Orang Rajin Bersedekah Itu Bahagia, begini penjelasan ilmiahnya...

Pernahkah kita merasakan, ketika kita mengeluarkan sedekah kepada orang yang membutuhkan, ketika kita bisa membantu meringankan beban orang lain, lalu muncul perasaan bahagian entara dari mana dalam lubuk hari kita?;

Monday, August 6, 2018

Waspadalah!!! Berikut Beberapa Modus Pembajakan dan Pencurian Data Anda di Facebook!

Berikut ini adalah beberapa jebakan yang di gunakan penjahat cyber dan hacker untuk menyebarkan virus,tag dan sebagainya ke perangkan PC maupun smartphone (ponsel) anda.untuk mencuri informasi pribadi anda (email,dan kata sandi) dgn memikat pengguna untuk mengKLIK situs (link) palsu tersebut.

1: Video telanjang (mesum) di facebook.
Nah, ini yang paling sering membuat pengguna Facebook kecolongan, khususnya dari kalangan ABG dan remaja yang masih labil.

Biasanya, mocus pembajakan dengan menggunakan video atau foto vulgar ini datang dlm bentuk iklan dengan link nya mengarahkan ke situs youtube palsu atau situs video lainnya,kemudian situs youtube palsu itu akan meminta pengguna untuk menginstall dan memperbaiki plug in seperti adobe flash player mereka yang rusak.

Begitu setelah diklik,installer flash player palsu akan menginfeksi perangkat virus trojan malware.

2: Aplikasi facebook color charger.
Aplikasi menarik pengguna dgn fitur untuk mengubah warna tulisan.ini juga akan mengarahkan pengguna ke situs palsu dan mengelabui mereka untuk berbagi aplikasi,tutorial video dgn mengklik iklan.aplikasi ini membajak profil pengguna,menginfeksi perangkat anda dgn virus.

3: Aplikasi Who viewed your facebook profil.
Hati-hati dengngan rasa penasaran! Ingat, anda bukan siapa-siapa di dunia maya, jangan berkhayal kalau anda seorang bintang yang punya banyak penggemar diam-diam.

Anda bisa terkecoh dengan mencoba-coba menggunakan aplikasi 'siapa yang melihat facebook kamu' (my top fans page). Penipuan di media sosial facebook sangat memikat.baik melalui pesan dinding dari teman atau iklan yang diposting.dengan memeriksa siapa saja yang melihat profil facebook mereka. setelah di klik,profil pengguna dan jejaring sosial mereka akan terkena scammer.

4: Video facebook dengan judul yang menarik mencolok.
Penjahat cyber di jejaring sosial menarik mangsa dengan judul mencolok seperti "Not safe for work" atau "outrageus" atau "wanita dengan batang pohon" untuk memancing pengguna facebook dengan mengklik video yang mengarahkan mereka ke situs (link) palsu yang mencuri data pribadi mereka. Penipuan ini dapat menginfeksi virus ke perangkat pengguna seperti rootkit yang sulit dihapus.

5: Auto like, 
Virus autolike ini juga akan menyuruh pengguna untuk mengklik situs palsu dan menginstal facebook palsu menyerupai dengan iming -iming dapat ribuan like.

Mudah-mudahan ini dapat bermanfaat buat kita semua.jika ada ragu dan tidak tau sebaiknya abaikan tiap iklan yang ada di dinding atau grup yang anda ikuti.

loading...

[Hikmah Ibadah Kurban] Mengapa Masih Enggan Berkurban?

Sebagian orang memiliki kelebihan harta yang sebenarnya sudah bisa berqurban dengan satu ekor kambing atau 1/7 sapi secara patungan. Namun memang sifat manusia sulit mengeluarkan harta yang ia sukai. Padahal qurban mengandung hikmah dan keutamaan yang besar.

Qurban yang kita kenal biasa disebut dengan udhiyah. Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha.

Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74).

Perintah Qurban
Qurban pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,

  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).

Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atha’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama. (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 249)

Dari hadits terdapat riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, berkata:

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

“Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurbandengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : _“Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca ‘bismillah’ dan bertakbir.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966)

Kaum muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya qurban. (Fiqhul Udhiyah, hal. 8)

Hikmah Berkurban

1⃣ 
Qurban dilakukan untuk meraih takwa.

Yang ingin dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, bukan hanya daging atau darahnya. Allah Ta’ala berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)

Kata Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas, “Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurbantersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), _“Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 539).

2⃣
Qurban dilak kan dalam rangka bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.

3⃣ 
Qurban dilaksanakan untuk menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim khalilullah (kekasih Allah) ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaamketika hari an nahr (Idul Adha).

4⃣ 
Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak.

Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76)

5⃣ Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban.

Ibnul Qayyim rahimahullahberkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan qurban.” (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal. 11-12 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379)

Berqurbanlah Ketika Mampu Walau Hukumnya  Sunnah

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum qurbantidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, beliau akan bersabda,:

“Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin, pen)”. (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263)

Walau menurut pendapat mayoritas ulama hukum berqurban itu sunnah, tetaplah berqurban apalagi mampu. Untuk orang yang mampu dan kaya mengeluarkan 2,5 juta rupiah untuk qurbankambing atau patungan sapi sebenarnya begitu enteng. Tinggal niatan saja yang perlu dikuatkan.

Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah setelah memaparkan perselisihan ulama mengenai hukum qurban, beliau berkata, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 618)

Berutang untuk Berqurban

Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415)

Untuk masalah aqiqah, Imam Ahmad berkata,

إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم

“Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Mathalib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Untuk qurban pun berlaku demikian, bisa dengan berutang.

Pilihlah Hewan Qurban Terbaik

Ciri-ciri hewan yang terbaik untuk qurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih mayoritas, (3) berharga, (4) bertanduk, (5) jantan, (6) berkuku dan berperut hitam, (7) sekeliling mata hitam.

Hewan qurban yang dipilih adalah yang sudah mencapai usia musinnah. Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Atau bisa pula memilih jadza’ah yaitu domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.

Kemudian jauhi cacat hewan qurban yang wajib dihindari yang bisa membuat qurbannya tidak sah. Ada empat cacat yang membuat hewan qurban tidak sah: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi qurban.

Sedangkan cacat yang tidak mempengaruhi turunnya kualitas daging tidaklah masalah seperti ekor yang terputus, telinga yang terpotong dan tandung yang patah. Cacat ini yang dimakruhkan.

Intinya, ketika berqurbanberusaha memilih hewan qurban yang terbaik, menghindari cacat yang membuat tidak sah dan cacat yang dimakruhkan. Ibnu Taimiyah sampai berkata,

وَالأَجْرُ فِي الأُضْحِيَّةِ عَلَى قَدْرِ القِيْمَةِ مُطْلَقًا

“Pahala qurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang diqurbankan.”
(Fatawa Al Kubro, 5: 384). Semakin berharga hewan qurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala.

Berqurban itu begitu mudah, kita bisa berqurban dengan 1 kambing atau patungan 1/7 sapi. Masing-masing qurban tersebut bisa diniatkan untuk satu keluarga. Imam Asy Syaukani rahimahullah pernah berkata, “Qurbankambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Author, 8: 125).

Semoga bermanfaat. Moga Allah berkahi rezeki setiap yang mau berqurban.
loading...

Friday, August 3, 2018

[Fiqih Qurban] Hukum Membagi Daging Hewan Qurban Ke Daerah Lain [Wilayah Luar]

Pada pembahasan yang lalu, kita telah membicarakan tentang persoalan tatacara berqurban atas nama keluarga. Pada postingan kali ini, akan dibahas pula tentang hukum kebolehan memberikan atau mendistribusikan daging hewan qurban ke daerah lain di luar daerah tempat pelaksaan hewan Qurban.

Pada pokoknya, tidak ada halangan membagi kurban ke daerah lain (di luar daerah orang yang berkurban) tanpa membedakan apakah masih dalam bentuk hewan hidup ataukah sudah dalam bentuk daging yang siap didistribusikan. Juga tidak membedakan apakah jarak daerah luar itu kurang dari jarak qoshor ataukah lebih. Juga tidak membedakan apakah daging yang didisribusikan itu masih dalam keadaan mentah ataukah sudah matang/diolah. Juga tidak membedakan apakah hewan kurban itu disembelih di daerah luar ataukah di daerah tempat orang berkurban. Semuanya boleh, tidak boleh dicela, disebut kesalahan, apalagi sebutan lebih “kejam” dari itu yakni menyelisihi sunnah.

Dalil yang mendasari ketentuan ini adalah ayat berikut ini,


{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ} [الحج: 28]

“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”

Dalam ayat lain disebutkan:

{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ} [الحج: 36]

“Maka makanlah sebagian darinya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang mengharap.”

Dua ayat di atas menunjukkan daging kurban didistribusikan kepada tiga golongan: Orang yang berkurban, fakir miskin, dan para tetangga/kerabat/orang yang berharap.

Lafadz “makanlah sebagian darinya” pada surat Al-Hajj;28 menunjukkan bahwa orang yang berkurban diizinkan memakan sebagian dari daging hewan yang telah dikurbankannya. Lafadz ini menjadi dalil golongan yang pertama.

Perintah untuk memberi makan orang sengsara lagi fakir pada ayat yang sama yaitu lafadz “berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” menunjukkan bahwa daging kurban diberikan kepada orang-orang fakir miskin sebagai shodaqoh. Lafadz ini menjadi dalil golongan yang kedua.

Perintah untuk memberikan kepada qoni’ dan mu’tarr pada surat Al-Hajj;36 yaitu lafadz; “beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang mengharap” menunjukkan bahwa daging kurban diberikan kepada kerabat, keluarga, tetangga, pengunjung dan semisalnya sebagai hadiah. Penjelasannya; Qoni’ adalah orang yang bersikap nerima (qonaah) dengan keadaannya sehingga tidak meminta-minta meskipun kekurangan, sementara mu’tarr adalah orang yang mengharapkan untuk diberi daging kurban meskipun tidak meminta secara langsung. Lafadz ini menjadi dalil golongan yang ketiga.

Ketika Allah memerintahkan kurban diberikan kepada fakir miskin, qoni’ dan mu’tarr, Allah TIDAK MEMBATASI LOKASI mereka. Juga tidak diatur apakah area distribusi kurban harus dalam jarak qoshor atau lebih dari itu. Oleh karena itu, tidak ada halangan memberikan daging kurban kepada fakir miskin, qoni’ dan mu’tarr di daerah orang yang berkurban maupun diluar daerahnya. Lafaz umum dalam Al-Qur’an tidak boleh dibatasi dengan batasan yang tidak ditunjukkan dalam dalil.

Lagipula pertimbangan umumnya orang mengirim kurban ke daerah lain adalah di dasarkan pada analisa bahwa daerah lain tersebut lebih butuh daripada daerah orang yang berkurban. Justru sasaran ini lebih dekat menjalankan perintah ayat Al-Qur’an dan hadis untuk memperhatikan nasib orang yang menderita. Rasulullah ﷺ pernah melarang menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari karena pertimbangan orang-orang yang butuh. Oleh karena itu, mendistribusikan daging kurban pada daerah lain yang lebih butuh justru sesuai dengan perintah Nabi ﷺ.

Adapun alasan ketidaksukaan membagi kurban di daerah lain karena dianggap akan menghilangkan syiar, maka alasan ini tidak bisa diterima. Hal itu dikarenakan kasus membagi daging kurban ke daerah lain itu bukan kasus umum, tetapi kejadian kasusistik pada daerah-daerah tertentu yang penduduknya sudah berkecukupan. Jadi, keputusan tersebut tidak akan menghilangkan syiar kurban. Lagi pula klaim syiar hilang ini juga tidak benar karena tentu saja syiar kurban tetap semarak dan muncul pada daerah yang dikirimi daging kurban.

Adapun ketidaksukaan membagi kurban di daerah lain dengan alasan orang yang berkurban tidak menyembelih sendiri, tidak mengucapkan bismilah pada kurbannya saat disembelih, tidak mengucapkan takbir pada kurbannya saat disembelih, dan tidak menyaksikan sendiri penyembelihan hewan kurbannya, maka alasan ini juga tidak dapat diterima.

Hal itu dikarenakan orang yang berkurban tidak wajib MENYEMBELIH SENDIRI kurbannya, meskipun itu adalah lebih utama. Orang yang berkurban boleh mewakilkan penyembelihan kurban berdasarkan riwayat hadis dan keumuman kemubahan akad wakalah. Apalagi jika orang yang berkurban memang tidak pandai menyembelih dan tidak tahu adab-adab menyembelih. Justru dalam kondisi ini dia diharuskan mewakilkan kepada orang yang pandai menyembelih. Menyaksikan penyembelihan kurban juga tidak wajib, meskipun hal itu lebih afdhol. Karena itu tidak bisa dengan alasan ini melarang, menyalahkan atau mencitraburukkan penyembelihan kurban/distribusi daging kurban di daerah lain.

Adapun ketidaksukaan membagi kurban di daerah lain dengan alasan orang yang berkurban tidak makan daging kurbannya sendiri, maka alasan ini juga tidak bisa diterima. Hal itu dikarenakan memakan daging kurban bagi orang yang berkurban hukumnya tidak wajib. Itu hanya izin dari Allah dan maksimal dipahami sebagai hal afdhol, bukan kewajiban. Lagipula seandainya dipahami wajib sekalipun, masih bisa sebagian daging itu dikirimkan kepada orang yang berkurban.

Adapun ketidaksukaan membagi kurban di daerah lain dengan alasan orang yang berkurban tidak tahu kapan “bertahallul” dari larangan memotong kuku dan rambut karena dia tidak tahu persis kapan disembelih kurbannya, apakah di hari raya atau di hari tasyriq, maka alasan ini juga tidak bisa diterima.

Hal itu dikarenakan dalam madzhab Hanafi, memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban selama bukan orang yang berihram hukumnya mubah, tidak terlarang. Bagi ulama yang berpendapat haram sekalipun hal ini tidak layak dijadikan alasan menolak atau melarang penyembelihan kurban di daerah lain karena hal ini perkara yang sangat teknis. Pada zaman sekarang sangat mudah solusinya. Orang bisa segera mengirim pesan lewat alat komunikasi bahwa kurbannya sudah disembelih sehingga saat itu juga dia sudah bisa langsung bertahallul.

Adapun ketidaksukaan membagi kurban di daerah lain dengan alasan bersedekah kepada keluarga, kerabat dan tetangga lebih afdhol maka alasan ini juga tidak bisa diterima. Jika tetangga dan kerabat sudah berkecukupan sementara di daerah lain ada yang lebih butuh, maka tidak salah membagi daging kurban kepada daerah yang lebih butuh. Apalagi dalam hadis dinyatakan umat Islam itu bagaikan satu jasad.

Adapun ketidaksukaan membagi kurban di daerah lain dengan alasan mafsadat yang dikahawatirkan timbul seperti dipandang sebagai kegiatan ekonomi yang hilang ruh ibadahnya, orang yang berkurban tidak tahu penyembelihannya syar’i benar apa tidak, dan lain-lain. Maka ini semua adalah kendala teknis yang sangat mudah diselesaikan secara teknis juga.

Atas dasar ini, tidak mengapa membagi kurban ke daerah lain tanpa membedakan apakah disembelih di daerah asal orang yang berkurban ataukah di daerah yang disasar distribusi. Wallahua’lam.
loading...

Thursday, August 2, 2018

[Hikmah dari Kisah Sahabat Rasul] Hathib bin Abi Balta'ah.... Siapakah Orang Yang Baik Itu?

Dalam hadits yang sahih diriwayatkan, bahwa tatkala saat Rasulullah bertekad untuk menaklukkan kota Mekah dalam peristiwa yang terkenal dalam sejarah dengan sebutan Fathu Makkah, ada salah seorang Shahabat Nabi sekaligus veteran perang Badar yang membocorkan rencana itu. Namanya Hathib bin Abi Balta’ah (حاطب بن أبي بلتعة). Bocoran itu ditulisnya di sebuah surat kemudian dikirimkan ke Mekah secara diam-diam melalui seorang kurir wanita.

Rasulullah mengetahui hal itu melalui wahyu. Beliaupun mengutus beberapa Shahabat untuk mengejar wanita itu, menangkapnya dan merampas suratnya. Ketika tahu pengirimnya Hathib maka Rasulullah pun menginterogasinya.

Dalam interogasi itu terungkap, ternyata Hathib melakukan hal tersebut dengan alasan ingin menyelamatkan keluarganya agar tidak menjadi korban penaklukan Rasulullah. Pengakuan yang jujur ini diterima sepenuhnya oleh Rasulullah.

Hanya saja Umar bin Al-Khatthab sudah tidak sabaran ingin menindak tegas Hathib dengan cara memenggal kepalanya karena dipandang sudah tergolong munafik. Tetapi Rasulullah menolak gagasan dan penilaian Umar seraya bersabda,

مَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ اللَّهَ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ

Artinya,
“…engkau tidak tahu kan, bisa jadi Allah telah mengetahui para pahlawan Badar itu sehingga berfirman, ‘lakukan sekehendak kalian..” (H.R. Al-Bukhori)

Sabda Rasulullah ini memberi satu kaidah penting nan besar kepada kita bahwa orang yang memiliki jasa besar dalam Islam, kalaupun melakukan kesalahan maka ia harus dimaafkan dan tidak boleh dihancurkan kredibilitasnya karena kesalahan itu. Para pejuang perang Badar memiliki jasa besar bagi dakwah Islam, karena perang itu adalah perang tidak seimbang antara kafir Quraisy yang jumlahnya sekitar 1000 orang melawan kaum muslimin yang jumlahnya 300-an.

Bisa dibayangkan jika kaum muslimin kalah dalam perang ini dan Rasulullah syahid. Secara rasional tentu saja dakwah Islam akan terhenti total dan risalah Islam bisa terancam mati. Oleh karena itu, para pahlawan perang Badar memiliki kedudukan tinggi yang tidak dimiliki shahabat Nabi yang tidak ikut perang Badar karena mereka adalah “penyelamat” Rasulullah dan “penyelamat” dakwah Islam. Demikian ridhanya Allah pada mereka sampai-sampai Allah berfirman, “lakukan sesuka kalian karena aku telah mengampuni”. Maksudnya, seolah-olah Allah mengatakan, “Kesalahan-kesalahan kecil kalian akan Kumaafkan, tidak akan sampai membuat Aku menghapus amal besar kalian.”

Ibnu Abdil Barr berkata,

وَكَانَ خَيْرُهُ غَالِبًا وَشَرُّهُ أَقَلُّ عَمَلِهِ

“…(orang baik yang bisa diambil ilmunya adalah) orang yang kebaikannya dominan dan keburukannya adalah amalnya yang paling sedikit…” (Jami’ Bayani Al-‘Ilmi Wa Fadhlihi, juz 2 hlm 1117)

Senada dengan itu, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah berkata,

من قواعد الشرع وَالْحكمَة ايضا ان من كثرت حَسَنَاته وعظمت وَكَانَ لَهُ فِي الاسلام تَأْثِير ظَاهر فَإِنَّهُ يحْتَمل لَهُ مَالا يحْتَمل لغيره ويعفي عَنهُ مَالا يعفي عَن غَيره فَإِن الْمعْصِيَة خبث وَالْمَاء إِذا بلغ قُلَّتَيْنِ لم يحمل الْخبث بِخِلَاف المَاء الْقَلِيل فَإِنَّهُ لَا يحمل ادنى خبث

Artinya:
“Di antara kaidah syara’ dan hikmah juga, bahwasanya orang yang banyak nan agung kebaikannya sementara dia memiliki pengaruh nyata dalam Islam, maka dia bisa dimaklumi dengan kemakluman yang tidak diberikan kepada selain dia dan dimaafkan dengan maaf yang tidak bisa diberikan kepada selain dia. Alasannya, maksiat itu najis sementara air jika sudah mencapai dua qullah maka tidak terpengarus najis. Berbeda dengan air sedikit. Air seperti ini terpengaruh oleh najis sekecil apapun… (Miftahu dari As-Sa’adah, juz 1 hlm 176)

Karena itu, orang baik itu bukan orang yang tidak pernah berdosa, tidak pernah salah, tidak pernah terkena waham, tak pernah melakukan zallah (ketergelinciran), tidak pernah khilaf dan tidak pernah lalai.

Orang baik itu adalah orang yang KEBAIKANNYA LEBIH DOMINAN daripada keburukannya.

Laksana najis yang jatuh pada air. Jika volume air melebihi dua qullah (321 liter), maka najis itu tidak mempengaruhi status kesucian air.

Jadi, berhentilah mencari malaikat (di kalangan manusia selain Nabi dan Rasul) yang tidak pernah ada kekurangannya, tidak pernah ada salahnya, tidak pernah ada cacatnya, dan yang sempurna dalam segala hal.

Sangat wajar jika orang-orang yang engkau cintai seperti orang tuamu, suamimu, istrimu, kawan baikmu, dan tetanggamu adalah orang-orang yang memiliki banyak kebaikan tetapi mereka juga memiliki sejumlah kesalahan, aib, kekurangan, dan dosa. Selama kebaikan pada mereka dominan maka mereka adalah orang baik.

Demikian pula sikap kita terhadap ulama!

Jika kita mengetahui kelemahan-kelemahan dan kekurangan-kekurangan pada Al-Ghazali, misalnya pada riwayat-riwayat dhoif dalam kitab beliau; Ihya’ Ulumuddin, atau sesuatu yang tidak disukai sebagian kaum muslimin seperti dukungan beliau terhadap tashowwuf, atau mungkin akidah beliau yang barangkali dianggap sebagian kalangan “bermasalah”, maka janganlah hal-hal tadi membuat kita menutup mata akan jasa-jasa besar beliau. Jangan lupa, Al-Ghaazali adalah pengarang kitab fikih penuh berkah seperti “Al-Basith”, “Al-Wasith” dan “Al-Wajiz” yang ilmunya sangat bermanfaat bagi ulama dan kaum muslimin penganut madzhab Asy-Syafi’i. Beliau juga yang mengarang “Al-Mushtashfa” yang mengajarkan ilmu Ushul Fikih. Beliau jugalah yang mengarang kitab “Tahafutu Al-Falasifah” yang membantu membentengi umat Islam agar tidak teracuni oleh cara fikir filsafat yang bisa mengantarkan pada kekufuran.

Bahkan, menurut Majid ‘Irsan Al-Kailani kitab Ihya’ Ulumiddin Al-Ghozzali lah yang mampu merevolusi mental kaum muslimin di zamannya sehingga mampu terbetuk tentara tangguh yang kokoh nan bersih jiwanya karena terdidik tashawwuf ala Al-Ghozzali, sehingga di bawah pimpinan Shalahuddin Al-Ayyubi, mereka berhasil membebaskan Baitul Maqdis dari tangan kuffar salibis!

Sikap yang sama seharusnya juga kita berikan untuk Imam Malik, Ibnu Ishaq, Yahya bin Ma’in, ‘Ikrimah, Adz-Dzuhli, Ibnu Taimiyyah, As-Suyuthi, As-Sakhowi, Hasan Al-Banna, Abul A’la Al-Maududi, Taqiyyuddin An-Nabhani, Al-Albani, Ibnu ‘Utsaimin, Ibnu Baz, K.H.Ahmad Dahlan, K.H Hasyim Asy’ari dan semua ulama yang lahirnya tampak tulus dalam berdakwah dan menasihati umat serta nyata jasanya bagi umat.

Inilah sikap adil. Kritis terhadap kesalahan tapi tidak menafikan kebaikan dan jasa. Selama kesalahan tidak termasuk fatal, seyogyanya ilmu ulama tetap kita manfaatkan. Tidak ada satupun manusia di dunia ini yang maksum selain Nabi dan Rasul. Janganlah kebencian terhadap suatu kaum mencegah kita untuk bisa berbuat adil. Allah memerintahkan kita berbuat adil karena keadilan itu lebih dekat dengan ketakwan.

رحمهم الله رحمة واسعة
اللهم اجعلنا من محبي العلماء الصالحين
Dikutip dari laman Irtaqi [http://irtaqi.net/2017/11/24/siapakah-orang-baik-itu/]

loading...

Wednesday, August 1, 2018

[Fiqih Kurban] Bagaimana Tatacara Berqurban Atas Nama Keluarga

Seseorang yang akan berkurban untuk keluarga, maka ia boleh menerapkannya dalam tiga bentuk pilihan (memilih salah satunya), yaitu:

Pertama; Masing-masing anggota keluarga disediakan satu hewan kurban atas nama masing-masing,

Kedua: Anggota keluarga berkurban secara patungan,

Ketiga: Hanya salah satu yang berkurban tetapi pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga.

Jika memiliki keluasan harta, bentuk berkurban yang terbaik adalah masing-masing anggota keluarga dihitung, lalu untuk satu orang disediakan minimal satu hewan kurban.

Jadi, jika anggota keluarga berjumlah empat (suami, istri dan dua anak) misalnya, maka hewan kurban yang disediakan adalah empat ekor. Bisa empat ekor kambing atau empat ekor sapi atau empat ekor unta.

Ini adalah jumlah minimal. Jika dilebihkan maka hal itu lebih baik, misalnya meyediakan delapan ekor kambing atau delapan ekor sapi atau delapan ekor unta. Jika dilebihkan tetapi tidak genap, maka juga tidak masalah, misalnya menyediakan 5/6/7 ekor kambing atau 5/6/7 ekor sapi atau 5/6/7 ekor unta. Hal itu dikarenakan jika jumlah minimal sudah terpenuhi maka lebih dari itu adalah kebaikan. Kelebihan itu tidak masalah selama kelebihan itu diatasnamakan salah satu anggota keluarga, bukan seluruh anggota keluarga.

Jika menyediakan satu hewan kurban tertentu untuk masing-masing anggota keluarga tidak mampu, maka boleh mengambil bentuk kedua. Misalnya mampu menyediakan empat kambing untuk empat anggota keluarga, tetapi tidak mampu menyediakan empat sapi.

Dalam kondisi ini maka boleh memilih apakah berkurban empat kambing untuk empat anggota keluarga atau berkurban satu sapi untuk empat anggota keluarga, atau dua sapi untuk empat anggota keluarga, atau tiga sapi untuk empat anggota keluarga.

Hukum yang berlaku pada sapi juga berlaku pada unta. Kebolehan berkurban dengan bentuk kedua (cara patungan) ini didasarkan pada riwayat yang mengizinkan patungan untuk kurban sapi atau unta, dengan syarat jumlah orang yang patungan itu maksimal 7 orang. Muslim meriwayatkan,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya:
“Dari Jabir bin Abdullah ia berkata; “Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah ﷺ di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (H.R.Muslim)

l\perhatikan lafaz matan hadits yang berbunyi,

عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“…untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang…”

Lafaz ini jelas menunjukkan bahwa untuk kurban sapi atau unta boleh patungan maksimal sampai tujuh orang, tidak boleh lebih dari itu.

Adapun jika hewan kurban berupa kambing, maka tidak boleh patungan. Satu kambing hanya boleh untuk satu orang saja. Ketidakbolehan patungan untuk berkurban jika hewannya adalah kambing didasarkan pada fakta tidak adanya nash yang menunjukkan bolehnya patungan untuk kambing sebagaimana bolehnya patungan untuk hewan kurban berupa unta dan sapi. Nash yang ada, pelaksanaan kurban dengan kambing di masa Rasulullah ﷺ dan shahabat adalah satu kambing untuk satu orang, tanpa patungan. At-Tirmidzi meriwayatkan;

عُمَارَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَال سَمِعْتُ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ يَقُولُ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ: كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى

Maknanya:
Umarah bin Abdullah ia berkata; Aku mendengar Atha bin Yasar berkata, “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari, bagaimana kurban yang dilakukan pada masa Rasulullah ﷺ?”, ia menjawab; “Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka makan daging kurban tersebut dan memberikannya kepada orang lain. Hal itu tetap berlangsung hingga manusia berbangga-bangga, maka jadilah kurban itu seperti sekarang yang engkau saksikan (hanya untuk berbangga-bangga).” (At-Tirmidzi)

Jadi, tidak adanya nash yang menunjukkan bahwa berkurban dengan kambing boleh dengan cara patungan, juga praktek yang dilakukan Rasulullah ﷺ termasuk para shahabat yang tidak pernah berpatungan untuk berkurban kambing, sementara ibadah adalah tauqifi (taken for granted), semuanya menunjukkan bahwa khusus untuk kambing tidak boleh berkurban dilakukan dengan cara patungan. Jika kurban kambing dilakukan dengan cara patungan, maka kurban tersebut tidak sah secara Syar’i.

Adapun jika hanya mempu menyediakan satu kambing saja, padahal ingin berkurban untuk seluruh keluarga maka solusinya adalah mengambil bentuk ketiga. Caranya: Berkurban atas nama kepala keluarga (atau salah satu anggota keluarga), kemudian pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga.

adi perbedaannya dengan dua bentuk sebelumnya adalah pada aspek ATAS NAMA. Pada bentuk yang ketiga ini, mudhohhi (orang yang berkurban) hanya satu yaitu kepala keluarga (atau salah satu anggota keluarga) saja, sementara pada bentuk pertama dan kedua yang berkurban adalah seluruh anggota keluarga.

Dalil yang menunjukkan bolehnya meniatkan pahala berkurban adalah perbuatan dan ucapan Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ pernah berkurban dengan niat mengikutsertakan keluarga dan umatnya agar mendapat pahala berkurban yang beliau lakukan. Imam Muslim meriwayatkan;

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Maksudnya:

“Dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut di serahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, bawalah pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda: “Asahlah pisau ini dengan batu.” Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau, setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan: “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya.” (H.R.Muslim)

Atas dasar ini cara berkurban untuk keluarga bisa mengambil salah satu dari tiga bentuk, pertama; masing-masing anggota keluarga disediakan satu hewan kurban atas nama tiap-tiap keluarga itu, kedua: Anggota keluarga berkurban secara patungan, ketiga: hanya salah satu yang berkurban tetapi pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga.

Wallahua’lam.
loading...