih rendah terkena penyakit Osteoporosis dan patah tulang.

8. Menurunkan kolesterol
Selain bermanfaat untuk penderita diabetes, manfaat okra untuk kesehatan yang lain juga bisa dirasakan untuk mereka yang memiliki masalah dengan kadar kolesterol tinggi. Serat larut yang ada dalam okra dapat membantu menurunkan kolesterol yang dapat menyumbat pembulu darah dan menyebabkan tingginya resiko struk serta penyakit jantung. Menurut Harvard Health Publications, serat dapat mengikat lemak di dalam tubuh sehingga lemak tersebut ikut dicerna bersama dengan makanan lainnya. Dengan rendahnya kadar kolesterol dalam tubuh, pembuluh darah bisa mengalirkan darah dengan baik dan resiko terkena struk dan penyakit jantung bisa dihindarkan.

9. Mencegah penyakit pada sistem pencernaan
Okra merupakan bahan makanan yang baik untuk diet karena kaya akan serat alami sehingga baik untuk kesehatan pencernaan. Kandungan serat larut dari okra terbilang serupa dengan serat yang terdapat pada sereal. Manfaat okra untuk kesehatan juga sangat baik untuk sistem pencernaan. Lendir okra dapat membantu mencegah konstipasi atau sembelit. Kandungan serat dan lendir di dalamnya merupakan obat pencahar alami yang bisa meningkatkan pergerakan usus. BAB pun lancar dan risiko kanker usus besar akan turun.

Tak hanya itu saja, kandungan senyawa anti inflamasi dan anti bakteri pada okra juga bermanfaat untuk mencegah penyakit lambung atau maag dengan mengurangi infeksi akibat pakteri Helicobater Pylori. Sebagaimana dalam pengobatan tradisional di Asia dimana okra biasa digunakan sebagai obat untuk mencegah penyakit pada sistem pencernaan.

10. Menurunkan kadar gula darah
Tanaman yang masih satu keluarga dengan tanaman kapas dan Hibiscus ini diketahui mampu menurunkan kadar gula darah dan mencegah penyakit diabetes. Serat yang terkandung dalam okra memapu mengendalikan kadar gula atau indeks glikemiks dalam tubuh dan meningkatkan sensitivitas insulin yang merupakan hormon pengendali gula darah.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Poorva Dubey and Sunita Mishra dari University (A Central University) Vidya Vihar Lucknow, India pada tahun 2017 menyebutkan bahwa okra memiliki efek anti-diabetik yang mampu menurangi kadar gula dalam tubuh sehingga baik dikonsumsi oleh penderita diabetes

Cara mendapatkan manfaat okra untuk kesehatan dan menyembuhkan diabetes adalah dengan mengonsumsi 6-8 buah okra setiap hari. Sifat alaminya mampu menurunkan kadar insulin dalam tubuh.

11. Menjaga kesehatan mata
Manfaat okra untuk kesehatan selanjutnya adalah menjaga kesehatan mata. Hal ini berkat kandungan beta karoten, lutein dan xanthin yang ada pada okra. Okra kaya beta karoten, lutein, dan xanthin yang sangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan mata.

12. Meningkatkan sistem kekebalan tubuh
Manfaat okra lainnya adalah meningkatkan sistem kekebalan tubuh seseorang. Hal ini terkait dengan jumlah vitamin C serta zat antioksidan okra yang tinggi. Vitamin C sendiri dapat merangsang produksi sel darah putih yang menjadi komponen penting dalam sistem kekebalan tubuh. Sementara, zat antioksidan berperan dalam menghancurkan semua radikal bebas yang dapat membuat sistem kekebalan tubuh menjadi lemah.

13. Menjaga kesehatan rambut
Okra merupakan tanaman obat sejenis sayuran yang kaya akan antioksidan, vitamin A, C, dan K. Selain itu, manfaat okra sangat baik bagi kesehatan rambut dan kulit karena mengandung tembaga, seng, kalium, folat, dan tiamin sehingga rambut akan menjadi lebih berkilau secara alami. Tidak hanya itu, pemakaian okra secara teratur pada rambut juga akan membuat kulit kepala terbebas dari ketombe serta dapat menjaga kelembapan kulit kepala.

Cara mengambil manfaat okra untuk kesehatan rambut adalah dengan menjadikannya sebagai kondisioner. Cara membuat kondisioner ini cukup mudah, masukkan delapan buah okra yang sudah dipotong dan dicuci bersih ke dalam air. Lalu, panaskan di atas kompor hingga campuran menjadi kental dan lengket. Tambahkan beberapa tetes minyak esensial lavender atau aroma lain sesuai selera. Jangan lupa tambahkan sedikit perasan lemon dan madu, lalu dinginkan. Setelah ramuan dingin, saring dan siap digunakan. Untuk mengaplikasikannya, cukup mengoleskan kondisioner ini pada rambut yang sudah dicuci bersih dengan menggunakan sampo dari akar hingga ujung rambut. Pijat kulit kepala dengan lembut selama beberapa menit, kemudian bilas hingga bersih.

Memasak okra untuk menjadi sajian yang sehat sekaligus nikmat adalah sebuah tantangan tersendiri. Okra akan menjadi makin lengket jika terlalu lama terkena paparan panas. Cara yang tepat untuk mengolah okra adalah dengan ditumis sebentar saja atau diawetkan dengan cara diasinkan.

Selain itu, potongan okra dapat diolah menjadi sup yang akan mengental karena gelatin yang dikeluarkan okra saat terkena panas. Okra juga bisa diolah tanpa dipotong-potong, yaitu dengan menumisnya secara utuh.Untuk membuat santapan okra yang lezat, pilihlah okra muda yang berukuran kecil (tidak lebih dari 7 cm) dan masih segar agar lebih cepat matang. Bersihkan okra dengan lap bersih yang basah untuk menghilangkan rambut halusnya dan jangan lupa untuk mengeringkannya terlebih dahulu sebelum dipotong-potong.

Untuk mengurangi kandungan lendir, kamu juga bisa menggunakan cuka atau lemon saat dicuci. Atau merebusnya terlebih dahulu selama 3 hingga 4 menit sebelum ditumis atau dimasak dengan metode lainnya.Hal yang perlu kamu perhatikan, jangan biarkan orka terlalu lama di suhu ruangan setelah dikeluarkan dari kulkas karena okra akan menjadi sangat lembek dan berlendir.

Kamu bisa memasak okra dengan metode ditumis, panggang maupun ditambahkan ke dalam sup.
loading...